Suara.com - Bayar pajak motor wajib hukumnya. Untuk melihat pajak motor bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui STNK. Lantas, bagaimana cara melihat pajak motor di STNK? Untuk lebih selengkapnya, berikut ini penjelasannya.
Di era teknologi seperti saat ini, kita memang dimudahkan untuk mengurus pembayaran secara online, termasuk pembayaran pajak. Namun, ada sejumlah pemilik motor yang masih kebingungan cek pajak secara online, sehingga lebih memilih mengeceknya melalui STNK.
Cara Melihat Pajak Motor di STNK
Bagi Anda yang ingin tahu cara melihat pajak motor di STNK, Anda dapat melihatnya pada salah satu sisi STNK. Adapun informasi yang tercantum dalam lembaran yakni berupa tabel bertuliskan informasi secara rinci tarif pajak yang setiap tahunnya perlu dibayarkan.
Selain itu, dalam STNK tersebut juga berisi mengenai jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan. Dalam STNK tersebut juga terdapat istilah-istilah pajak pembayaran yang penting untuk diketahui. Adapun istilah-istilahnya yaitu sebagai berikut yang dilansir dari berbagai sumber.
1. BBN KB
BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ini memiliki besaran pajak 10 persen dari harga atau faktur kendaraan baru. Sedangkan untuk kendaraan bekas dikenai pajak sebesar 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. PKB
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ini memiliki besaran pajak 1,5 persen yang dihitung dari nilai penjualan kendaraan dan sifatnya selalu menurun setiap tahun dikarenakan ada penyusutan nilai jual.
Baca Juga: Viral, Detik-detik Menegangkan Bocah Terjepit di Roda Motor, Netizen Pertanyakan Hal Ini
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) ini sumbangan yang dikelola Jasa Raharja. Adapun besaran pajaknya ditentukan oleh regulasi sertab menjadi perlindungan untukbsemua pemilik kendaraan bermotor.
Sesuai Undang-Undang (UU) no 34 th 1964, sumbangan tahunan dari pembayaran pajak STNK akan ditampung PT Jasa Raharja (Persero).
4. Biaya ADM
Biaya ADM (Administrasi) biasanya tidak dikenakan untuk kendaraan baru. Namun, biasanya biaya ADM ini dikenakan saat balik nama atau saat mengganti plat nomor motor 5 tahunan.
5. Denda Pajak Kendaraan
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Daftar Mobil Bekas yang Bisa Jadi Pilihan Mobil Pertama dengan Harga Terjangkau
-
Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Pakai Baterai Detachable, Bisa Dicopot Tak Repot Ngecas
-
Suzuki Satria F150 Pertahankan Status Legenda Underbone dengan Desain Baru
-
5 Mobil Bekas Kecil Terbaik Selain Suzuki S-Presso, Irit Bensin dan Mesin Bandel
-
5 Mobil Tahun Muda Harga 150-200 Juta Irit BBM, Cocok Pergi untuk Lintas Provinsi
-
Rencanakan Anggaran Liburan Akhir Tahun! Intip Tarif Tol Terbaru Jogja-Semarang 2025
-
5 Deretan Situs untuk Cek Tarif Tol, Praktis Langsung dari HP
-
Rekomendasi Mobil Bekas Tahun Muda dengan Budget di Bawah Rp 300 Juta
-
9 Rekomendasi Mobil Bekas Hatchback Ekonomis untuk Penggunaan Harian Mulai Rp30 Jutaan