Suara.com - Bagi pemilik kendaraan yang sudah mendekati jadwal perpanjang STNK, segeralah lakukan perpanjangan. Jika Anda terkendala sibuk, Anda bisa mewakilkan kepada keluarga atau orang terpercaya untuk mengurusnya dengan membawa surat kuasa perpanjang STNK.
Jika perpanjang STNK Anda wakilkan kepada orang lain, orang yang mewakili Anda tersebut harus membawa surat kuasa. Surat kuasa tersebut berisi pernyataan pemberian kuasa dari pemilik kendaraan kepada penerima kuasa. Surat kuasa ini harus dilengkapi materai karena bernilai hukum.
Diketahui, surat kuasa juga bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan tahunan bagi pemiliki kendaraan bekas, dengan catatan kendaraan tersebut belum balik nama.
Nah, bagi Anda yang ingin mewakilkan perpanjang STNK, simak berikut ini cara dan syarat membuat surat perpanjang STNK yang penting untuk diketahui.
Syarat untuk membuat surat kuasa perpanjang STNK
Nah, untuk membuat surat kuasa ada beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan. Ada beberapa syarat yaitu sebagai berikut:
- Nama pemilik harus sesuai dengan KTP dan STNK
- Menyertakan Nomor polisi kendaraan
- Menyertakan merek serta tipe kendaraan
- Menyertakan nomor rangka sesuai dengan STNK dan BPKB
- Menyertakam nomor mesin sesuai dengan STNK dan BPKB
- Menyertakan nomor BPKB pemilik
- Menyertakan materai
- Menyertakan fotokopi KTP pemohon
- Menyertakan tanda tangan pemilik kendaraan yang sesuai dengan KTP dan STNK
Cara membuat surat kuasa perpanjang STNK
Selain mengetahui syarat-syaratnya, Anda juga harus tahu cara membuatnya. Adapun cara membuat surat kuasa perpanjang STNK yaitu sebagai berikut:
- Tulis 'Surat Kuasa' pada bagian tengah atas surat
- Pada bagian paragraf pertama, cantumkan identitas pemberi kuasa, seperti: nama lengkap sesuai KTP, tempat tanggal lahir sesuai KTP, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan Alamat lengkap.
- Pada paragraf kedua, tuliskan kalimat "Memberi Kuasa Pada:"
- Selanjutnya, tulis identitas penerima kuasa, seperti: Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Tanggal Lahir sesuai KTP, NIK, serta Alamat Lengkap
- Berikutnya, tulis identitas kendaraan seperti yang tercantum pada STNK, seperti: Nama pemilik kendaraan, plat nomor polisi, merk kendaraan, rangka, nomor, nomor mesin, serta nomor BPKB kendaraan.
- Pada paragraf selanjutnya (paragraf akhir), tulis kalimat penjelas yang berisi bahwa surat kuasa untuk perpanjang STNK yang Anda buat tersebut ditulis dengan sadar serta atas kesepakatan bersama (pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa).
- Pada bagian bawah surat, lengkapi tanggal pembuatan surat yang bermaterai Rp 10.000, nama lengkap pemberi kuasa sesuai KTP, nama lengkap penerima kuasa sesuai KTP, dan tanda tangan keduanya.
Demikian informasi mengenai surat kuasa perpanjang STNK yang penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang akan mewakilkan perpanjang STNK.
Baca Juga: Pemerintah Amerika Serikat Borong 60.000 Unit Mobil Listrik, Ganti Kendaraan Dinas
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru
-
70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta