Suara.com - Bagi pemilik kendaraan yang sudah mendekati jadwal perpanjang STNK, segeralah lakukan perpanjangan. Jika Anda terkendala sibuk, Anda bisa mewakilkan kepada keluarga atau orang terpercaya untuk mengurusnya dengan membawa surat kuasa perpanjang STNK.
Jika perpanjang STNK Anda wakilkan kepada orang lain, orang yang mewakili Anda tersebut harus membawa surat kuasa. Surat kuasa tersebut berisi pernyataan pemberian kuasa dari pemilik kendaraan kepada penerima kuasa. Surat kuasa ini harus dilengkapi materai karena bernilai hukum.
Diketahui, surat kuasa juga bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan tahunan bagi pemiliki kendaraan bekas, dengan catatan kendaraan tersebut belum balik nama.
Nah, bagi Anda yang ingin mewakilkan perpanjang STNK, simak berikut ini cara dan syarat membuat surat perpanjang STNK yang penting untuk diketahui.
Syarat untuk membuat surat kuasa perpanjang STNK
Nah, untuk membuat surat kuasa ada beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan. Ada beberapa syarat yaitu sebagai berikut:
- Nama pemilik harus sesuai dengan KTP dan STNK
- Menyertakan Nomor polisi kendaraan
- Menyertakan merek serta tipe kendaraan
- Menyertakan nomor rangka sesuai dengan STNK dan BPKB
- Menyertakam nomor mesin sesuai dengan STNK dan BPKB
- Menyertakan nomor BPKB pemilik
- Menyertakan materai
- Menyertakan fotokopi KTP pemohon
- Menyertakan tanda tangan pemilik kendaraan yang sesuai dengan KTP dan STNK
Cara membuat surat kuasa perpanjang STNK
Selain mengetahui syarat-syaratnya, Anda juga harus tahu cara membuatnya. Adapun cara membuat surat kuasa perpanjang STNK yaitu sebagai berikut:
- Tulis 'Surat Kuasa' pada bagian tengah atas surat
- Pada bagian paragraf pertama, cantumkan identitas pemberi kuasa, seperti: nama lengkap sesuai KTP, tempat tanggal lahir sesuai KTP, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan Alamat lengkap.
- Pada paragraf kedua, tuliskan kalimat "Memberi Kuasa Pada:"
- Selanjutnya, tulis identitas penerima kuasa, seperti: Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Tanggal Lahir sesuai KTP, NIK, serta Alamat Lengkap
- Berikutnya, tulis identitas kendaraan seperti yang tercantum pada STNK, seperti: Nama pemilik kendaraan, plat nomor polisi, merk kendaraan, rangka, nomor, nomor mesin, serta nomor BPKB kendaraan.
- Pada paragraf selanjutnya (paragraf akhir), tulis kalimat penjelas yang berisi bahwa surat kuasa untuk perpanjang STNK yang Anda buat tersebut ditulis dengan sadar serta atas kesepakatan bersama (pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa).
- Pada bagian bawah surat, lengkapi tanggal pembuatan surat yang bermaterai Rp 10.000, nama lengkap pemberi kuasa sesuai KTP, nama lengkap penerima kuasa sesuai KTP, dan tanda tangan keduanya.
Demikian informasi mengenai surat kuasa perpanjang STNK yang penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang akan mewakilkan perpanjang STNK.
Baca Juga: Pemerintah Amerika Serikat Borong 60.000 Unit Mobil Listrik, Ganti Kendaraan Dinas
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Daftar Mobil Bekas yang Bisa Jadi Pilihan Mobil Pertama dengan Harga Terjangkau
-
Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Pakai Baterai Detachable, Bisa Dicopot Tak Repot Ngecas
-
Suzuki Satria F150 Pertahankan Status Legenda Underbone dengan Desain Baru
-
5 Mobil Bekas Kecil Terbaik Selain Suzuki S-Presso, Irit Bensin dan Mesin Bandel
-
5 Mobil Tahun Muda Harga 150-200 Juta Irit BBM, Cocok Pergi untuk Lintas Provinsi
-
Rencanakan Anggaran Liburan Akhir Tahun! Intip Tarif Tol Terbaru Jogja-Semarang 2025
-
5 Deretan Situs untuk Cek Tarif Tol, Praktis Langsung dari HP
-
Rekomendasi Mobil Bekas Tahun Muda dengan Budget di Bawah Rp 300 Juta
-
9 Rekomendasi Mobil Bekas Hatchback Ekonomis untuk Penggunaan Harian Mulai Rp30 Jutaan