Suara.com - Bagi pemilik kendaraan yang sudah mendekati jadwal perpanjang STNK, segeralah lakukan perpanjangan. Jika Anda terkendala sibuk, Anda bisa mewakilkan kepada keluarga atau orang terpercaya untuk mengurusnya dengan membawa surat kuasa perpanjang STNK.
Jika perpanjang STNK Anda wakilkan kepada orang lain, orang yang mewakili Anda tersebut harus membawa surat kuasa. Surat kuasa tersebut berisi pernyataan pemberian kuasa dari pemilik kendaraan kepada penerima kuasa. Surat kuasa ini harus dilengkapi materai karena bernilai hukum.
Diketahui, surat kuasa juga bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan tahunan bagi pemiliki kendaraan bekas, dengan catatan kendaraan tersebut belum balik nama.
Nah, bagi Anda yang ingin mewakilkan perpanjang STNK, simak berikut ini cara dan syarat membuat surat perpanjang STNK yang penting untuk diketahui.
Syarat untuk membuat surat kuasa perpanjang STNK
Nah, untuk membuat surat kuasa ada beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan. Ada beberapa syarat yaitu sebagai berikut:
- Nama pemilik harus sesuai dengan KTP dan STNK
- Menyertakan Nomor polisi kendaraan
- Menyertakan merek serta tipe kendaraan
- Menyertakan nomor rangka sesuai dengan STNK dan BPKB
- Menyertakam nomor mesin sesuai dengan STNK dan BPKB
- Menyertakan nomor BPKB pemilik
- Menyertakan materai
- Menyertakan fotokopi KTP pemohon
- Menyertakan tanda tangan pemilik kendaraan yang sesuai dengan KTP dan STNK
Cara membuat surat kuasa perpanjang STNK
Selain mengetahui syarat-syaratnya, Anda juga harus tahu cara membuatnya. Adapun cara membuat surat kuasa perpanjang STNK yaitu sebagai berikut:
- Tulis 'Surat Kuasa' pada bagian tengah atas surat
- Pada bagian paragraf pertama, cantumkan identitas pemberi kuasa, seperti: nama lengkap sesuai KTP, tempat tanggal lahir sesuai KTP, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan Alamat lengkap.
- Pada paragraf kedua, tuliskan kalimat "Memberi Kuasa Pada:"
- Selanjutnya, tulis identitas penerima kuasa, seperti: Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Tanggal Lahir sesuai KTP, NIK, serta Alamat Lengkap
- Berikutnya, tulis identitas kendaraan seperti yang tercantum pada STNK, seperti: Nama pemilik kendaraan, plat nomor polisi, merk kendaraan, rangka, nomor, nomor mesin, serta nomor BPKB kendaraan.
- Pada paragraf selanjutnya (paragraf akhir), tulis kalimat penjelas yang berisi bahwa surat kuasa untuk perpanjang STNK yang Anda buat tersebut ditulis dengan sadar serta atas kesepakatan bersama (pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa).
- Pada bagian bawah surat, lengkapi tanggal pembuatan surat yang bermaterai Rp 10.000, nama lengkap pemberi kuasa sesuai KTP, nama lengkap penerima kuasa sesuai KTP, dan tanda tangan keduanya.
Demikian informasi mengenai surat kuasa perpanjang STNK yang penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang akan mewakilkan perpanjang STNK.
Baca Juga: Pemerintah Amerika Serikat Borong 60.000 Unit Mobil Listrik, Ganti Kendaraan Dinas
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Masih Sering Bonceng Anak di Depan? Ini Cara Aman Sesuai Aturan, Nyawa Tak Bisa Dibeli!
-
5 Mobil Bekas dengan Harga Jual Stabil, Cocok untuk Keluarga Kecil
-
Cari Mobil Harian Super Irit? Suzuki Wagon R 2026 Tembus 25 Km/Liter, Harga Mulai Rp150 Jutaan
-
Mobil Ditinggal Liburan? Lakukan 7 Trik Ini agar Tidak Mogok dan Hemat Biaya Servis Jutaan
-
SIM Mati Pas Libur Natal? Urus Tanggal Ini, Dijamin Bebas Tes Teori dan Praktik
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan, Body Gagah dan Suku Cadang Melimpah
-
4 Fitur Utama Wuling Xingguang 560: SUV Rp 140 Jutaan dengan Teknologi Canggih
-
Cek Daftar 10 Kendaraan Paling Sering Dicuri Maling, Honda Mendominasi
-
YIMM Konfirmasi Stop Penjualan Yamaha Vixion R Tahun Ini
-
Hyundai Stargazer Cartenz Sekarang Punya Fitur Anti Macet