Suara.com - Penggunaan kendaraan bermotor tak akan lepas dari urusan berkas yang menjadi kelengkapan kendaraan tersebut. Baik pada motor dan mobil, pajak harus dibayarkan secara rutin dan sesuai aturan. Kali ini mari kita intip syarat bayar pajak motor 5 tahunan yang wajib diketahui.
Idealnya setiap kendaraan bermotor memiliki masa berlaku plat nomor dan STNK selama 5 tahun. Sebelum masa berlaku habis pemilik wajib melakukan pengurusan perpanjangan masa berlaku dengan prosedur yang disediakan dan melengkapi syarat yang diberikan.
Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan
Untuk syarat bayar pajak motor 5 tahunan sedikit berbeda dengan syarat bayar pajak motor tahunan. Hal ini karena bersamaan dengan pembayaran pajak ini, Anda juga akan mengajukan permohonan perpanjangan STNK atau penerbitan berkas baru.
Syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut :
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopiannya
- BPKB asli dan fotokopiannya
- STNK asli dan fotokopiannya
- Sepeda motor yang akan diperpanjang berkas dan dibayarkan pajaknya
- Mengisi formulir perpanjangan STNK yang disediakan
- Setelah semua berkas disiapkan, Anda bisa mengikuti prosedur berikut ini.
Prosedur Bayar Pajak Motor 5 Tahunan
Langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Bawa motor yang akan dibayarkan pajak dan diperpanjang STNK-nya untuk melakukan cek fisik oleh petugas. Setelah proses ini selesai, maka Anda akan mendapatkan berkas hasil pengecekan.
2. Serahkah formulir perpanjangan STNK yang sudah diisi dan persyaratan yang dituliskan di atas tadi, juga dengan berkas hasil cek fisik. Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas.
Baca Juga: Penjualan Toyota Membaik di 2021, Avanza Masih Jadi Produk Andalan
3. Setelah semua tahap ini selesai, pergi ke loket perpanjangan STNK, lalu ambil nomor antrian yang diberikan.
4. Bayarkan pajak ketika nomor antrian dipanggil, cermati semua data dan pastikan pembayaran dalam jumlah yang benar.
5. Tunggu proses pencetakan STNK baru yang nantinya akan Anda bawa pulang. Jangan lupa, pastikan juga Anda mendapatkan plat nomor baru resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Tak terlalu sulit bukan cara yang harus dilakukan?
Informasi terkait dengan syarat bayar pajak motor 5 tahunan beserta prosedurnya di atas semoga bisa jadi informasi yang berguna. Mintalah keterangan pada petugas kepolisian yang bertugas untuk mengetahui bilamana terjadi perubahan. Semoga bermanfaat, dan selamat beraktivitas kembali.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Insentif Mobil Listrik Impor Distop, Pemerintah Diharapkan Punya Strategi Lanjutan
-
Daftar Barang yang Dilelang KPK September 2025: Mulai dari Fortuner 60 Jutaan hingga Vespa!
-
Sirkuit Mijen Membara, Crosser 19 Tahun Ini Ancam Dominasi di Kejurnas Motocross 2025
-
Di Indonesia Mahal, Berapa Harga Mobil VW di Negara Asalnya?
-
Begini Jadinya Ofero Stareer 3 Lit Terima Sentuhan Modifikasi dari Katros Garage
-
Terpopuler Hari Ini: Mobil Bekas untuk Pensiunan PNS, Toyota Avanza Masih Jadi Incaran
-
Budget Mahasiswa: Pilih Yamaha NMAX Bekas Gagah atau Fazzio Baru Bergaya?
-
Adu Skutik Premium ADV160 RoadSync Lawan Aerox Alpha Turbo: Gengsi Skutik Terkoneksi, Pilih Mana?
-
Potret Kawasaki J300: Ninja Versi Matik Siap Guncang Pasar, Harganya Bikin Dompet Bergetar
-
Apakah Motuba Aman Pakai Bensin Campur Etanol? Simak sebelum Beli Pertamax Green