Suara.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pengendara Toyota Fortuner yang menggunakan strobo coba paksa pemobil untuk minggir.
Video ini diabadikan dalam sebuah akun TikTok @victorhandoko. Dalam tayangan video tersebut diperlihatkan bagaimana pemobil 'dipaksa' untuk minggir oleh pengendara Toyota Fortuner.
Awalnya seorang penumpang yang berada di mobil merekam Toyota Fortuner yang menggunakan strobo dari dalam kabin.
SUV tersebut terus menempel mobil dari pemilik akun bernama Victor Handoko tersebut. Si pengemudi Toyota Fortuner terus meminta jalan kepadanya.
"Mobil ini tiba2 muncul dari belakang dan menyuruh saya minggir dan membiarkan rombongan klub mobil untuk lewat," tulisnya.
Melihat kondisi arus lalu lintas yang cukup padat serta Toyota Fortuner yang berpelat hitam tersebut terus mencoba memaksa dibukakan jalan, Victor Handoko tetap tak memberi jalan.
"Saya merasa aneh karena dia bukan mobil polisi dan plat juga hitam jdi saya tidak beri jalan krn memang jalanan sedang sangat padat, tapi dia terus maksa saya minggir tpi saya juga bgng kudu minggir ke mana karn ramai," tulisnya lagi.
Video ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Orang berkepentingan aja ga boleh asal pake strobo yang mobilnya aja bukan pribadi, apalagi ini mobil pribadi plat hitam pake strobo," tulis @Din***.
Baca Juga: Selera Kendaraan Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin Bikin Melongo, Intip Koleksinya
"rombongan Presiden aja ga bunyiin sirine buat ngintimidasi org gitu," timpal @jay***.
Sedikit informasi tentang penggunaan strobo. Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) yang berbunyi:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patrol jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat (4) berbunyi:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
4 Rekomendasi Mobil MPV dengan Kabin Paling Kedap dan Lega, Anti Mabuk saat Perjalanan!
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah Rp50 Juta: Mesin Bandel, Operasional Irit untuk Keluarga Besar
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Lincah seharga Motor NMAX Baru: Body Ramping, Gesit di Jalanan
-
5 Rekomendasi Mobil Honda Andalan Keluarga Muda yang Irit dan Kabin Lega, Cek Harga Bekasnya
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas selain Brio yang Cocok untuk Anak Kuliahan, Mulai 50 Jutaan
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring