Suara.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pengendara Toyota Fortuner yang menggunakan strobo coba paksa pemobil untuk minggir.
Video ini diabadikan dalam sebuah akun TikTok @victorhandoko. Dalam tayangan video tersebut diperlihatkan bagaimana pemobil 'dipaksa' untuk minggir oleh pengendara Toyota Fortuner.
Awalnya seorang penumpang yang berada di mobil merekam Toyota Fortuner yang menggunakan strobo dari dalam kabin.
SUV tersebut terus menempel mobil dari pemilik akun bernama Victor Handoko tersebut. Si pengemudi Toyota Fortuner terus meminta jalan kepadanya.
"Mobil ini tiba2 muncul dari belakang dan menyuruh saya minggir dan membiarkan rombongan klub mobil untuk lewat," tulisnya.
Melihat kondisi arus lalu lintas yang cukup padat serta Toyota Fortuner yang berpelat hitam tersebut terus mencoba memaksa dibukakan jalan, Victor Handoko tetap tak memberi jalan.
"Saya merasa aneh karena dia bukan mobil polisi dan plat juga hitam jdi saya tidak beri jalan krn memang jalanan sedang sangat padat, tapi dia terus maksa saya minggir tpi saya juga bgng kudu minggir ke mana karn ramai," tulisnya lagi.
Video ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Orang berkepentingan aja ga boleh asal pake strobo yang mobilnya aja bukan pribadi, apalagi ini mobil pribadi plat hitam pake strobo," tulis @Din***.
Baca Juga: Selera Kendaraan Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin Bikin Melongo, Intip Koleksinya
"rombongan Presiden aja ga bunyiin sirine buat ngintimidasi org gitu," timpal @jay***.
Sedikit informasi tentang penggunaan strobo. Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) yang berbunyi:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patrol jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat (4) berbunyi:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cocok Buat yang Punya Duit Nganggur: Ini Harga Mobil Subaru Terbaru
-
Pesona Mobil Anti Pasaran: Intip Harga Wuling dari EV Mungil hingga SUV Canggih, BinguoEV Berapaan?
-
Terpopuler: Mobil Captain Seat Termurah, Pria Tabrakkan Diri ke Tanah Abang
-
Harga Pajero Sport Bekas Tahun ke Tahun: Cocok untuk Libur Akhir Tahun, 150 Juta Dapet?
-
Idola Kaum Pewaris: Tengok Dulu Harga Motor Kawasaki di Indonesia November 2025
-
Isuzu Siap Transformasi, Indonesia Jadi Kunci Pertumbuhan Global
-
7 Mobil Bekas Captain Seat Termurah untuk Keluarga yang Nyaman dan Lega
-
5 Mobil Buat Ngajak Jalan Anak, Istri, dan Orang Tua: Harga Lebih Murah dari Kawasaki Ninja
-
Mobil Ikonik Daihatsu Copen yang Mencuri Perhatian di Japan Mobility Show 2025
-
Berapa Kapasitas Mesin Suzuki Truntung? Ini 3 Fakta Unik yang Perlu Anda Tahu