Suara.com - Pemerintah Pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua untuk 4-17 Januari 2022.
Dikutip dari kantor berita Antara, pembaharuan level PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 dipantau di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Dalam Inmendagri itu dijelaskan penetapan level berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan COVID-19.
Selain itu, pencapaian total vaksiansi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 persen dari target vaksinasi.
Sebelumnya, status Jakarta adalah PPKM Level 1 sesuai Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Dengan status level baru di Jakarta ini, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Atau di sektor transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen.
Semuanya berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Kemudian, kegiatan di sektor non-esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO).
Baca Juga: Pemanfaatan Insentif Pajak 2021 Capai Rp 68,32 Triliun, Sektor Otomotif Ada di Angka Ini
Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.
Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Untuk restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.
Tag
Berita Terkait
-
Anak Hasil Hamil di Luar Nikah Nasabnya ke Siapa? Ini Pandangan Ulama dan Hukum Indonesia
-
MPSI: Pengungsian Moskona Teluk Bintuni Butuh Perhatian Khusus Pemerintah Pusat
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
Peningkatan Aktivitas Vulkanik Gunung Semeru
-
Tak Jauh dari Indonesia, Negara Ini Mulai Irit BBM Hingga Nyatakan Darurat Energi
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
TVS Callisto 110 Terbaru Meluncur, Apa yang Baru?
-
Neraca Perdagangan Defisit Pemerintah Harus Permudah Ekspor Komponen Otomotif Dkk
-
Pecahkan Rekor Elit Izan Guevara, Pembalap Sleman Siap Ancam Takhta Moto3 Junior Akhir Pekan Ini
-
Mepet Harga Honda Forza 250, Apa Istimewanya Honda Monkey Terbaru yang Alami Evolusi?
-
Bedah Data: Fenomena Unik Peminat Mobil Mitsubishi, Makin Mewah Malah Makin Laku
-
Strategi Yadea Percepat Kepemilikan Motor Listrik Lewat Skema Kredit di PRJ 2026
-
Aturan Baru Malaysia Persulit Ekspansi Mobil Listrik China, Chery Hingga BYD Kena Imbas
-
Pemerintah Kembali Tunda Insentif Mobil Listrik, Industri Otomotif DIpaksa Menunggu Tanpa Kepastian
-
Daftar Mobil SUV 1500cc 2 Baris Terlaris Sepanjang 2026, Fronx Dikeroyok Duo Honda
-
Datsun Go Solusi Transportasi Merakyat? Kencang, Harga Miring, tapi Begini Catatan dari Pakar