Suara.com - Pemerintah Pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua untuk 4-17 Januari 2022.
Dikutip dari kantor berita Antara, pembaharuan level PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 dipantau di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Dalam Inmendagri itu dijelaskan penetapan level berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan COVID-19.
Selain itu, pencapaian total vaksiansi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 persen dari target vaksinasi.
Sebelumnya, status Jakarta adalah PPKM Level 1 sesuai Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Dengan status level baru di Jakarta ini, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Atau di sektor transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen.
Semuanya berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Kemudian, kegiatan di sektor non-esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO).
Baca Juga: Pemanfaatan Insentif Pajak 2021 Capai Rp 68,32 Triliun, Sektor Otomotif Ada di Angka Ini
Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.
Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Untuk restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.
Tag
Berita Terkait
-
Polemik Dana Pemprov yang 'Parkir': Mengapa Jabar Bantah, DKI 'Jujur', dan BI Buka Data?
-
Istana Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog jadi Kementerian
-
6 Cara Mengatasi Status WhatsApp Tidak Ada Suara di iPhone, Cek Settingan Ini
-
Gak Pacaran Tapi Lebih dari Temenan: Selamat Datang di Era Situationship ala Gen Z
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Terpopuler: Nissan Juke Bangkit dari Kubur, Motor Berbagasi Lega Cocok untuk Belanja
-
5 Mobil Bekas Eropa Irit untuk Pencinta Brand, Budget ala Kelas Menengah
-
5 Skuter Matic Bekas dengan Bagasi Lega untuk Belanja Ibu Rumah Tangga
-
4 Motor Honda Mirip Vespa: Gaya ala Sultan, Dompet Tetap Aman
-
Perbandingan Dua Mobil PHEV Asal China yang Tawarkan Efisiensi Tanpa Tinggalkan Performa
-
Berapa Pajak Honda BeAT November 2025? Segini Biaya Tahunan untuk Tipe Termurah
-
Dulu Setengah Miliar, Kini Voxy 2018 Sekeren Ini Cuma Rp200 Jutaan
-
Adu Spesifikasi NMAX vs AEROX Versi Listrik dari Yamaha
-
New Honda Scoopy Tampil Lebih Stylish dengan Pilihan Warna Baru
-
Bukan Aerox, 6 Fakta Motor Listrik Yamaha Bertampang Sangar Harga Murah