Suara.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan, jadi salah satu dokumen atau berkas penting saat Anda memiliki kendaraan bermotor. Berkas ini jadi bukti sah bahwa kendaraan yang Anda miliki adalah kendaraan legal. Tapi bagaimana jika STNK hilang? Bagaimana cara urus STNK hilang agar kembali memilikinya?
Sebenarnya berkas tersebut benar-benar penting, dan tidak boleh hilang. Namun ada saja satu dan lain hal yang membuat berkas-berkas penting hilang bukan? Dalam skenario terburuk berkas ini hilang, berikut hal yang harus Anda lakukan.
Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Ada beberapa berkas yang diperlukan dalam mengurus STNK hilang, sebagai syarat untuk proses administrasinya. Berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut.
1. Surat kehilangan yang bisa Anda dapatkan dari kantor polisi, baik Polsek atau Polres.
2. KTP asli dan fotokopi, siapkan beberapa lembar bilamana diperlukan.
3. Fotokopi STNK yang hilang. Berkas ini sifatnya opsional, dan tidak masalah apakah masih berlaku atau tidak (dalam hal urusan pajak).
4. Membawa BPKB asli dan fotokopinya. Dalam hal BPKB belum dimiliki, Anda bisa membawa fotokopiannya lengkap dengan legalisir dari kantor atau petugas terkait.
Setelah semua berkas ini dipersiapkan, berikut beberapa proses yang bisa Anda lakukan selanjutnya.
Baca Juga: Laksana Rumah Mewah 2 Lantai, Mantan Truk Milik Will Smith Ini Bikin Tercengang
Ke Kantor SAMSAT
Bawa kendaraan dan berkas yang sudah disiapkan ke kantor SAMSAT, kemudian lakukan hal ini.
- Lakukan cek fisik kendaraan Anda.
- Fotokopi hasil cek fisik yang sudah dilakukan.
- Isi formulir dengan benar dan sesuai informasi yang valid, lalu diserahkan ke loket STNK Hilang.
- Sertakan semua berkas dan kelengkapan yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Urus cek blokir atau Surat Keterangan Hilang dari SAMSAT dengan melampirkan hasil cek fisik kendaraan
- Serahkan semua berkas kelengkapan untuk pembuatan STNK baru di loket BBN II.
- Untuk urusan administrasi sendiri, secara resmi biaya yang dikeluarkan adalah Rp50.000 untuk STNK baru roda dua, dan Rp75.000 untuk STNK baru roda 4.
Cukup mudah bukan cara urus STNK hilang yang disampaikan di atas? Tentu, idealnya kini proses pengurusan ini juga tak akan berlangsung lama sebab semua proses sudah modern dan dibantu sistem informasi dan komunikasi yang canggih. Semoga berguna, dan selamat beraktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
4 Rekomendasi Mobil MPV dengan Kabin Paling Kedap dan Lega, Anti Mabuk saat Perjalanan!
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah Rp50 Juta: Mesin Bandel, Operasional Irit untuk Keluarga Besar
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Lincah seharga Motor NMAX Baru: Body Ramping, Gesit di Jalanan
-
5 Rekomendasi Mobil Honda Andalan Keluarga Muda yang Irit dan Kabin Lega, Cek Harga Bekasnya
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas selain Brio yang Cocok untuk Anak Kuliahan, Mulai 50 Jutaan
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring