Suara.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan, jadi salah satu dokumen atau berkas penting saat Anda memiliki kendaraan bermotor. Berkas ini jadi bukti sah bahwa kendaraan yang Anda miliki adalah kendaraan legal. Tapi bagaimana jika STNK hilang? Bagaimana cara urus STNK hilang agar kembali memilikinya?
Sebenarnya berkas tersebut benar-benar penting, dan tidak boleh hilang. Namun ada saja satu dan lain hal yang membuat berkas-berkas penting hilang bukan? Dalam skenario terburuk berkas ini hilang, berikut hal yang harus Anda lakukan.
Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Ada beberapa berkas yang diperlukan dalam mengurus STNK hilang, sebagai syarat untuk proses administrasinya. Berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut.
1. Surat kehilangan yang bisa Anda dapatkan dari kantor polisi, baik Polsek atau Polres.
2. KTP asli dan fotokopi, siapkan beberapa lembar bilamana diperlukan.
3. Fotokopi STNK yang hilang. Berkas ini sifatnya opsional, dan tidak masalah apakah masih berlaku atau tidak (dalam hal urusan pajak).
4. Membawa BPKB asli dan fotokopinya. Dalam hal BPKB belum dimiliki, Anda bisa membawa fotokopiannya lengkap dengan legalisir dari kantor atau petugas terkait.
Setelah semua berkas ini dipersiapkan, berikut beberapa proses yang bisa Anda lakukan selanjutnya.
Baca Juga: Laksana Rumah Mewah 2 Lantai, Mantan Truk Milik Will Smith Ini Bikin Tercengang
Ke Kantor SAMSAT
Bawa kendaraan dan berkas yang sudah disiapkan ke kantor SAMSAT, kemudian lakukan hal ini.
- Lakukan cek fisik kendaraan Anda.
- Fotokopi hasil cek fisik yang sudah dilakukan.
- Isi formulir dengan benar dan sesuai informasi yang valid, lalu diserahkan ke loket STNK Hilang.
- Sertakan semua berkas dan kelengkapan yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Urus cek blokir atau Surat Keterangan Hilang dari SAMSAT dengan melampirkan hasil cek fisik kendaraan
- Serahkan semua berkas kelengkapan untuk pembuatan STNK baru di loket BBN II.
- Untuk urusan administrasi sendiri, secara resmi biaya yang dikeluarkan adalah Rp50.000 untuk STNK baru roda dua, dan Rp75.000 untuk STNK baru roda 4.
Cukup mudah bukan cara urus STNK hilang yang disampaikan di atas? Tentu, idealnya kini proses pengurusan ini juga tak akan berlangsung lama sebab semua proses sudah modern dan dibantu sistem informasi dan komunikasi yang canggih. Semoga berguna, dan selamat beraktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Rocky Hybrid Pecahkan Rekor Efisiensi BBM 47 km/L, Terbukti Super Efisien
-
Federal Oil Edukasi Konsumen Agar Terhindar dari Peredaran Oli Palsu
-
MAKA Motors Resmikan Showroom Pertama di Bali Perluas Jaringan Motor Listrik Nasional
-
Sensasi Jajal Daihatsu Rocky Hybrid, Senyap dan Super Irit
-
Toyota Indonesia Membentuk Generasi Muda Melalui Pendidikan Vokasi Berbasis Industri
-
Terpopuler: Tunggangan Unik Supra Erick Thohir hingga Trik Hilangkan Baret
-
Dari BMW Lawas hingga Bentley, Ini Koleksi Mobil Andre Taulany
-
IAMI Hadirkan Isuzu Traga Bus Jawab Kebutuhan Kendaraan Penumpang
-
Isi Garasi Mobil Mewah Menteri Terkaya Kabinet Prabowo Terbaru, Beserta Harga Pasarnya
-
Isi Garasi Hendrar Prihadi yang Dicopot dari Jabatan Kepala LKPP, Cuma Punya 2 Mobil Ini