Buntut Gugatan Denny Indrayana Cs, Relawan Gibran Ajukan Surat Keberatan ke MK

Jum'at, 25 September 2026 | 16:49 WIB
Ketua Umum Bara JP, Frans Ansanay di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (25/9/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
BACA 10 DETIK
  • Relawan Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia mengajukan surat keberatan kepada Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 25 September 2026.
  • Keberatan tersebut dilayangkan karena kubu Denny Indrayana mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran Rakabuming saat Pilpres 2024.
  • Para relawan menilai gugatan tidak berdasar karena KPU sudah menyatakan berkas lengkap dan putusan MK bersifat final.

Suara.com - Sejumlah relawan yang tergabung dalam Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) mengajukan surat keberatan atas bergulirnya perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dilayangkan kubu Denny Indrayana cs ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, (25/9/2026).

Koalisi yang beranggotakan Relawan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran itu mempersoalkan argumen penguggat yang mempermasalahkan ijazah sekolah milik Gibran Rakabuming yang dianggap tidak sesuai syarat pendaftaran sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 lalu.

Plt. Ketua Umum Gibran Fans, Derek Loupatty mengatakan argumen pengguggat tidak masuk akal. Sebab, sedari awal KPU selaku penyelenggara pemilihan justru telah menyatakan Gibran lolos dari tahap verifikasi pemberkasan.

"Telah dinyatakan lengkap dan melalui beberapa tahapan yang terjadi di KPU sebagai lembaga yang punya kewenangan. Yaitu dari pendaftaran pasangan calon, pengundian nomor urut, bahkan verifikasi syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden dinyatakan lengkap," kata Derek kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (25/9/2026).

Menurut dia, penetapan Gibran sebagai wakil presiden juga telah final usai MK memutuskan sidang perkara sengketa hasil pemilu yang sempat dilayangkan oleh masing-masing pasangan calon pesaing Prabowo-Gibran.

"Bagi kami, persyaratan itu yang pertama, menurut keputusan MK, bahwa sudah final pada saat MK melakukan sidang perkara sengketa Pilpres tahun 2024 yang dilaksanakan oleh calon nomor urut 1 dan calon nomor urut 3 dan itu telah ditolak," tegas Derek.

Karena itu ia menduga gugatan para pemohon hanya sebagai bentuk upaya mendelegimitasi suara rakyat yang memilih Prabowo-Gibran.

"Rakyat telah memberikan kemenangan suara sah 58,9% untuk kemenangan pasangan calon Prabowo dan Gibran," tandasnya.

*Pengguggat Dianggap Tak Punya Legal Standing*

Ketua Umum Bara JP Frans Ansanay juga mempertanyakan legimitasi para penggugat dalam perkara sengketa hasil pemilu tersebut.

Menurut Frans, seharusnya gugatatan mereka ditolak MK karena mereka bukan bagian dari peserta yang ikut berkontestasi dalam ajang pemilihan presiden 2024 lalu.

"Para pemohon ini tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan," tutur Frans.

Ia juga khawatir, jika perkara ini berlanjut, akan memantik sengketa serupa yang berlarut-larut dari peserta pemilu baik dari pemilihan legislatif maupun kepala daerah.

Atas pertimbangan tersebut, Frans optimis MK tidak akan melanjutkan perkara sengekta hasil pemilu yang menyeret nama putra sulung Presiden Ketujuh Jokowi itu.

"Saya masih percaya Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk menjawab bahwa gugatan terhadap status Wakil Presiden tidak akan dikabulkan," tegas Frans. (Reporter: Alif Bintang)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com