Suara.com - Proses administrasi yang dilakukan secara online kini mulai jadi tren di seluruh Indonesia. Mengurus perpanjangan pajak motor online misalnya, banyak diminati dan dirasa sangat membantu. Tapi sebenarnya bagaimana cara perpanjang pajak motor online ini?
Di artikel singkat kali ini coba kami sampaikan cara perpanjang pajak motor online atau cara bayar pajak motor secara lebih praktis. Berikut kami sampaikan, mulai dari syarat hingga prosedurnya.
Syarat Berkas yang Wajib Dipenuhi
Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Surat BKPN dan fotokopi sebanyak satu lembar.
- KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar
- STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Setelah sudah mempersiapkan berkas tersebut, lalu perhatikan juga beberapa poin berikut demi kelancaran urusan pembayaran atau perpanjang pajak motor online.
- Kendaraan terdaftar di daerah dan masuk ke wilayah hukum Polda setempat.
- Memiliki rekening bank yang telah bekerja sama dengan Badan pajak dan Retribusi Daerah Anda.
- KTP elektronik yang masih aktif.
- Memiliki smartphone dengan sistem operasi Android atau iOS.
- Memiliki email yang aktif dan siap digunakan.
Cara Perpanjang Pajak Motor Online
Sebenarnya ada beberapa cara untuk perpanjang pajak motor secara online. Tapi mari kita lihat cara paling sederhana dengan menggunakan layanan e-samsat.
1. Akses situs e-samsat.
2. Isikan semua data terkait kendaraan dan data pemilik kendaraan tersebut.
Baca Juga: Dituduh Tabrak Orang, Bocah 10 Tahun di Depok Jadi Korban Pencurian Sepeda Motor
3. Tuliskan nomor polisi kendaraan dengan benar, masukkan kode captcha dan klik ‘Cari’ untuk mencari data kendaraan Anda.
4. Setelah itu Anda akan melihat data kendaraan dan biaya yang harus dibayarkan. Jika Anda memiliki data pelanggaran, hal tersebut juga akan dicantumkan secara langsung, lengkap dengan data tambahan seperti keterlambatan pajak motor.
5. Pastikan semua data sudah benar, setelah itu jawab pertanyaan ‘Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?’ dengan mengklik kalimat tersebut untuk dibawa ke laman selanjutnya.
6. Pilih tempat Anda akan mengambil nota pajak.
7. Isikan semua data yang diperlukan dalam formulir pembayaran dengan lengkap, jelas, dan benar.
8. Anda akan mendapatkan kode bayar setelah melengkapi dan submit semua data tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
6 Alasan Toyota Voxy 2022 Bekas Makin Laris di 2026, MPV Kelas Atas Harga Merakyat
-
Daftar 10 Mobil Listrik Terlaris Februari 2026 BYD, Pendatang Baru Mulai Curi Perhatian
-
Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas
-
Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis
-
Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri
-
Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama
-
Trauma dengan Ongkos BBM usai Mudik Lebaran? Tengok Dulu Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru
-
Harga Honda PCX 2025 Bekas, Seberapa Murah Dibanding yang Baru?