-
Pajak tahun pertama paling mahal karena ada biaya Bea Balik Nama.
-
Pajak tahunan turun karena hanya membayar PKB, SWDKLLJ, dan administrasi.
-
Pajak progresif berlaku bagi pemilik mobil lebih dari satu dalam satu KK.
Suara.com - Sebelum memutuskan membeli mobil, jangan lupa bahwa ada kewajiban pajak tahunan dan 5 tahunan yang harus dibayarkan.
Besaran pajak yang wajib dibayarkan setiap orang tentu berbeda-beda, tergantung jenis mobil dan jumlah kendaraan yang dimilikinya.
Karena itu, Anda harus paham cara menghitung pajak mobil tahunan dan 5 tahunan sebelum membeli mobil atau sebelum datang ke Samsat.
1. Pajak Mobil Baru
Saat pertama kali membeli mobil, Anda akan dikenakan pajak tahun pertama yang memang paling menguras kantong.
Hal ini disebabkan Anda harus membayar Bea Balik Nama (BBN KB) dan biaya penerbitan dokumen kendaraan. Adapun komponen biaya yang harus dibayarkan antara lain:
- BBN KB: 10 persen dari harga jual mobil.
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): 2 persen dari nilai jual kendaraan (NJKB).
- SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja): Rp143.000.
- Biaya Administrasi TNKB (Plat Nomor): Rp100.000.
- Penerbitan & Pengesahan STNK: Rp250.000.
Jika Anda membeli mobil seharga Rp 200 juta, maka estimasi total pajak pertama yang harus dibayarkan bisa mencapai Rp 24,5 juta. Namun, besaran pajak ini belum termasuk biaya opsen untuk daerah di luar Jakarta.
2. Pajak Mobil Tahunan
Pada tahun kedua hingga keempat, pajak mobil Anda akan turun drastis. Anda tidak perlu lagi membayar BBN KB dan biaya penerbitan dokumen.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Sepatu Eiger Pria Murah tapi Stylish: Cocok Buat Jalan-Jalan Libur Nataru 2025
Selain itu, nilai PKB biasanya menyusut setiap tahun seiring turunnya nilai jual mobil. Adapun komponen biaya yang harus dibayarkan antara lain:
- PKB: 2 persen dari nilai jual mobil saat ini.
- SWDKLLJ: Rp143.000.
- Biaya Administrasi: Rp50.000.
Jika mobil Anda yang awalnya berharga Rp 200 juta, di tahun kedua nilai jualnya turun jadi Rp 180 juta.
Maka PKB-nya adalah 2 persen x Rp 180 juta = Rp 3,6 juta sehingga total yang harus dibayar sekitar Rp 3.793.000.
3. Pajak Mobil 5 Tahunan
Setiap lima tahun sekali, Anda juga wajib melakukan perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor (TNKB).
Biaya pajak mobil 5 tahunan ini biasanya sedikit lebih tinggi dari pajak tahunan karena ada tambahan biaya dokumen. Adapun komponen biaya tambahan yang harus dibayarkan antara lain:
Berita Terkait
-
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
-
Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital
-
Apakah Pajak Mobil Bekas Mazda 2 2015 Mahal? Intip Juga Harga, Spesifikasi, dan Konsumsi BBM
-
Harga Nempel Brio Seken: Apakah Konsumsi BBM Mitsubishi Outlander Sport Boros? Simak Pula Pajaknya
-
Lebih Irit Pajero atau Fortuner? Cek Perbandingan Harga, Pajak, dan Biaya Perawatannya
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
-
Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang
-
Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota
-
Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global
-
Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran
-
Jangan Asal Teduh! Ini Bahaya Parkir Mobil di Bawah Pohon Saat Mudik Lebaran
-
Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok
-
Fitur Unggulan JETOUR T2 yang Dapat Membantu saat Perjalanan Mudik Lebaran 2026
-
Motor Brebet saat Digas? Ini 8 Penyebab dan Cara Praktis Mengatasinya
-
Jasa Marga Siapkan Tol Japek II Selatan Fungsional Saat Arus Balik Lebaran 2026