-
Pajak tahun pertama paling mahal karena ada biaya Bea Balik Nama.
-
Pajak tahunan turun karena hanya membayar PKB, SWDKLLJ, dan administrasi.
-
Pajak progresif berlaku bagi pemilik mobil lebih dari satu dalam satu KK.
Suara.com - Sebelum memutuskan membeli mobil, jangan lupa bahwa ada kewajiban pajak tahunan dan 5 tahunan yang harus dibayarkan.
Besaran pajak yang wajib dibayarkan setiap orang tentu berbeda-beda, tergantung jenis mobil dan jumlah kendaraan yang dimilikinya.
Karena itu, Anda harus paham cara menghitung pajak mobil tahunan dan 5 tahunan sebelum membeli mobil atau sebelum datang ke Samsat.
1. Pajak Mobil Baru
Saat pertama kali membeli mobil, Anda akan dikenakan pajak tahun pertama yang memang paling menguras kantong.
Hal ini disebabkan Anda harus membayar Bea Balik Nama (BBN KB) dan biaya penerbitan dokumen kendaraan. Adapun komponen biaya yang harus dibayarkan antara lain:
- BBN KB: 10 persen dari harga jual mobil.
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): 2 persen dari nilai jual kendaraan (NJKB).
- SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja): Rp143.000.
- Biaya Administrasi TNKB (Plat Nomor): Rp100.000.
- Penerbitan & Pengesahan STNK: Rp250.000.
Jika Anda membeli mobil seharga Rp 200 juta, maka estimasi total pajak pertama yang harus dibayarkan bisa mencapai Rp 24,5 juta. Namun, besaran pajak ini belum termasuk biaya opsen untuk daerah di luar Jakarta.
2. Pajak Mobil Tahunan
Pada tahun kedua hingga keempat, pajak mobil Anda akan turun drastis. Anda tidak perlu lagi membayar BBN KB dan biaya penerbitan dokumen.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Sepatu Eiger Pria Murah tapi Stylish: Cocok Buat Jalan-Jalan Libur Nataru 2025
Selain itu, nilai PKB biasanya menyusut setiap tahun seiring turunnya nilai jual mobil. Adapun komponen biaya yang harus dibayarkan antara lain:
- PKB: 2 persen dari nilai jual mobil saat ini.
- SWDKLLJ: Rp143.000.
- Biaya Administrasi: Rp50.000.
Jika mobil Anda yang awalnya berharga Rp 200 juta, di tahun kedua nilai jualnya turun jadi Rp 180 juta.
Maka PKB-nya adalah 2 persen x Rp 180 juta = Rp 3,6 juta sehingga total yang harus dibayar sekitar Rp 3.793.000.
3. Pajak Mobil 5 Tahunan
Setiap lima tahun sekali, Anda juga wajib melakukan perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor (TNKB).
Biaya pajak mobil 5 tahunan ini biasanya sedikit lebih tinggi dari pajak tahunan karena ada tambahan biaya dokumen. Adapun komponen biaya tambahan yang harus dibayarkan antara lain:
Berita Terkait
-
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
-
Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital
-
Apakah Pajak Mobil Bekas Mazda 2 2015 Mahal? Intip Juga Harga, Spesifikasi, dan Konsumsi BBM
-
Harga Nempel Brio Seken: Apakah Konsumsi BBM Mitsubishi Outlander Sport Boros? Simak Pula Pajaknya
-
Lebih Irit Pajero atau Fortuner? Cek Perbandingan Harga, Pajak, dan Biaya Perawatannya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
5 Rekomendasi Motor Bebek Suzuki Terbaik 2026 untuk Penggunaan Harian
-
5 Mobil Toyota Bekas untuk Pekerja: Mesin Bandel, Irit, dan Harga Miring
-
5 Rekomendasi Mobil Suzuki Terbaru 2026 untuk Pribadi hingga Niaga
-
Pelaku Parkir Liar Kini Bisa Dituntut: Pastikan Minta Karcis!
-
Terpopuler: 5 City Car Bekas Kuat Nanjak, Pilihan Mobil Matic Kecil Bandel untuk Harian
-
Gaji 6 Juta Mau Ambil Kredit Mobil? Ini Itung-itungan dan Opsi yang Layak Dilirik
-
5 Mobil Lawas Tahun 2000-an yang Desainnya Masih Terlihat Modern, Harga di Bawah Rp100 Juta
-
5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
-
Dirut IBC Klaim Permintaan Baterai Nikel untuk Kendaraan Listrik Masih Tinggi
-
5 Motor Matic Paling Irit Bensin untuk Mudik, Nyaman dan Tangguh buat Perjalanan Jauh