Suara.com - Suara.com - Setiap pengendara motor di atau 17 tahun wajib memiliki SIM C. Namun, masih banyak yang belum paham bagaimana cara membuatnya. Lantas, bagaimana cara membuat SIM C? Simak ulasannya berikut ini.
Banyak orang yang masih awam mengenai proses pembuatan SIM C. Karena hal ini, tak sedikit orang yang memilih jasa calo untuk mengurus pembuatan SIM. Padahal untuk membuat SIM C terbilang mudah
Diketahui syarat dan cara untuk membuat SIM C ini berbeda dengan SIM A. Melansir dari berbagai sumber, adapun syarat dan cara membuat SIM C yaitu sebagai berikut:
Syarat Buat SIM C
- Minimal usia 17 tahun
- Memiliki KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bisa baca tulis
Cara Membuat SIM C
Setelah syarat-syarat yang diperlukan sudah terpenuhi, Anda bisa lanjutkan dengan langkah-langkah seperti di bawah ini.
1. Datang ke Polres/Polresta terdekat2. Menyiapkan dokumen (foto 3x4, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter)
Untuk surat keterangan sehat, Anda akan memperolehnya di masing-masing tempat yang sudah ditentukan oleh Polres/Polresta.
3. Mengisi formulir pendaftaran dilengkapi pas foto dan fotokopi KTP
Baca Juga: Honda Super Cub Tampil dengan Wajah Baru, Desain Semakin Retro Abis
4. Membayar biaya untuk pembuatan SIM C
5. Mengumpulkan semua dokumen dalam satu map lalu diserahkan kepada petugas
6. Mengikuti ujian teori
7. Jika lulus ujian teori, lalu lanjut untuk ujian praktik mengemudi
8. Jika kedua ujian lolos, pemohon SIM C diminta untuk ikut pengambilan sesi foto, sidik jari serta tanda tangan9. Setelah itu, tunggu hingga SIM C dicetak
Pada salah satu point di atas, disebutkan perlu bayar biaya pembuatan SIM C. Nah, untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000 dan untuk perpanjangan dikenai biaya Rp75.000.
Pembiyaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 60 Th 2016 mengenai Jenis & Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI (Republik Indonesia).
Demikian informasi mengenai syarat dan cara pembuatan SIM C lengkap dengan biayanya. Bagi yang pengendara yang sudah di atas 17 tahun, jangan lupa membuat SIM ya.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV