- Polda Sulsel sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah 2025 dan memeriksa Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, sebagai saksi.
- Bupati Gowa telah ditetapkan sebagai tersangka atas empat kasus pemerasan terhadap pengembang perumahan serta pihak Indomaret.
- Tindakan pemerasan tersebut mencakup pengurusan PKKPR, pembukaan gerai Indomaret, persetujuan PBG, dan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Suara.com - Tim penyidik Dirreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengaku, jika pihaknya telah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Taufik Herdiansyah mengatakan, salah seorang saksi yang pernah diperiksa yakni Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang.
"Jadi saat ini juga kami dari penyidik di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sedang melaksanakan proses penyidikan dugaan tindak pidana pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025," kata, Jumat (25/9/2026).
Taufik menjelaskan, pemeriksaan terhadap kepada Husniah dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam kasus ini juga belum dilakukan penetapan tersangka.
"Sampai saat ini peran Bupati adalah sebagai saksi. Beberapa waktu yang lalu sudah kami periksa sebagai saksi. Belum (ada tersangka) proses penyidikan saat ini masih tetap berlangsung," jelasnya.
Hingga saat ini, Husniah dipastikan masih berada di Gowa. Kekinian, dirinya dijerat sebagai tersangka dugaa korupsi berupa pemerasan terhadap pengembang perumahan dan Indomart.
Dalam kasus pemerasan, Husniah sedikitnya terlibat dalam empat peristiwa pemerasan yang dilakukan.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, peristiwa pertama tentang Pengurusan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dalam perkara ini, tersangka memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta-Rp1,5 juta per unit.
"Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya," tutur dia.
Kasus kedua adalah pembukaan gerai Indomart, di mana tersangka bertemu dengan pihak Indomaret yang diminta untuk berkoordinasi dengan HA selaku orang kepercayaannya. Di mana dalam proses tersebut, tersangka melalui HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota Hiace," ucap dia.
Kasus selanjutnya, terkait Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, di mana tersangka meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan pembangunan site plan Sakura 2.
Rumah tersebut diperoleh tersangka dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp420 juta.
"Uang untuk pembayaran rumah itu sendiri berasal dari permintaan tersangka kepada PT API sebagai kick back atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar," ungkap De Deo.
Terakhir adalah kasus sponsorship Beautiful Malino, di mana tersangka meminta uang Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai berlangsung.
“Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan dengan arahan tersangka sebagai proses perizinan,” pungkas De Deo.