Suara.com - Beberapa kali tentu Anda pernah melihat ada ambulans yang dikawal oleh driver ojol, atau warga sipil yang menggunakan tanda tertentu. Meski berniat baik, ternyata secara hukum hal ini tidak diperbolehkan. Terdapat aturan pengawalan ambulans yang jelas yang melarang warga sipil melakukan pengawalan.
Tapi bukankah semua agar ambulans tiba dengan cepat ke rumah sakit atau tempat yang dituju?
Memang, niat yang baik terkadang membutakan kita pada aturan baku yang sudah ditetapkan. Aturan juga dibuat untuk kebaikan bersama, agar semua pengguna jalan raya bisa mendapatkan haknya masing-masing dengan seimbang.
Mari kita simak aturan pengawalan ambulans berikut ini.
Aturan Pengawalan Ambulans
Terdapat beberapa aturan baku dalam Undang-Undang tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini diantaranya mengatur mengenai hak utama kendaraan dengan kode tertentu, wewenang kepolisian dalam melakukan pengamanan, serta larangan warga sipil yang melakukan pengawalan.
Pasal 134
Menjelaskan tentang pengguna jalan yang mendapatkan hak utama, diantaranya adalah ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan jenazah. Dalam hal ini, ambulans adalah pengguna jalan yang sering mendapat pengawalan masyarakat sipil.
Pasal 135 Ayat 1
Baca Juga: 11 Mobil Bekas Murah Cocok untuk Jualan, Jauh di Bawah 100 Jutaan, Siap Mengaspal Cari Cuan
Menyebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Pasal 135 Ayat 2
Menjelaskan mengenai polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat 1.
Pasal 135 Ayat 3
Menyebutkan bahwa menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. Artinya yang mendapatkan hak ini hanya kendaraan yang disebutkan di pasal 134 tadi.
Pasal 287 Ayat 4
Membahas mengenai pelanggaran penggunaan hak utama di jalan, yang kemudian memasukkan pengawalan oleh warga sipil dalam pelanggaran yang termasuk dalam aturan di pasal ini.
Cukup jelas bukan aturan yang disebutkan di atas tadi? Ini mengapa, beberapa kali terjadi penilangan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pengawalan ambulans oleh warga sipil. Semoga artikel terkait aturan pengawalan ambulans ini berguna.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Toyota Gazoo Racing Indonesia Ukir Sejarah di GT World Challenge Asia Japan Cup 2025
-
Penjualan Mobil Agustus 2025 Masih Lesu, Mitsubishi Tumbuh 2 Digit
-
Jajal Langsung Skutik Bergaya SUV New Honda ADV160, Karakter Maskulin Semakin Dominan
-
7 Motor Matic Bekas Tahun Muda di Bawah Rp10 juta, Tangguh untuk Harian
-
Drama di Misano! Veda Ega Pratama Kunci Gelar Runner-Up Dunia, Sejarah Baru Pembalap Indonesia
-
Daihatsu Rocky Hybrid Dapat Sambutan Positif di Pasar SUV Kompak Elektrifikasi Indonesia
-
Niat Hemat, Kantong Malah Jebol Rp71 Juta: Pelajaran Mahal Ganti Oli Mobil Sendiri
-
4 Mobil Listrik Murah yang Bikin Mobil Bensin Tersisih, Mulai Rp 100 Jutaan
-
Mini Cooper Rasa Jepang: Pesona Daihatsu Trevis yang Mirip Mobil Mr Bean
-
Yamaha MX King Wajib Waspada, Honda Supra GTR Berevolusi Jadi Mirip dengan Moge