Suara.com - Beberapa kali tentu Anda pernah melihat ada ambulans yang dikawal oleh driver ojol, atau warga sipil yang menggunakan tanda tertentu. Meski berniat baik, ternyata secara hukum hal ini tidak diperbolehkan. Terdapat aturan pengawalan ambulans yang jelas yang melarang warga sipil melakukan pengawalan.
Tapi bukankah semua agar ambulans tiba dengan cepat ke rumah sakit atau tempat yang dituju?
Memang, niat yang baik terkadang membutakan kita pada aturan baku yang sudah ditetapkan. Aturan juga dibuat untuk kebaikan bersama, agar semua pengguna jalan raya bisa mendapatkan haknya masing-masing dengan seimbang.
Mari kita simak aturan pengawalan ambulans berikut ini.
Aturan Pengawalan Ambulans
Terdapat beberapa aturan baku dalam Undang-Undang tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini diantaranya mengatur mengenai hak utama kendaraan dengan kode tertentu, wewenang kepolisian dalam melakukan pengamanan, serta larangan warga sipil yang melakukan pengawalan.
Pasal 134
Menjelaskan tentang pengguna jalan yang mendapatkan hak utama, diantaranya adalah ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan jenazah. Dalam hal ini, ambulans adalah pengguna jalan yang sering mendapat pengawalan masyarakat sipil.
Pasal 135 Ayat 1
Baca Juga: 11 Mobil Bekas Murah Cocok untuk Jualan, Jauh di Bawah 100 Jutaan, Siap Mengaspal Cari Cuan
Menyebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Pasal 135 Ayat 2
Menjelaskan mengenai polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat 1.
Pasal 135 Ayat 3
Menyebutkan bahwa menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. Artinya yang mendapatkan hak ini hanya kendaraan yang disebutkan di pasal 134 tadi.
Pasal 287 Ayat 4
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Nostalgia Mobil Klasik di BMW Group Festival of JOY
-
Yamaha Classy Modifest 2026 Jadi Ajang Adu Kreativitas Modifikasi Fazzio dan Grand Filano
-
Desain Komponen Terdaftar di Indonesia, Inikah Calon Motor Listrik Honda Pengganti EM1?
-
Donald Trump Gandeng Raksasa Otomotif General Motors dan Ford untuk Produksi Senjata Militer
-
5 Motor yang Dulu Dihina Sekarang Langka dan Jadi Buruan Kolektor, Harga Tergoreng Bebas
-
Bocah Dua Tahun Meregang Nyawa, Recall Hyundai Palisade Juga Berlaku di Indonesia?
-
Intip Isi Garasi Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung, Cuma Ada 2 Kendaraan Ini
-
Vespa 946 Horse Edisi Terbatas Masuk Indonesia, Harga Tembus Rp 288 Juta
-
Kalah Sengketa di MA, Inikah Nama Baru Mobil Listrik Denza di Indonesia?
-
Geely Catatkan Rekor Penjualan Global Berkat Mobil Listrik