Suara.com - Ratusan kendaraan dengan pelat nomor 'dewa' alias khusus atau rahasia seperti RFS, RFK, RFT, dan lain-lain ditilang polisi. Mereka ditilang lantaran terbukti melanggar aturan lalu lintas seperti kebijakan ganjil-genap.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut kebanyakan dari mereka yang ditilang merasa bahwa plat nomor khusus bebas dari aturan ganjil-genap.
"Sebagian besar alasannya menyatakan kepada anggota saya bahwa mereka merasa kendaraan itu bebas ganjil-genap," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Sambodo menegaskan, bahwa plat nomor khusus wajib patuh terhadap aturan lalu lintas. Dia memastikan tak ada keistimewaan terhadap mereka.
"Saya tegaskan sekali lagi tidak ada satupun plat kendaraan hitam ini yang bebas dari gage (ganjil-genap). Semua sama di muka hukum wajib mengikuti aturan lalin yang berlaku," katanya.
Sambodo sebelumnya menyebut ada 124 kendaraan dengan plat nomor dewa diberi sanksi tilang. Mereka terjaring melanggar sejumlah aturan lalu lintas.
Data tersebut tercatat selama tiga hari penindakan sejak 17 hingga 19 Januari hari ini.
"Sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," beber Sambodo.
Sambodo mengungkap kebanyakan dari mereka melanggar aturan ganjil-genap. Selain itu juga pengguna rotator dan sirine.
Baca Juga: Ganjil Genap di Ragunan, Puluhan Kendaraan Diputar Balik
"Terutama paling banyak pelanggaran ganjil-genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," ungkapnya .
Sambodo menjelaskan, penggunaan plat nomor atau STNK khusus dan rahasia memang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Tujuannya, untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon.
"Namun demikian bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas," tegas Sambodo.
"Sama dengan kendaraan lainnya jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Soal Wacana Ganji Genap di Tol saat Nataru, Polda Metro Tunggu Keputusan Pemerintah
-
Magelang PPKM Level 2, Aturan Ganjil-Genap Berlaku di Objek Wisata
-
Pelaku Wisata di Pantai Selatan: Pengunjung Berkurang karena Aturan Ganjil Genap
-
Ganjil Genap di Ragunan, Puluhan Kendaraan Diputar Balik
-
Mahasiswi Bunuh Diri di Kos di Depok Diduga Stres Kuliah dan 4 Berita SuaraJogja
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bye Kemerahan dan Kulit Kering! 4 Serum Probiotic Kunci Skin Barrier Sehat
-
Samsung Galaxy A27 5G Resmi Hadir, HP Rp5 Jutaan Ini Punya AI Premium dan Update hingga 2032
-
Ketua Komjak RI: Indonesia Butuh Lebih Banyak Anak Muda Pembawa Solusi, Bukan Sekadar Pengkritik
-
Prediksi Lini dan Skor Prancis vs Inggris: Siapa Berhak di Posisi Ketiga?
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI Berkesan: Hangat dan Penuh Kebersamaan, Dari Medan Sampai Jakarta
-
Tim 9 Kejagung Diperingatkan Transparan Dan Jangan Main-main Usut Kasus Febrie Adriansyah
-
Miris! Atap Sekolah Disangga Bambu, Siswa SDN 2 Klepu Minta Tolong Bupati Malang
-
Jejak Pengabdian Serda Hengki yang Terhenti dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
-
Cara Memilih Cushion yang Cocok untuk Kulit Berminyak: Anti Longsor, Wajah Bebas Kilap
-
Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni