Suara.com - Tak sedikit dari Anda yang memiliki Surat Izin Mengemudi bukan? Baik SIM A atau SIM C, atau sim jenis lain, semuanya memiliki masa berlaku tertentu. Untuk memperpanjangnya, ada biaya dan proses yang harus dilalui. Berikut biaya perpanjang SIM Januari 2022.
Sebenarnya proses perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan pada fasilitas dan layanan SIM Keliling yang biasa beredar di pusat keramaian. Di Jakarta contohnya, mobil dan layanan ini sering nongkrong di tempat keramaian guna melayani masyarakat.
Tapi apakah tidak lebih mahal ketika mengurusnya di layanan seperti ini?
Syarat untuk Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling
Sebelum mengulik mengenai harga atau biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM, tentu ada baiknya kita melihat dulu syarat yang harus dipenuhi saat ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
1. Foto KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM yang akan diperpanjang
3. Bukti cek kesehatan
Biaya Perpanjang SIM Januari 2022
Baca Juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Buka Empat Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Nah untuk biaya perpanjang SIM per Januari 2022 sendiri, untuk yang berada di layanan jemput bola seperti ini, berikut daftarnya :
1. SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000
2. SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000
Untuk SIM B sendiri tidak dapat dilayani di layanan seperti ini, dan harus secara langsung datang ke kantor polisi. Sedikit informasi, perpanjangan lewat SIM Keliling ini dilayani sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB di titik-titik yang sudah ditentukan.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Nah sedikit pengingat untuk Anda perhatikan, bahwa perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Ketika masa berlaku SIM sudah habis, Anda harus membuatnya dari awal dan mengulang semua proses. Kebijakan ini diterapkan sudah cukup lama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Cek Biaya Tersembunyi yang Tetap Wajib Dibayar
-
7 Mobil Mungil 40 Jutaan untuk Ibu Rumah Tangga, Praktis dan Mudah Dikendarai
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser FJ Terbaru di Japan Mobility Show 2025
-
5 Mobil Keluarga 9 Seater Terbaik di Indonesia, Murah Plus Suspensi Nyaman
-
7 Mobil Bekas Kecil untuk Wanita Selain Honda Brio, Si Mungil yang Tahan Banting dan Irit
-
5 Mobil Listrik 7 Seater Terlaris 2025 di Indonesia yang Bisa Kamu Beli
-
5 Rekomendasi Mobil Anti Banjir di Bawah Rp 100 Juta untuk Keluarga, Tinggi Aman Tak Takut Genangan
-
Adu Keunggulan Wuling Air EV vs VinFast VF3, Mobil Listrik Kecil Performa Super Yahud
-
5 Motor Listrik dengan Suspensi Terempuk yang Super Nyaman di Jalan
-
Apakah Fronx Lebih Besar dari Baleno? Intip Komparasi Dimensi, Spesifikasi dan Bagasinya