Suara.com - Muhammad Hida Lazuardi, peneliti pada Indonesian Center for Environmental Law, menilai penghapusan premium dan pertalite tidak cukup untuk menekan emisi karbon. Aturan standar kualitas BBM di Indonesia harus dirombak karena sudah usang.Berikut ulasannya:
Pemerintah pada bulan lalu mengumumkan rencana penghapusan premium dan pertalite di Pulau Jawa dan Sumatera pada 2022. Sayang, setelah menuai kontroversi di publik, rencana tersebut langsung dianulir.
Ini merupakan kegagalan berulang setelah wacana serupa sempat direkomendasikan Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2014.
Premium dan pertalite adalah dengan bensin bernilai oktan rendah. Nilai oktan bensin premium bahkan masih mengacu pada standar bahan bakar Euro 2 yang sudah ditinggalkan Eropa sejak 20 tahun lalu.
Standar Euro mengatur emisi gas buang kendaraan, seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx), dan partikulat, yang membahayakan lingkungan.
Komitmen Indonesia menekan emisi semestinya sejalan dengan upaya memperketat standar kualitas BBM. Standar tersebut amat berguna untuk dua hal: pembakaran BBM berkualitas tinggi yang lebih bersih, serta memungkinkan penggunaan kendaraan kendaraan dengan standar emisi yang lebih baik.
Aturan standar kualitas BBM dan emisi kendaraan harus selaras
Buruknya kualitas BBM saat ini bermuara pada kebijakan standar emisi kendaraan yang tidak sinkron dengan standar bahan bakar. Di Indonesia, pengaturan kualitas BBM adalah kewenangan Direktorat Jenderal Migas ESDM. Sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatur standar emisi gas buang kendaraan bermotor.
Dalam hal standar emisi kendaraan, KLHK mewajibkan emisi kendaraan roda dua harus sesuai standar Euro 3 berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan No. 23 Tahun 2012. Sedangkan kendaraan bensin roda empat, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan No. 20 Tahun 2017, mesti berstandar Euro 4..
Namun, Direktorat Jenderal Migas justru masih mengatur kualitas bensin dengan standar yang lebih buruk dibandingkan di standar emisi kendaraan versi KLHK.
Misalnya, kandungan sulfur bensin premium dan pertalite masih dibolehkan mencapai 500 parts per million (ppm).
Pembatasan kandungan sulfur yang sama juga berlaku bagi bensin oktan 91 dan 95. Padahal, kedua BBM itu dianggap lebih berkualitas dibanding pertalite atau premium yang bernilai oktan lebih rendah.
Kandungan sulfur 500 ppm tersebut jauh di bawah standar BBM untuk kebutuhan kendaraan dengan standar emisi Euro 3 maupun Euro 4, masing-masing maksimum 150 ppm dan 50 ppm.
Patut dicatat bahwa sulfur adalah salah satu kandungan yang disorot khusus dalam kebijakan standar bahan bakar Euro. Sebab, berdasarkan berbagai kajian yang terangkum di standar tersebut, kandungan ini mempengaruhi emisi secara langsung serta merusak kemampuan sistem pengendalian emisi kendaraan.
Kebijakan yang tak selaras ini mesti diakhiri. Kementerian ESDM seharusnya merombak standar kualitas BBM agar sesuai kebutuhan kendaraan dengan standar emisi kendaraan versi KLHK.
Berita Terkait
-
Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!
-
Rayakan Satu Dekade Perjalanan, Headphone Mewah Sony WH-1000X The ColleXion Rilis
-
Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari
-
Sinopsis Premium Rush: Aksi Kurir Sepeda Hindari Polisi Korup, Tayang di Bioskop Trans TV
-
Sony Siapkan Headphone Premium: Pesaing AirPods Max, Harga Diprediksi Tembus Rp11 juta
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Penjualan Mobil Jepang di Negeri Tetangga Porak Poranda, Ini Biang Keroknya
-
Honda Resmi Jual Super-ONE si 'Brio Listrik', Segini Harganya
-
BYD Bangun Pabrik di Eropa, Fasilitas Produksi VW Ikut Dicaplok
-
Terpopuler: Mobil Nissan Penantang HR-V, Pesona Motor Mirip Harley-Davidson
-
Sering Diabaikan! Begini Cara Merawat Rem Motor
-
Apa Beda Lis Biru di Bawah vs Samping pada Pelat Mobil Listrik? Berikut Faktanya
-
Pesona Suzuki Smash 2026: Fiturnya Humble tapi Disukai Pengoprek Balap
-
Nissan Siapkan Pesaing Honda HR-V dan Hyundai Creta: Mesin 1300cc Pakai Turbo
-
Modal Chery Q Jawab Kecemasan Calon Pengguna Mobil Listrik di Indonesia
-
Harga Mobil Listrik VinFast VF 8 Terjun Bebas, Fitur Krusial Apa Saja yang 'Disunat'?