Suara.com - Saat membeli mobil baru dengan mengangsur, umumnya sudah termasuk dengan asuransi, atau paling minimal mendapat fasilitas TLO (Total Loss Only).
Tentunya tak bakal merepotkan ketika pengurusan klaim karena data sesuai pemilik. Lantas bagaimana kalau jika mengklaim asuransi mobil bekas. Berikut penjelasannya seperti dikutip dari mobil88 :
Melakukan klaim asuransi untuk mobil bekas sebenarnya hampir tidak ada bedanya dengan mobil baru.
Saat membeli mobil bekas, terutama dengan sistem melanjutkan angsuran. Tentunya asuransi mobil terkait masih atas nama pemilik sebelumnya.
Dan ketika terjadi sesuatu terhadap mobil, lantas kamu hendak mengklaim, prosesnya bisa jadi agak repot. Atau paling tidak memakan waktu. Karena data tidak sesuai dengan pemilik baru.
Oleh karena itu, usai membeli mobil bekas dan ingin melanjutkan polis asuransi, sebaiknya sekalian ikut dibalik nama. Tak hanya perihal surat-surat mobilnya semata. Hal ini agar memudahkan di kemudian hari.
Perhatikan Usia Kendaraan Saat Berniat Beli Premi Asuransi
Persyaratan asuransi terhadap mobil bekas juga tidak semudah model baru. Penyedia layanan umumnya bakal membatasi usia kendaraan dalam suatu program.
Bahkan terkadang jenis mobil pun menjadi bahan pertimbangan, termasuk kondisinya. Polis asuransi all risk semisal, jarang diberikan terhadap mobil yang sudah terlalu tua. Rata-rata dibatasi hingga maksimal 9 tahun.
Baca Juga: 4 Tips Ampuh Beli Mobil Bekas, Jangan Tergiur Harga Murah
Hal ini tentu dapat diwajarkan karena berkaitan dengan ketersediaan spare part dan lain halnya. Maka dari itu, rata-rata yang agak diberikan kelonggaran usia kendaraan adalah fasilitas asuransi TLO. Masih bisa ditemukan provider yang membatasi usia kendaraan hingga 15 tahun. Sebab nilai perhitungan jika terjadi sesuatu pun masih memiliki parameter jelas. Tak seperti asuransi all risk yang memiliki appraisal lebih kompleks.
Cara Klaim Tak Jauh Beda dengan Mobil Baru
Apabila Anda pemegang polis TLO, syaratnya sama saja. Saat mobil hilang atau kecurian, diawali dengan catatan laporan kehilangan dari kantor polisi yang bersangkutan (TKP). Kronologi pun perlu dihadirkan tertulis dalam laporan. Serta jangan lupa dokumen semacam KTP, SIM, STNK serta BPKB dibutuhkan. Sekaligus polis yang dimiliki. Maka dari itulah penting untuk membalikkan nama polis agar tak merepotkan akibat hal sepele.
Sementara jika pemegang polis all risk, juga melalui proses awal yang sama. Termasuk keterangan polisi jika mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan. Kronologi pun perlu disertakan. Selain itu, foto kerusakan juga harus ditampilkan dalam pengajuan.
Solusi terbaik bila ingin membeli mobil bekas dengan asuransi all risk, pilihlah mobil yang usianya masih muda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya