Suara.com - Siapa tak kenal motor PCX? Varian matic jumbo dari Honda ini sejak kemunculannya sudah menyita perhatian publik. Tak hanya dengan bentuknya yang bongsor, namun juga dengan performanya yang nyaman dikendarai. Tak heran jika harga motor PCX 2021 masih terus dicari.
Unit bekas dari motor ini sendiri bisa ditemukan banyak di situs jual beli atau di dealer-dealer terdekat. Nah pada artikel ini, mari simak perbandingan motor PCX 2021 dan 2022, untuk varian 150 cc dan 160 cc yang ada pada motor tersebut. Simak selengkapnya!
Harga Motor PCX 2021
Untuk unit motor bekas PCX tahun 2021, harga yang dipasang pada beberapa situs seperti olx.com sebenarnya cukup menggiurkan.
PCX 2021 varian 150 cc dengan tahun produksi 2021 sendiri dijual dengan harga mulai dari Rp27.500.000. Varian ini banyak dipilih karena dianggap harganya lebih terjangkau, namun sudah memiliki fitur terbaru dari PCX generasi terkini.
Untuk PCX 2021 varian 160 cc, harga yang diberikan oleh sejumlah seller adalah sekitar Rp28.800.000. dengan jenis PCX 160 CBS tahun 2021, motor ini ditawarkan di situs olx.com dan berlokasi di area Duren Sawit.
Tentu, harga pasti untuk setiap unit dan variannya akan beragam tergantung dengan kondisi pasar. Untuk memastikannya Anda bisa berkunjung ke situs jual-beli ini, atau ke dealer terdekat.
Harga Motor PCX 2022
Nah kini mari bandingkan dengan harga unit baru dari skutik jumbo milik Honda ini.
Baca Juga: Sebenarnya Off Road Artinya Apa? Simak Penjelasannya Biar Tak Salah Paham
Untuk varian Honda PCX 2022 dengan kapasitas mesin 160 cc, terdapat varian CBS dengan harga mulai dari Rp30.940.000. sedangkan utnuk varian ABS, harga yang dibanderol adalah pada angka Rp34.540.000. Sekali lagi, untuk memastikannya Anda bisa berkunjung ke situs resmi Honda, atau menghubungi dealer terdekat di area tempat Anda tinggal.
Untuk detail harga motor PCX 2021 sendiri Anda bisa mendapatkannya di situs jual-beli favorit Anda. Harga yang kami cantumkan di sini sekedar bayangan dan hasil pemindaian cepat, untuk memberikan gambaran umum. Sekali lagi kami ingatkan dalam membeli unit motor bekas, pastikan kelengkapan surat-surat dan kondisi motor secara langsung. Semoga berguna, dan selamat beraktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper