Suara.com - Akhir pekan kemarin, Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB terjadi kasus supermoto masuk ke jalan tol JORR Kelapa Gading-Pulogebang. Tidak hanya satu, namun mencapai 21 unit kendaraan. Kejadian ini viral di media sosial dan pihak Kepolisian sudah menangani para pelanggar lalu lintas tadi.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan CCTV menjadi kunci dalam mengidentifikasi rombongan pengendara supermoto masuk ke Jalan Tol JORR Kelapa Gading-Pulogebang.
"Dari awal viral di media sosial kami bentuk tim dan satgas khusus untuk telusuri, cek dan penyelidikan, serta survei lokasi jalan tol yang dilalui, panggil beberapa saksi dan untuk penguatan keterangan dan bukti dan telusuri rekam jejak CCTV tol," jelas Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam di Jakarta, Minggu (6/3/2022).
Hasil pemeriksaan terhadap berbagai alat bukti ini berhasil mengidentifikasi rombongan pengendara motor yang kemudian dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Sementara itu 21 unit kendaraan yang terlibat dikenakan sanksi tilang.
Dalam jumpa pers pihak Kepolisian terkait penanganan kasus rombongan pengendara supermoto yang menerobos masuk ke Jalan Tol JORR Kelapa Gading-Pulogebang itu, pada Minggu, rombongan pengendara supermoto yang tergabung dalam klub Supermoto Otomotif Jabodetabek mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
"Kami meminta maaf atas ketidaknyamanannya. Berita tersebut itu benar adanya, kami yang masuk jalan tol dan kami tidak mengetahui kalau itu jalan tol karena kondisi malam dan tidak membaca plang," jelas Reza, selaku perwakilan dari Supermoto Otomotif Jabodetabek di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (6/3/2022).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau klub pemotor untuk selalu mematuhi aturan dan rambu lalu lintas saat berkendara di jalan umum.
"Saya imbau kepada adik-adik ini selalu mematuhi rambu-rambu yang ada. Kalau memang ada rambu-rambu di depan, ya jangan dilanggar," kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno dalam jumpa pers terkait penanganan kasus rombongan pengendara supermoto yang menerobos masuk ke Jalan Tol JORR Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Di situ jelas, rambunya besar, di situ jelas keterangan: "Anda Memasuki Jalan Tol". Jadi agar tidak terjadi seperti kemarin, saya minta kesadaran adik-adik, tentunya klub motor manapun untuk mematuhi peraturan lalu lintas atau rambu-rambu yang ada," tandasnya.
Baca Juga: Rombongan Supermoto Terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang, Polisi Lakukan Penangkapan
"Kami panggil salah satu penanggung jawab klub otomotif supermoto dan hari ini telah hadir memenuhi panggilan sadar dan sukarela di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi," lanjut Kompol Sutikno.
Pihak Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pun memberikan edukasi kepada para pengendara yang tergabung dalam klub Supermoto Otomotif Jabodetabek.
Sebanyak 28 orang anggota klub itu hadir di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu.
Kepolisian menjatuhkan sanksi tilang terhadap 21 unit sepeda motor jenis supermoto yang terlibat kejadian menerobos jalan tol Kelapa Gading-Pulogebang.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para pengendara supermoto tadi adalah Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Sebanyak 21 kendaraan roda jenis supermoto dari berbagai brand itu kekinian saat ini ditahan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai bukti tilang.
AKBP Jamal Alam mengungkapkan meski ada 28 orang yang terlibat dalam kejadian menerobos jalan tol namun kendaraan yang disita hanya 21 unit karena ada beberapa orang yang berboncengan.
Para pengendara dari klub itu juga diberikan pembinaan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakannya.
"Yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan dari teman-teman klub sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual di X, Mengapa Harus Berpihak pada Korban?
-
Miris! Penampilan Drumband 'Solehot' di Sekolah Islam di Demak Curi Perhatian Publik, Netizen Geram
-
5 Fakta Video Viral Lansia Dituduh Jukir Liar di Jakarta Utara, Ternyata Pensiunan Guru
-
Mengapa TenZ Viral? Streamer Gaming Ini Putus Usai Temani Kekasih Sakit Kanker
-
Video Ikut Turnamen Internasional Viral, Kemampuan Billiard Fajar Alamri di Usia 5 Tahun Bikin Kagum
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Terpopuler: 5 Mobil Double Cabin Lebih Murah dari Brio, Harga Daihatsu Ayla Bekas
-
Adu Mobil Bekas Mitsubishi Mirage vs Nissan March, Mending Mana?
-
Harga Mobil Mitsubishi Februari 2026, Mending Xforce atau Xpander Cross?
-
Berapa Km Mobil Bekas Masih Bisa Dianggap Bagus? Ini 5 Rekomendasinya, Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Berapa Harga Mobil Ayla Bekas? Mobil Second Rasa Baru
-
BYD Siapkan Denza B5 PHEV Perkuat Dominasi Pasar Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia
-
Teduh di Musim Hujan tapi Harga Sekelas Aerox, Ini 5 Mobil Bekas 30 Jutaan yang Bagus
-
Aki Bekas Mobil Dihargai Berapa? Ini Kisarannnya di Pasaran
-
5 Mobil Bekas yang Bisa Dicicil dengan Angsuran Rp1,5 Juta selama 6 Tahun, Muat 7 Orang
-
Jajal Sensasi Suzuki Grand Vitara Hybrid di IIMS 2026, SUV Minim Limbung