Suara.com - Curhat warganet tentang jalanan utama yang ditutup selama 3 hari berturut-turut menjadi viral di media sosial. Jalan tersebut ditutup gara-gara acara hajatan milik salah satu perangkat desa.
Curhat warganet ini dibagikan dalam sebuah akun Twitter @SeputarTetangga. Warganet merasa kesal melihat jalan ditutup selama 3 hari berturut-turut.
Hal ini disebabkan adanya acara pernikahan berlangsung di jalan tersebut. Selama 3 hari, terlihat tenda dan panggung pernikahan berdiri tepat di jalan utama.
Mobil dan motor pun tak bisa melintas jika jalan tersebut masih terdapat tenda dan panggung pernikahan tersebut.
Menurut pengakuannya, acara pernikahan tersebut merupakan agenda milik salah satu perangkat desa di sekitarnya.
Ia menilai kalau tetangganya tersebut keterlaluan karena memanfaatkan jabatan dan dengan seenaknya sendiri menutup jalan selama 3 hari.
Ia memberikan pesan kepada masyarakat yang ingin menggelar acara pernikahan agar tidak melakukan seperti tetangganya yang diceritakan di atas.
Curhat ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Kalau banyak jalan tembusan gak masalah tapi biasanya ditutup cuma sehari aja pas acara, bukan sampai 3 hari, kalau gak ada jalan tembusan lain dan ditutup sampai 3 hari ya parah banget ini. Di kampung juga gak ada kok yg bikin acara sampai nutup jalan, ini memang perangkat desanya aja yg aneh-aneh," tulis @Irm***.
Baca Juga: Polisi Tangkap 10 Penggerak Balap Liar di Jalan Sudirman-Thamrin
"Nutup jalan utama berhari-hari itu secara hati nurani udah mati. Semoga kalian yang pada nantinya nikah dengan resepsi diberikan rejeki bajet buat sewa gedung," tulis @same***.
Memang dalam menggelar acara pernikahan di jalan umum harus sesuai dengan aturan. Dilansir dari hukumonline, pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Mengenai hal ini dapat dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.
Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
Terkini
-
Aletra Resmikan Jaringan Dealer Baru Pertegas Komitmen di Indonesia
-
Aletra Resmikan Jaringan Dealer Baru Pertegas Komitmen di Indonesia
-
Wuling Darion Bukukan Ribuan Unit Sejak Dirilis, Varian EV Dominasi Pemesanan
-
Bujet Terbatas? Ini 5 Mobil Bekas Sedan Rp20 Jutaan yang Nyaman dan Tetap Stylish
-
5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Rp50 jutaan Untuk Mobil Pertama Mahasiswa
-
Motul Berikan Paket Perawatan Premium Setiap Pembelian Mobil Bekas
-
3 Rekomendasi Mobil Kijang Rp 20 Jutaan yang Masih Layak Pakai di Tahun 2025
-
5 Rekomendasi Motor Cruiser 250cc, Tampilan Gagah Rasa Moge
-
BullAES Buktikan Sistem Pencahayaan Kendaraan Bukan Sekedar Pelengkap
-
LEPAS L8 Turut Diboyong ke GJAW 2025, Tawarkan Standar Baru di Dunia Otomotif Indonesia