Suara.com - Curhat warganet tentang jalanan utama yang ditutup selama 3 hari berturut-turut menjadi viral di media sosial. Jalan tersebut ditutup gara-gara acara hajatan milik salah satu perangkat desa.
Curhat warganet ini dibagikan dalam sebuah akun Twitter @SeputarTetangga. Warganet merasa kesal melihat jalan ditutup selama 3 hari berturut-turut.
Hal ini disebabkan adanya acara pernikahan berlangsung di jalan tersebut. Selama 3 hari, terlihat tenda dan panggung pernikahan berdiri tepat di jalan utama.
Mobil dan motor pun tak bisa melintas jika jalan tersebut masih terdapat tenda dan panggung pernikahan tersebut.
Menurut pengakuannya, acara pernikahan tersebut merupakan agenda milik salah satu perangkat desa di sekitarnya.
Ia menilai kalau tetangganya tersebut keterlaluan karena memanfaatkan jabatan dan dengan seenaknya sendiri menutup jalan selama 3 hari.
Ia memberikan pesan kepada masyarakat yang ingin menggelar acara pernikahan agar tidak melakukan seperti tetangganya yang diceritakan di atas.
Curhat ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Kalau banyak jalan tembusan gak masalah tapi biasanya ditutup cuma sehari aja pas acara, bukan sampai 3 hari, kalau gak ada jalan tembusan lain dan ditutup sampai 3 hari ya parah banget ini. Di kampung juga gak ada kok yg bikin acara sampai nutup jalan, ini memang perangkat desanya aja yg aneh-aneh," tulis @Irm***.
Baca Juga: Polisi Tangkap 10 Penggerak Balap Liar di Jalan Sudirman-Thamrin
"Nutup jalan utama berhari-hari itu secara hati nurani udah mati. Semoga kalian yang pada nantinya nikah dengan resepsi diberikan rejeki bajet buat sewa gedung," tulis @same***.
Memang dalam menggelar acara pernikahan di jalan umum harus sesuai dengan aturan. Dilansir dari hukumonline, pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Mengenai hal ini dapat dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.
Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
-
Sensasi Jelajah Keindahan Lombok Bersama New Honda ADV160
-
Update Harga Mobil Honda Oktober 2025: Dari Brio hingga CR-V
-
Apakah Bensin untuk Tunggangan Pembalap MotoGP Sama dengan Motor Harian?
-
Pilihan Mobil Bekas 50 Jutaan di Surabaya, Bikin Kantong Aman!
-
8 Shio Ini Berpotensi Besar Wujudkan Mobil Baru di Oktober 2025, Siapkan Dirimu
-
Mandalika Membara, 5 Bocah Ajaib AHRT Siap Bikin Merah Putih Berjaya
-
Alphard Bekas Makin Ganas, Harganya Bikin Gak Tahan! Ini 5 Fakta Kenapa Kamu Mesti Beli Sekarang
-
Dari Sekolah Balap ke Panggung Dunia, Pebalap AHRS Curi Perhatian MotoGP Mandalika
-
Update Terbaru! Daftar Harga Mobil Mitsubishi Oktober 2025, Mulai dari Destinator hingga Pajero