Suara.com - Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap 10 orang yang menggerakkan balap liar roda dua di Jalan Sudirman-Thamrin yang tersebar melalui media sosial pada Jumat (18/2) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Totalnya 10 orang ini yang diduga menjadi penggerak balapan liar pada malam hari itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
Sambodo menjelaskan penyidikan terhadap kasus balap liar tersebut dimulai dengan memeriksa terhadap video viral balap liar yang beredar melalui media sosial.
Kemudian, pemeriksaan video viral tersebut berkembang hingga mengidentifikasi penggerak balap liar tersebut berdasarkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Dari video tersebut kemudian kami telusuri dengan menggunakan kamera ETLE yang ada di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin termasuk melihat dan mengambil CCTV di sepanjang jalan tersebut," ujarnya.
Setelah dilakukan identifikasi, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya mendatangi alamat 10 kendaraan tersebut.
Selanjutnya, polisi membawa kendaraan tersebut beserta pemiliknya ke Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan.
Sebanyak 10 pemilik kendaraan roda tersebut dikenakan sanksi tilang sedangkan, 10 unit sepeda motor tersebut disita sebagai barang bukti.
Adapun pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 297 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 115 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang larangan balapan di jalan umum dengan dengan ancaman hukuman penjara paling lama setahun atau denda maksimal Rp3 juta. (Antara)
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Parade Pembalap MotoGP di Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
Terkini
-
Polri Jujur Akui Kalah Cepat dari Damkar, Wakapolri Janji Respons Aduan di Bawah 10 Menit!
-
Eva Sundari Kritik Kinerja DPR dan Komitmen Pemerintah Terhadap RUU PPRT
-
Warga Rancaekek Tak Perlu Pergi Jauh Urus Administrasi JKN, Kini Sudah Ada BPJS Keliling
-
Instruksi Mendagri Tito Kepada Kepala Daerah: Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
-
Surabaya Luncurkan SHSS di Akhir Tahun 2025, Diskon Besar-Besaran Semua Sektor Wisata Hingga Kuliner
-
Bima Arya Ultimatum Kepala Daerah: Tak Ada Lagi Cerita Buruk, Integritas Harus Nomor Satu!
-
Indibiz Ajak UKM Ikut Program Pahlawan Digital Masa Kini
-
Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Peran Penting Polisi di Kemenhut
-
Finnet Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Integritas untuk Pembayaran Digital yang Aman
-
Bansos BLTS Rp900 Ribu Cair Jumat, Ini Syarat dan 3 Cara Ambil Bantuan di Kantor Pos