Suara.com - Serupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), pelat nomor kendaraan berfungsi sebagai alat identifikasi. Pelat nomor kendaraan terdiri dari kombinasi rangkaian huruf dan angka unik untuk menandai kendaraan dan identitas pemilik kendaraan.
Sekilas melihat, melalui kode depan pelat nomor, bisa mendapatkan informasi mengenai daerah registrasi pemilik kendaraan.
Namun jika dibutuhkan informasi lebih lengkap lagi, seperti nama pemilik kendaraan sebenarnya bisa juga dilakukan.
Biasanya praktik pengecekan pelat nomor kendaraan digunakan untuk beragam keperluan. Misalnya, cek pelat nomor umumnya digunakan menelusuri masalah pembayaran pajak kendaraan bermotor, menertibkan mobil yang melakukan pelanggaran, hingga menelusuri kasus kriminal seperti curanmor atau tabrak lari.
Dengan kemajuan teknologi yang ada saat ini, semakin mudah mengetahui siapa pemilik mobil atau motor tertentu dari pelat nomor kendaraan saja.
Mengutip laman Auto2000, ini empat cara untuk mengetahui nama pemilik kendaraan dari pelat nomor:
Menggunakan Website Samsat
Pertama, bisa mengecek pelat nomor kendaraan secara online menggunakan website Samsat.
Saat ini sudah ada beberapa website Samsat dari berbagai provinsi yang bisa digunakan untuk cek pemilik pelat nomor kendaraan.
Baca Juga: Long March 5 Km, Macet Total, dan Bantuan Polantas Jadi Pemungkas MotoGP Mandalika 2022
Cukup tulis atau hapalkan pelat nomor dan cek pemilik pelat nomor kendaraan secara online di website Samsat.
Menggunakan Aplikasi Smartphone
Selain itu, juga bisa menggunakan aplikasi smartphone. Saat ini pihak Kepolisian sudah memiliki beberapa aplikasi untuk mengecek pemilik kendaraan secara online.
Modal yang dibutuhkan hanya smartphone dan koneksi internet saja. Untuk bisa mengecek pelat nomor kendaraan dengan aplikasi, pastikan untuk menyesuaikan aplikasi daerah dengan kode pelat nomor polisi yang tertera.
Menggunakan SMS
Jika ingin mencoba cara yang berbeda, bisa gunakan pesan singkat SMS.
Namun untuk format SMS masih sedikit daerah yang menyediakan. Yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Walau demikian, setidaknya opsi ini cukup membantu jika memang sedang butuh mengetahui nama pemilik kendaraan dengan lebih cepat.
Datang ke Kantor Samsat
Untuk bisa mendapatkan nama pemilik kendaraan, harus membawa beberapa dokumen seperti KTP Asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dari kendaraan yang nantinya akan dicek.
Untuk melakukan langkah ini, memang lebih cocok bagi yang ingin membeli mobil atau motor bekas.
Disarankan datang ke Kantor Samsat bersama pemilik kendaraan bermotor itu. Lewat pengecekan yang dilakukan, transaksi jual beli bisa lebih terpercaya.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Panduan agar Tidak Salah Langkah
-
Panduan Balik Nama Motor: Jangan Tunda Lagi, Hindari Kendala Pajak Ribet!
-
Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta
-
IIMS 2026 Buktikan Keberhasilan Transformasi Pameran Otomotif Berbasis Kolaborasi Industri
-
Tak Sebatas Sektor Otomotif, IIMS 2026 Gerakkan Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Si Hatchback Cakep Underrated, Berapa Harga Mazda 3 dan Pajak Tahunannya?
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh Tembus 100 Km: Sanggup Mudik Lintas Provinsi, Mulai Rp14 Juta