Suara.com - Mobil Anda mungkin menjadi barang paling berharga kedua yang Anda miliki selain rumah Anda. Saat Anda membutuhkan banyak uang dengan cepat, mobil Anda bisa menjadi solusi terbaik untuk mendapatkannya dengan cara menggadaikan BPKB-nya. Lantas, apa syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian?
Pada masa pandemi seperti sekarang ini, banyak orang mengalami kesulitan keuangan karena penghasilan dari usaha yang dijalani menurun. Sejumlah orang pun kebingungan untuk membayar tagihan pajak yang lebih besar dari perkiraan yang akan segera jatuh tempo atau hal lainnya yang butuh biaya besar.
Untuk mendapatkan dana cepat, salah satu caranya yaitu dengan menggadaikan BPKB mobil milik Anda. Untuk selengkapnya, berikut ini syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian.
Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian
Sebelum mengajukan pinjaman dengan cara menggadaikan BPKB mobil, Anda perlu terlebih dulu memenuhi persyaratannya. Adapun syaratnya yakni sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia min. 21 hingga 60 tahun
- Berprofesi karyawan atau non karyawan (minimal satu tahun)
- Melampirkan foto nasabah
- Melampirkan FC KTP milik nasabah dan pasangan
- Melampirkan FC KK
- Melampirkan foto BKPB mobil atau barang yang akan digadai
- Melampirkan foto tempat kerja
- Melampirkan FC izin praktek kerja, SK (surat keterangan) kerja atau sejenisnya
- Melampirkan FC bukti kepemilikan tempat tinggal (khusus pekerja profesional)
- Melampirkan FC PBB atau rekening listrik/telepon/air (khusus pekerja profesional)
Cara Gadai BPKB Mobil
Setelah mengetahui syaratnya, penting juga untuk mengetahui langkah-langkah gadai BPKB mobil di Pegadaian. Adapun caranya yakni sebagai berikut:
- Mendatangi kantor PT Pegadaian terdekat
- Membawa persyaratan yang diperlukan lengkap dengan barang yang akan digadaikan/dijaminkan, dalam hal ini BPKB mobil
- Nantinya petugas Pegadaian akan menerangkan taksiran nilai kendaraan yang akan jadi plafon pinjaman
- Setelah memperoleh nilai taksiran tersebut dan nasabah menyetujui nilai taksiran tersebut, maka SKB (Surat Bukti Kredit) akan langsung dibuatkan oleh petugas Pegadaian
- Jika sudah dibuatkan, nasabah harus bayar biaya administrasi sekitar 10%
- Setelah itu, nasabah bisa menunggu di rumah pencairan dana dengan estimasi waktu tiga hari
Demikian informasi mengenai syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian lengkap dengan caranya yang perlu diketahui nasabah pegadaian. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Harga Bahan Baku Naik, Industri Otomotif Sejumlah Negara di Eropa Terancam
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan
-
6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM
-
Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik
-
Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang
-
Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Termurah di Indonesia 2026
-
Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati di Indonesia Februari 2026
-
Media Italia Terpukau Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil, Cepat dan Tanpa Takut