Suara.com - Apakah Anda memiliki kendaraan lebih dari satu? Jika iya Anda tentu sudah tak asing dengan pajak progresif bukan? Pajak progresif adalah pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan bermotor, baik itu berupa mobil maupun motor dengan ketentuan sebagai berikut.
Adapun ketentuan pajak progresif adalah bagi seseorang yang memiliki kendaraan dengan jumlah lebih dari satu unit yang menggunakan nama pribadi maupun nama dari anggota keluarga dengan satu alamat.
Kira-kira bagaimana sih seluk beluk pajak progresif? Apakah pajak progresif berlaku sama bagi semua kendaraan bermotor ataukah berbeda?Jika penasaran, Anda dapat membaca penjelasannya melalui artikel di bawah ini.
Apa Itu Pajak Progresif
Pajak Progresif adalah pungutan dengan persentase tarif tertentu yang ditetapkan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan. Tak hanya jumlah kendaraan yang dimiliki, harga atau nilai kendaraan juga menjadi faktor yang menentukan apakah Anda dikenai pajak progresif atau tidak.
Berdasarkan pengertian di atas pajak progresif hanya diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu namun tercatat atas kesamaan nama pemilik hingga kesamaan alamat tempat tinggal.
Jadi kalau Anda hanya mempunyai satu kendaraan atas nama Anda maka Anda tidak dikenai Pajak Progresif namun Anda harus berhati-hati jika salah satu kendaraan yang Anda miliki dijual keoada orang lain tanpa proses ganti nama, maka Anda akan tetap dikenai Pajak Progresif.
Sekilas pajak progresif seolah hendak mengendalikan kepemlikian kendaraan bermotor demi mengurangi kemacetan di samping sebagai usaha peningkatan retribusi daerah.
Adapun dasar hukum pengenaan pajak progresif yautu Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Butuh Tunggangan Keren sebelum Lebaran? Simak Harga Honda CRF 150 Baru dan Bekas
Dalam Undang-Undang (UU) ini menyebutkan bahwa kepemilikan atas kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:
- Kepemilikan kendaraan dengan roda kurang dari empat.
- Kepemilikan kendaraan dengan roda empat.
- Kepemilikan kendaraan dengan roda lebih dari empat.
Tarif pajak progresif motor maupun mobil
Umumnya besaran tarif pajak progresif mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang Anda miliki.
Jika Anda memiliki empat motor maka tarif pajak motoe pertama, kedua, ketiga dan keempat tak akan sama.
Penjelasan mengenai ketentuan tarif pajak progresif motor tertera dalam pasal 6 undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Dalam peraturan ini dijelaskan kepemilikan kendaraan motor pertama di kenakan biaya pajak minimal 1% dan maksimal 2%.
Sedangkan kepemilikan kendaraan motor kedua, ketiga, keempat dan seterusnya dikenakan biaya pajak progresif minimal 2% dan maksimal 10%.
Sedangkan tarif pajak mobil pada kendaraan pertama dikenakan pajak progresif sebesar 1,5%. Angka tersebut lebih kecil bila dibandingkan dengan kendaraan kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2%, mobil ke-3 dikenakan pajak progresif sebesar 2,5% dan mobil keempat sebesar 4%.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Negara Ini Siapkan Aturan yang Perbolehkan Berkendara Dalam Pengaruh Ganja Medis
-
Langkah Berani atau Berisiko Saat Asco Automotive Lepas Daihatsu Demi Meminang Chery
-
4 Motor Anti Ringkih buat Perjalanan Jauh, Body Solid dan Pantang Rewel
-
Upgrade ke Skutik Premium Makin Gampang: Honda Vario 160 Bisa Ditebus Cuma dengan Uang Muka Segini
-
Strategi China Dominasi Industri Otomotif Dunia Lewat Pabrik Mobil Listrik Berbasis AI
-
BYD Ancam Takhta Toyota Setelah Penjualan Kendaraan Listrik Melonjak Drastis
-
5 Motor Harga Paling Terjangkau untuk Pelajar, Awet tapi Nggak Malu-maluin
-
Dealer Belum Jelas, Merek EV EMMO Nekat Siapkan 4 Motor Listrik Baru di RI! Ada Model Lipat
-
Hyundai 'Memasak'! Siapkan Hatchback Murah Tampang ala Lamborghini
-
5 Motor 'Gaul' untuk Pelajar, Bikin Teman Seangkatan Noleh Dua Kali