Suara.com - Apakah Anda memiliki kendaraan lebih dari satu? Jika iya Anda tentu sudah tak asing dengan pajak progresif bukan? Pajak progresif adalah pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan bermotor, baik itu berupa mobil maupun motor dengan ketentuan sebagai berikut.
Adapun ketentuan pajak progresif adalah bagi seseorang yang memiliki kendaraan dengan jumlah lebih dari satu unit yang menggunakan nama pribadi maupun nama dari anggota keluarga dengan satu alamat.
Kira-kira bagaimana sih seluk beluk pajak progresif? Apakah pajak progresif berlaku sama bagi semua kendaraan bermotor ataukah berbeda?Jika penasaran, Anda dapat membaca penjelasannya melalui artikel di bawah ini.
Apa Itu Pajak Progresif
Pajak Progresif adalah pungutan dengan persentase tarif tertentu yang ditetapkan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan. Tak hanya jumlah kendaraan yang dimiliki, harga atau nilai kendaraan juga menjadi faktor yang menentukan apakah Anda dikenai pajak progresif atau tidak.
Berdasarkan pengertian di atas pajak progresif hanya diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu namun tercatat atas kesamaan nama pemilik hingga kesamaan alamat tempat tinggal.
Jadi kalau Anda hanya mempunyai satu kendaraan atas nama Anda maka Anda tidak dikenai Pajak Progresif namun Anda harus berhati-hati jika salah satu kendaraan yang Anda miliki dijual keoada orang lain tanpa proses ganti nama, maka Anda akan tetap dikenai Pajak Progresif.
Sekilas pajak progresif seolah hendak mengendalikan kepemlikian kendaraan bermotor demi mengurangi kemacetan di samping sebagai usaha peningkatan retribusi daerah.
Adapun dasar hukum pengenaan pajak progresif yautu Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Butuh Tunggangan Keren sebelum Lebaran? Simak Harga Honda CRF 150 Baru dan Bekas
Dalam Undang-Undang (UU) ini menyebutkan bahwa kepemilikan atas kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:
- Kepemilikan kendaraan dengan roda kurang dari empat.
- Kepemilikan kendaraan dengan roda empat.
- Kepemilikan kendaraan dengan roda lebih dari empat.
Tarif pajak progresif motor maupun mobil
Umumnya besaran tarif pajak progresif mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang Anda miliki.
Jika Anda memiliki empat motor maka tarif pajak motoe pertama, kedua, ketiga dan keempat tak akan sama.
Penjelasan mengenai ketentuan tarif pajak progresif motor tertera dalam pasal 6 undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Dalam peraturan ini dijelaskan kepemilikan kendaraan motor pertama di kenakan biaya pajak minimal 1% dan maksimal 2%.
Sedangkan kepemilikan kendaraan motor kedua, ketiga, keempat dan seterusnya dikenakan biaya pajak progresif minimal 2% dan maksimal 10%.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
4 Mobil Daihatsu Bekas untuk Budget Rp 60 Juta, Ada yang Cuma Rp 30 Jutaan
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Kisaran Rp 50 Juta, Muat Banyak untuk Keluarga Besar
-
6 Rekomendasi Mobil Bekas Rp 50 Jutaan, Pas Banget Buat Keluarga Kecil
-
5 Mobil 3 Baris Harga di Bawah Rp100 Juta, Jadi Andalan Keluarga
-
7 Mobil Bekas Hatchback Under Rp100 juta, Pajak Murah Minim Biaya Perawatan
-
XPeng Siapkan Sedan Listrik P7+ EREV 2026, Jarak Tempuh hingga 1.550 km
-
Menperin Minta Insentif Sektor Otomotif ke Purbaya untuk Cegah PHK
-
Beli Motor Scoopy DP Rp3 Jutaan, Angsurannya Berapa? Ini Simulasinya
-
Harga Mobil Nissan 2026: Livina dan Magnite Bikin Ngiler, Siapin Duit Segini
-
5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan