Otomotif / Mobil
Minggu, 03 April 2022 | 14:10 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. (freepik)

Sedangkan tarif pajak mobil pada kendaraan pertama dikenakan pajak progresif sebesar 1,5%. Angka tersebut lebih kecil bila dibandingkan dengan kendaraan kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2%, mobil ke-3 dikenakan pajak progresif sebesar 2,5% dan mobil keempat sebesar 4%.

Kontributor : Ulil Azmi

Load More