Otomotif / Mobil
Jum'at, 02 Januari 2026 | 14:06 WIB
Kemenperin mengatakan insentif untuk sektor otomotif penting untuk menjaga tenaga kerja dari PHK. Foto: Warga menggembalakan kambing dengan latar belakang deretan unit mobil yang terparkir di pabrik Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (HMMI), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/6/2025). [ANTARA/Indrianto Eko Suwarso]
Baca 10 detik
  • Kementerian Perindustrian secara resmi meminta insentif otomotif kepada Kementerian Keuangan demi perlindungan tenaga kerja dan penguatan manufaktur.
  • Usulan insentif ini dirancang lebih komprehensif, mengutamakan kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan teknologi ramah lingkungan.
  • Penyusunan stimulus ini melibatkan pelaku industri dan mempertimbangkan analisis teknokratis agar manfaat bagi negara lebih besar daripada biayanya.

Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya telah secara resmi meminta insentif untuk sektor otomotif kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Agus mengatakan insentif otomotif penting untuk melindungi tenaga kerja dari PHK.

“Kami sudah kirim dan tentu seperti yang selalu kami sampaikan bahwa program yang kami usulkan atas nama perlindungan tenaga kerja, dan juga kekuatan atau penguatan manufaktur bidang otomotif yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi kepada perekonomian,” kata Menperin, di Jakarta pekan ini.

Menurut Menperin, usulan tersebut dirancang lebih komprehensif dan terukur dibandingkan skema insentif pada masa pandemi COVID-19, dengan tujuan utama menjaga keberlangsungan tenaga kerja di industri otomotif nasional.

Agus Gumiwang menjelaskan, insentif yang diusulkan kali ini disusun secara lebih detail dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari segmentasi kendaraan, teknologi, hingga bobot Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan kendaraan ramah lingkungan.

“Prinsipnya adalah yang kami usulkan mereka yang mendapatkan manfaat terhadap insentif dan stimulus itu harus memiliki TKDN, dia harus memenuhi nilai emisi maksimal sekian,” kata Menperin.

Dalam usulan tersebut, Kementerian Perindustrian juga menetapkan batasan harga pada masing-masing segmen kendaraan agar insentif benar-benar tepat sasaran.

Dia menjelaskan, penyusunan usulan insentif ini melalui proses yang panjang dan sudah melibatkan pelaku industri, dalam hal ini Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

“Interest dari Kemenperin cuma satu, yakni melindungi tenaga kerja yang ada di sektor otomotif, yang ada di ekosistem otomotif karena forward dan backward linkage-nya sangat tinggi sektor otomotif itu terlalu besar, maka itu harus kita lindungi,” katanya lagi.

Lebih lanjut, Menperin menekankan bahwa pembahasan insentif ini juga dilakukan secara teknokratis dengan memperhitungkan aspek cost and benefit bagi negara.

Baca Juga: Pasar Otomotif Indonesia Terancam Kehilangan Takhta ASEAN Usai Disalip Malaysia

“Kemenperin juga tentu tidak mau usulan yang kami usulkan itu kemudian membuat negara cekak atau defisit, maka hitungan benefit-nya harus lebih besar dari cost yang disiapkan oleh negara,” ujar dia pula.

Sementara Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa usulan ini sangat krusial mengingat peran sektor otomotif sebagai penopang utama industri pengolahan nonmigas.

Namun, Febri masih merahasiakan detail skema insentif yang diajukan—apakah berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) atau bentuk stimulus lainnya.

"Terkait isi dari usulan insentif tersebut, mohon maaf, itu hanya diketahui oleh tiga pihak: Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Tuhan," ujar Febri dengan nada berkelakar di Kantor Kemenperin.

Penyampaian surat usulan tersebut bertepatan dengan rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Desember 2025. Kemenperin mencatat IKI berada di level 51,90. Meski masih berada di zona ekspansi (di atas 50), angka ini mengalami penurunan tipis sebesar 1,55 poin dibandingkan November 2025 yang mencapai 53,45.

Febri menjelaskan bahwa perlambatan ini merupakan fenomena musiman akhir tahun.

Load More