Suara.com - Pajak Kendaraan adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas setiap kendaraan di jalan, termasuk sepeda motor. Umumnya, itu diperbarui setiap tahun. Pajak yang Anda bayarkan tergantung pada ukuran mesin dan tahun terbitan sepeda motor Anda. Lantas, bagaimana cara cek pajak motor?
Diketahui, semua sepeda motor yang digunakan di jalan umum harus dikenakan pajak. Bisa dibilang mengendarai sepeda motor tanpa membayar pajak itu ilegal. Oleh karena itu, pastikan untuk membayar pajak. Selain itu, jika Anda telat membayar pajak, Anda akan dikenai denda. Yuk segera cek pajak motor Anda.
Cara Cek Pajak Motor
Saat ini untuk melihat pajak motor bisa dilakukan dengan cara offline maupun online. Cara online sangat berguna jika Anda sedang tidak ada waktu untuk cek pajak langsung ke kantor samsat.
Cara untuk mengcek pajak motor secara online sangat mudah. Anda cukup memasukkan nopol (nomor polisi) kendaraan Anda serta memasukan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.
Nantinya, nominal pajak motor milik Anda yang perlu dibayarkan akan terpampang pada layar komputer, laptop atau ponsel. Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara cek pajak motor online melansir dari berbagai sumber.
1. Melalui Website
Anda bisa melakukan pembayar pajak secara online melalui website daerah masing-masing. Umumunya. Website Samsat daerah masing-masing berbeda.
2. Melalui Aplikasi
Baca Juga: Peduli Keamanan saat Berkendara, Astra Motor Yogyakarta Kampanyekan #Cari_Aman
Selain melalui website, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak online melalui aplikasi resmi e-samsat. Adapun caranya yaitu sebagai berikut:
- Unduh aplikasi e-samsat di playstore
- Siapkan plat nomor motor yang nominal pajak ingin diperiksa
- Pilih daerah kendaraan berada
- Masukan nomor plat kendaraan
- Kemudian, akan muncul tampilan informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
3. Melalui Layanan SMS Samsat
Selain melalui website dan aplikasi, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui layanan SMS. Untuk cek pajak kendaraan motor melalui layanan SMS berikut ini caranya:
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor (Contoh: Info F/1234/SAL/Merah)
- Lalu, kirim SMS ke nomor Samsat daerah masing-masing
- Setelah terkirim, tunggu hingga mendapat balasan
Setelah itu, Anda akan mendapat pesan balasan dari Samsat yang isinya tentang informasi tanggal jatuh tempo dan nominal pajak yang perlu dibayarkan.
Nah, demikian informasi tentang cara cek pajak motor secara online yang penting untuk diketahui, terutama bagi para pemilik motor. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
Rekomendasi Motor Matik Bekas Tahun Muda yang Tetap Bisa Dipakai Gaya
-
5 Cara Oper Kredit Mobil Resmi yang Aman untuk Atasi Cicilan yang Berat
-
5 Daftar Harga Motor Listrik Honda Terbaru Desember 2025, Bebas Pajak Tahunan!
-
Ratusan Bikers Jabodetabek Padati Penutupan Feders Gathering 2025 di Jakarta
-
5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
-
5 Mobil Bekas Juara Irit dan Suku Cadangnya Melimpah Ruah, Punya Resale Value Tinggi
-
Skutik Harian yang Bikin Dompet Anti Jebol, Tapi Tetap Tawarkan Performa
-
Vario 125 Street Mainstream? Ini Alternatif Skutik Petualang dari Suzuki yang Tak Kalah Keren
-
Yamaha Ungkap Peluang Aerox Listrik Masuk Pasar Indonesia
-
Budget Rp195 Juta, Ini Duel BYD Atto 1 vs Wuling Binguo: Mana yang Paling Worth It Dibeli?