Suara.com - Alat Pemadam Api Ringan atau APAR saat ini menjadi perangkat wajib yang tersedia pada mobil baru.
Perangkat ini diperlukan untuk melakukan tindak pencegahan pertama bila terjadi kebakaran pada mobil.
Meski terbilang hampir tidak pernah digunakan, tapi APAR tetap memiliki batas kadaluwarsa.
Dikatakan General Manager Servvo Fire Indonesia, Hendra Prasetyo mengatakan, meski tidak digunakan APAR hanya memiliki batas kedaluwarsa 5 tahun.
"Sesuai dengan standar SNI lima tahun. Sebelum SNI malah hanya satu dua tahun abis itu kedaluwarsa," ujar Hendra di Jakarta, baru-baru ini.
Hendra menjelaskan APAR yang kedaluwarsa masih bisa digunakan. Hanya saja kemampuan untuk memadamkan api sudah berkurang jauh.
Lebih lanjut, ia menjelaskan APAR yang sudah pernah dipakai, walaupun belum habis sebaiknya segera di isi ulang.
Hal ini perlu dilakukan agar dapat memastikan APAR dapat berfungsi dengan baik jika suatu saat diperlukan dalam keadaan darurat.
"Jika sudah sempat digunakan walaupun tidak sampai habis. Seal yang ada di dalam tabung ada kemungkinan sudah tidak maksimal menjaga tekanan gas," ungkap Hendra.
Baca Juga: Tidak Bisa Hadir untuk Inden Mobil Baru di Penutupan IIMS Hybrid 2022? Ini Solusi dari Adira Finance
Sebagai informasi, aturan mobil baru wajib memiliki perangkat APAR tertulis dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.
Tag
Berita Terkait
-
APM Enggan Umumkan Perubahan Harga Mobil Usai Perpanjangan Insentif PPnBM dari Pemerintah
-
Pembelian Mobil Baru LCGC dan Kapasitas 1.500cc Dapat Insentif PPnBM DTP, Ini Tarifnya
-
Penjualan Mobil Baru ASEAN Meningkat Sepanjang 2021, Indonesia Bukukan yang Terbanyak
-
Nissan Bayar Pegawai Khusus untuk Cium Bau Mobil Baru
-
Cara Klaim Asuransi Mobil Bekas, Samakah dengan Mobil Baru ?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025