Suara.com - Alat Pemadam Api Ringan atau APAR saat ini menjadi perangkat wajib yang tersedia pada mobil baru.
Perangkat ini diperlukan untuk melakukan tindak pencegahan pertama bila terjadi kebakaran pada mobil.
Meski terbilang hampir tidak pernah digunakan, tapi APAR tetap memiliki batas kadaluwarsa.
Dikatakan General Manager Servvo Fire Indonesia, Hendra Prasetyo mengatakan, meski tidak digunakan APAR hanya memiliki batas kedaluwarsa 5 tahun.
"Sesuai dengan standar SNI lima tahun. Sebelum SNI malah hanya satu dua tahun abis itu kedaluwarsa," ujar Hendra di Jakarta, baru-baru ini.
Hendra menjelaskan APAR yang kedaluwarsa masih bisa digunakan. Hanya saja kemampuan untuk memadamkan api sudah berkurang jauh.
Lebih lanjut, ia menjelaskan APAR yang sudah pernah dipakai, walaupun belum habis sebaiknya segera di isi ulang.
Hal ini perlu dilakukan agar dapat memastikan APAR dapat berfungsi dengan baik jika suatu saat diperlukan dalam keadaan darurat.
"Jika sudah sempat digunakan walaupun tidak sampai habis. Seal yang ada di dalam tabung ada kemungkinan sudah tidak maksimal menjaga tekanan gas," ungkap Hendra.
Baca Juga: Tidak Bisa Hadir untuk Inden Mobil Baru di Penutupan IIMS Hybrid 2022? Ini Solusi dari Adira Finance
Sebagai informasi, aturan mobil baru wajib memiliki perangkat APAR tertulis dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.
Tag
Berita Terkait
-
APM Enggan Umumkan Perubahan Harga Mobil Usai Perpanjangan Insentif PPnBM dari Pemerintah
-
Pembelian Mobil Baru LCGC dan Kapasitas 1.500cc Dapat Insentif PPnBM DTP, Ini Tarifnya
-
Penjualan Mobil Baru ASEAN Meningkat Sepanjang 2021, Indonesia Bukukan yang Terbanyak
-
Nissan Bayar Pegawai Khusus untuk Cium Bau Mobil Baru
-
Cara Klaim Asuransi Mobil Bekas, Samakah dengan Mobil Baru ?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV
-
Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia