Otomotif / Mobil
Sabtu, 16 April 2022 | 10:32 WIB
Ilustrasi industri otomotif. [Shutterstock/Rainer Plendl]
Baca 10 detik
PPN 11 Persen Resmi Berlaku 1 April 2022. (Pixabay)

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, menyebutkan kenaikan PPN 11 persen merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal.

Hal ini dilakukan sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Load More