Suara.com - Setiap pemilik kendaraan wajib bayar pajak motor. Jika telat bayar, maka akan dikenakan denda. Untuk mengetahui besaran denda jika telat bayar denda tentu harus tahu cara menghitungan denda keterlambatan. Semakin lama bayar denda, maka tagihan denda keterlambatan akan semakin tinggi. Cara menghitung denda pajak kendaraan. Lantas, bagaimana cara hitung denda telat bayar pajak motor?
Diketahui, mempunyai kendaraan seperti motor atau mobil di Indoneaia secara legal wajib bayar pajak tahunan dengan teratur. Sebagai warga yang patuh hukum, tentu Anda harus bayar pajak kendaraan tepat waktu. Jika melewati batas jatuh tempo, Anda harus siap membayar denda.
Melansir dari sejumlah sumber, berikut ini cara hitung denda telat bayar pajak motor yang penting untuk diketahui para pemiliki kendaraan motor.
1. Telat Kurang dari Sebulan
Jika Anda telat bayar denda kurang dari sebulan, besaran denda pajak keterlamabatan akan dihitung sesuai lamanya ketermbatan. Jika denda bayar pajak terlambat kurang dari sebulan, besaran pajak yang perlu Anda bayar sebesar 25 persen dari tarif pajak yang tercantum pada STNK kendaraan Anda.
2. Telat lebih dari sebulan
Jika Anda telat bayar pajak motor lebih dari sebulan, maka denda yang harus Anda bayar bisa dihitung melalui rumus seperti berikut ini:
- Telat 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Telat 6 bulan: PKB x 25 perseb x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Telat 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Telat 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah akronim dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Adapun Denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor yakni Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.
3. Telat Bertahun-tahun
Baca Juga: Yamaha Diisukan Tengah Siapkan XSR GP, Begini Bocorannya
Jika Anda telat bayar pajak bertahun-tahun, maka cara menghitung besaran denda yang harus Anda bayar bisa menggunakan rumus seperti contoh di bawah ini:
- Telat 2 tahun: 2 (tahun) x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Telat 4 tahun: 4 (tahun) x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Demikian ulasan mengenai cara hitung denda telat bayar pajak motor yang penting untuk diketahui para pemilik kendaraan motor. Pastikan Anda selalu bayar pajak motor tepat waktu.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Komponen Mobil Diesel yang Perlu Diperhatikan saat Beralih ke B50
-
IMI Awards 2025 Digelar, Drifter Muda Obell Raih Penghargaan
-
IMI Awards Apresiasi Industri hingga Atlet Otomotif Nasional
-
Strategi Changan Gempur Pasar Otomotif Nasional Melalui Deepal S05 dengan Teknologi REEV dan BEV
-
Bocoran Spesifikasi dan Harga Leapmotor B10 yang Segera Melantai di GIIAS 2026
-
4 Motor 150cc Termurah dan Irit buat Pelajar, Apa Opsinya?
-
Hyundai Pastikan IONIQ 3 Siap Melantai di GIIAS 2026
-
Dulu Sungkan Merger Kini Mau Jadi Partner, Honda dan Nissan Siap Kembangkan Kendaraan 'Next Gen'
-
Akun Mazda Indonesia Tertangkap Promosikan Crypto Casino, Kok Bisa ?
-
Kejutan! Ternyata Ini Mobil Terlaris Suzuki 2026, Bukan Ertiga atau Fronx