Otomotif / Mobil
Sabtu, 11 Juni 2022 | 08:15 WIB
Ilustrasi menyetir sambil main ponsel. [Shutterstock]

Tidak memakai sabuk pengaman

Mengemudi mengenakan sabuk pengaman (Elements Envato)

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Load More