Suara.com - Operasi Kepolisian Operasi Patuh 2022 akan digelar mulai pekan depan selama 14 hari. Diawali Senin sampai Minggu (13-26/6/2022). Ada delapan sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan kepolisian.
"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13-26 Juni 2022,” tulis Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat (10/6/2022).
Setidaknya ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas Polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Berikut daftar selengkapnya:
Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Baca Juga: Lebih Ramah Lingkungan, Ini Daftar Ubahan All-New Suzuki Ertiga Hybrid
Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
Menggunakan telepon seluler saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
Berita Terkait
-
Presiden Lantik Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk sebagai Ketua
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Pin Prioritas MRT Jakarta? Cek di Sini
-
Kejagung dan Polisi Kena Ulti Presiden Prabowo: Jangan Kriminalisasi Sesuatu yang Tidak Ada
-
Uya Kuya Ikut Turun Tangan, Kasus Penyiksaan Brutal WNI di Malaysia Libatkan Tiga WNI
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
Terkini
-
5 Mobil Bekas MPV Paling Irit dan Murah di Bawah Rp100 Juta, Bisa Buat Angkut Keluarga Besar
-
5 Mobil Bekas SUV di Bawah Rp70 Juta Paling Banyak Dicari, Dijamin Irit dan Murah Perawatan
-
Destinator Terus Moncer, Penjualan Mobil Mitsubishi Terus Melonjak
-
6 Fakta Mengejutkan Yamaha Aerox-e: Si Sporty Kini Bertenaga Listrik
-
AHM Best Student 2025 Hasilkan Karya Inovatif Bagi Masyarakat Pesisir
-
TIngkah Gus Elham Viral, Tunggangannya Tak Lepas Dari Sorotan
-
Terpopuler: Toyota Ragu Bikin Pabrik Baterai EV, BYD Curi Kursi Puncak Penjualan Mobil
-
Irit, Murah Pula: Intip 5 Mobil Anti Bikin Kantong Kering 2025, Cocok untuk Anak Muda Perkotaan
-
Keputusan Merger Mitsubishi Fuso dan Hino Dinilai Belum akan Berdampak ke Indonesia
-
6 Rekomendasi Motor Bebek Bekas untuk Driver Ojol, Tangguh dan Irit BBM