Suara.com - Operasi Kepolisian Operasi Patuh 2022 akan digelar mulai pekan depan selama 14 hari. Diawali Senin sampai Minggu (13-26/6/2022). Ada delapan sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan kepolisian.
"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13-26 Juni 2022,” tulis Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat (10/6/2022).
Setidaknya ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas Polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Berikut daftar selengkapnya:
Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Baca Juga: Lebih Ramah Lingkungan, Ini Daftar Ubahan All-New Suzuki Ertiga Hybrid
Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
Menggunakan telepon seluler saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
Berita Terkait
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Overthinking di Era Informasi Digital: Semua Mendesak, Gamang Prioritas?
-
Ke Gresik, Gus Ipul Disambut Pidato 4 Bahasa Siswa Sekolah Rakyat
-
Bukan Sekadar Konsumsi, Ini Cara Baru Keluarga Modern Menentukan Prioritas
-
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat: Dedikasi Tinggi dan Komitmen Tanpa Kompromi Para Pekerja
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...
-
PLN Siapkan SPKLU Baru Hingga ke Kulon Progo, Pemilik Mobil Listrik di Jogja Makin Dimanjakan
-
Manuver Selincah Hatchback, Kabin Selega MPV: Mobil Bekas Ini Cocok untuk Ibu Muda
-
Kontroversi Juri LCC MPR Dyastasita Widya Budi: Punya Harta Rp581 Juta, Tapi Garasinya Kosong
-
BYD Tembus Tiga Besar, Ini 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia April 2026
-
Indomobil Expo Jogja Tawarkan Promo Mobil Listrik Plus Wall Charger Gratis, Kesempatan Terbatas
-
Simulasi Biaya Bulanan usai Solar Mahal, Apakah Innova Reborn Diesel Masih Layak Dibeli?
-
Sorotan Tajam Garasi 'Mrs. Artikulasi' Indri Wahyuni, Punya Kekayaan Rp3,9 M tapi...
-
Dulu Seharga XMAX Kini Setara Scoopy: Tengok Memesonanya United TX-3000
-
5 Mobil Bekas Under 100 Juta yang Cepat Laku pas Dijual Kembali, Aset Likuid untuk Dana Darurat