Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus menerapkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas di seluruh Indonesia.
Namun demikian, petugas di lapangan juga masih berhak memberikan surat tilang saat mendapati ada pelanggar lalu lintas.
Apakah bisa pelanggar akan mendapat surat tilang dua kali atau double ketika tertangkap melakukan pelanggaran?
Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora mengatakan tilang yang dilakukan hanya sekali saja.
"Tilang tidak mungkin double. Karena saat melakukan tilang manual, surat tilang pasti akan masuk ke ETLE. Karena memang servernya sudah menjadi satu," ujar Kombes Pol Mohammad Tora dalam acara Bincang Santai yang digelar Forwot.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, setiap nomor surat tilang ada serinya. Jadi tidak mungkin terjadi tilang double.
Sementara itu, salah satu kasus yang banyak terjadi di Jakarta adalah sepeda motor yang melawan arus.
Tapi yang mengherankan, bila ada Polisi maka pengendara pasti akan tertib dan tidak ada yang melawan arus. Ini juga membuat heran, terlebih lagi dengan pengendara yang tidak menerapkan safety riding.
"Banyak yang tidak menggunakan helm juga saat berkendara," tutup Kombes Pol Mohammad Tora.
Baca Juga: Ferrari Siapkan Mobil Listrik "Unik" untuk Gaet Investor
Berita Terkait
-
Jakarta Bakal Dipantau 1.000 Kamera ETLE pada 2026, Sudah Siap Jadi Smart City?
-
4 Tips Kurir Motor Bawa Paket, Aman Sampai Tujuan Rejeki Makin Lengket
-
Nataru 2026 Terancam Macet Parah, Korlantas Siapkan Skenario Kontigensi Hadapi Bencana
-
Pimpinan Komisi III DPR Usulkan Jabatan Kakorlantas Polri Diisi Jenderal Bintang 3, Ini Maksudnya
-
Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa? Jadwal Berlaku Besok, Ini 8 Sasaran Utama
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Motor Listrik Polytron 2026: Mulai dari Rp11 Jutaan, Ini Daftar Lengkap Fox 200, 350, dan 500!
-
Sepeda Listrik Yadea OVA Bisa Langsung Dibawa Pulang Lewat Kompetisi Dance Terbaru
-
3 Rekomendasi City Car Suzuki yang Irit BBM dan Bandel untuk Harian
-
5 Mobil MPV 7 Seater Bekas di Bawah Rp100 Juta, Kabin Luas, Aman dan Nyaman
-
Harga Beda Tipis dari Veloz, Tengok Banderol Lengkap Mobil Polytron
-
Mobil Buatan Indonesia Jadi Primadona di Venezuela, Ini Dia 2 Mereknya
-
Destinator Termurah Terbaru Dijual Berapaan? Simak Daftar Harga Mobil Mitsubishi 2026
-
5 Mobil Hatchback Bekas Irit BBM dan Pajak Murah, Cocok untuk Mahasiswa Aktif
-
Kenapa Harga Motor Baru Makin Di Luar Nalar? Simak 4 Faktanya
-
Beli Xpander 2022 Bekas? Cek Konsumsi BBM Irit, Spek dan Pajak Lengkap!