Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus menerapkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas di seluruh Indonesia.
Namun demikian, petugas di lapangan juga masih berhak memberikan surat tilang saat mendapati ada pelanggar lalu lintas.
Apakah bisa pelanggar akan mendapat surat tilang dua kali atau double ketika tertangkap melakukan pelanggaran?
Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora mengatakan tilang yang dilakukan hanya sekali saja.
"Tilang tidak mungkin double. Karena saat melakukan tilang manual, surat tilang pasti akan masuk ke ETLE. Karena memang servernya sudah menjadi satu," ujar Kombes Pol Mohammad Tora dalam acara Bincang Santai yang digelar Forwot.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, setiap nomor surat tilang ada serinya. Jadi tidak mungkin terjadi tilang double.
Sementara itu, salah satu kasus yang banyak terjadi di Jakarta adalah sepeda motor yang melawan arus.
Tapi yang mengherankan, bila ada Polisi maka pengendara pasti akan tertib dan tidak ada yang melawan arus. Ini juga membuat heran, terlebih lagi dengan pengendara yang tidak menerapkan safety riding.
"Banyak yang tidak menggunakan helm juga saat berkendara," tutup Kombes Pol Mohammad Tora.
Baca Juga: Ferrari Siapkan Mobil Listrik "Unik" untuk Gaet Investor
Berita Terkait
-
Heboh 'Tot tot Wuk Wuk' di Jalan, DPR Desak Polisi Hentikan Kawal Orang Nggak Penting Termasuk Artis
-
Bukan Dilarang Total, Kakorlantas Tegaskan Sirene dan Strobo Polisi Tetap Meraung untuk Tugas Ini
-
Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk" Bikin Muak: Kenali Perbedaan Strobo, Rotator dan Sirine
-
Sirine-Strobo Polisi Kini Dilarang, Kang Maman: Moga Tak Ada Lagi 'Tet Tot Tet Tot' Menyebalkan Itu
-
Waspada Pemotor! Ini Jebakan Maut di 10 Menit Pertama ketika Hujan Turun
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
BYD Jual 25.000 Mobil di Indonesia, Kuasai Separuh Pasar Mobil Listrik
-
Berapa Harga Motor Matic Suzuki per Oktober 2025? Simak Daftar Lengkapnya
-
Geger Fenomena Vario Kolam di TikTok, Cuma Tren Sesaat Atau Seni Sejati?
-
Hitung-hitungan Punya Vario 125, dari Servis Sampai Pajak Tahunan
-
Apa Beda RON 90, 92, 95, 98 pada BBM? Kenali Biar Gak Bikin Mesin Kendaraan Rusak
-
Chery Pamer 'Rumah' Baru di Yogyakarta, Sinyal Kuat Siap Jegal Para Raksasa Jepang
-
Vision V Datang, Alphard dan V-Class Jadi Usang? Mercedes-Benz Rilis Standar Baru MPV Supermewah
-
Bingung Pilih Daihatsu? Ini Perbandingan Harga Rocky, Ayla, Sigra Lengkap dengan Unit Lain
-
Mobil Listrik SUV Ini Bisa Isi Daya Baterai 80 Persen dalam 22 Menit
-
Harga Terbaru Toyota Oktober 2025: Dari Innova Zenix hingga Alphard, Cek Disini!