- Korlantas Polri menegaskan bahwa hanya institusi kepolisian yang memiliki kewenangan sah menerbitkan Surat Izin Mengemudi di Indonesia.
- Praktik penerbitan SIM di luar prosedur resmi dianggap tidak memiliki kekuatan hukum dan merugikan masyarakat pengguna jalan.
- Masyarakat diimbau menghindari tawaran pembuatan SIM tidak resmi guna memastikan legalitas dokumen serta mendukung keselamatan berlalu lintas.
Suara.com - Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai tawaran maupun informasi yang mengklaim dapat menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar mekanisme resmi.
Mereka menegaskan, hanya Polri yang memiliki kewenangan menerbitkan SIM yang sah secara hukum.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, mengatakan penegasan ini penting untuk mencegah maraknya pemalsuan SIM maupun penerbitan dokumen serupa oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi merugikan masyarakat karena dokumen yang diterbitkan di luar sistem resmi tidak memiliki kekuatan hukum.
“Satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Wibowo kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM diatur secara tegas dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Pasal 87 ayat (3) juga mengamanatkan Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM secara nasional.
Wibowo menekankan bahwa SIM bukan hanya kartu identitas bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Menurut dia, SIM merupakan dokumen negara yang menjadi bukti legal kompetensi, registrasi, dan identifikasi seseorang sebagai pengemudi yang telah melalui proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem resmi milik Polri.
Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo
“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.
Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran penerbitan SIM di luar prosedur resmi.
Masyarakat diminta memastikan seluruh proses pengurusan SIM dilakukan melalui jalur dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polri juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM melalui sistem yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mendukung keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG
-
Mal Jakarta Mulai Sepi, Kunjungan Turun 10 Persen Akibat Daya Beli Masyarakat Melemah
-
Gempa di Palu, Gubernur Sulteng Minta Rumah Sakit Siaga hingga Siapkan Tempat Pengungsian
-
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, Sejumlah Bangunan Rusak
-
Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob
-
Mengejutkan! India Blokir Telegram, Ada Apa?
-
1.350 RTLH di Jakarta Barat Antre Program Bedah Rumah
-
Temui PM Singapura, Pramono Jual Potensi Investasi di Jakarta
-
Ingin Perkuat Komunikasi Publik, BGN Tunjuk Wakil Kepalanya Jadi Juru Bicara