News / Nasional
Selasa, 16 Juni 2026 | 14:02 WIB
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai tawaran maupun informasi yang mengklaim dapat menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar mekanisme resmi. [Suara.com/Polri]
Baca 10 detik
  • Korlantas Polri menegaskan bahwa hanya institusi kepolisian yang memiliki kewenangan sah menerbitkan Surat Izin Mengemudi di Indonesia.
  • Praktik penerbitan SIM di luar prosedur resmi dianggap tidak memiliki kekuatan hukum dan merugikan masyarakat pengguna jalan.
  • Masyarakat diimbau menghindari tawaran pembuatan SIM tidak resmi guna memastikan legalitas dokumen serta mendukung keselamatan berlalu lintas.

Suara.com - Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai tawaran maupun informasi yang mengklaim dapat menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar mekanisme resmi.

Mereka menegaskan, hanya Polri yang memiliki kewenangan menerbitkan SIM yang sah secara hukum.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, mengatakan penegasan ini penting untuk mencegah maraknya pemalsuan SIM maupun penerbitan dokumen serupa oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi merugikan masyarakat karena dokumen yang diterbitkan di luar sistem resmi tidak memiliki kekuatan hukum.

“Satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Wibowo kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM diatur secara tegas dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Pasal 87 ayat (3) juga mengamanatkan Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM secara nasional.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo. [Suara.com/Polri]

Wibowo menekankan bahwa SIM bukan hanya kartu identitas bagi pengemudi kendaraan bermotor.

Menurut dia, SIM merupakan dokumen negara yang menjadi bukti legal kompetensi, registrasi, dan identifikasi seseorang sebagai pengemudi yang telah melalui proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem resmi milik Polri.

Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.

Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran penerbitan SIM di luar prosedur resmi.

Masyarakat diminta memastikan seluruh proses pengurusan SIM dilakukan melalui jalur dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polri juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM melalui sistem yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mendukung keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Load More