Suara.com - Trotoar sejatinya digunakan sebagai tempat untuk pejalan kaki. Namun tak sedikit orang yang justru menyalahgunakan seperti digunakan sebagai tempat parkir dadakan.
Hal ini tampak dalam sebuah unggahan akun Twitter @sopir_idiot. Terlihat pemandangan trotoar yang tak mengenakan.
Bagaimana tidak, puluhan mobil berjejer parkir di atas trotoar mulai dari sedan hingga MPV yang terparkir di sana.
Padahal di jalan tersebut terlihat cukup jelas rambu yang melarang parkir di jalan tersebut. Namun beberapa pemilik mobil tetap nekat untuk memarkir kendaraannya di sana.
Pemandangan ini pun kemudian diabadikan pemotor yang melintas di jalan tersebut. Pemotor hanya bisa geleng-geleng kepala dnegan kelakuan para pemilik mobil tersebut. Potret ini kemudian mendadak viral di media sosial dan mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.
"Pantes orang malas jalan kaki," tulis @kk***.
"Berasa showroom mobil nih, silakan dipilih dipilih," cuit @Pen***.
Penyalahgunaan trotoar memang tindakan yang bisa disebut melanggar hukum. Apalagi penggunaan trotoar hanya boleh digunakan untuk pejalan kaki saja.
Hal ini tercantum pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 131 ayat (1).
Baca Juga: Inilah Jenis Mobil yang Kurang Diminati di Indonesia, Kalian Punya Salah Satunya?
Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.
Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Raize Bekas di 2025: Udah Mulai Worth It? Kelebihan, Kekurangan dan Harga Terkini!
-
Intip Harga Fortuner Bekas dan Spesifikasi serta Pajak Terkini Oktober 2025!
-
Harga Brio Bekas: Cocok untuk Keluarga Baru dan Anak Muda, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunan
-
Innova Zenix Bekas: Irit BBM Tapi Pajak Tinggi? Untung Rugi Dikupas Tuntas!
-
7 Mobil Harga Lebih Murah Raize Bekas tapi Sekasta sama Pajero Sport, Cocok buat Gen Z hingga Boomer
-
MG Siap Investigasi Mobil Listrik Tabrak Lobi Hotel di Klaten
-
Cari Mobil Seken Keluarga Alternatif Toyota Calya? Cocok untuk Dewasa Muda, Ini 5 Opsinya
-
Pilihan Motor Bekas Populer dengan Harga Jauh di Bawah iPhone 17 Pro Max
-
Cari Mobil Keluarga Pertama? Intip Harga Toyota Calya Bekas, Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
-
Mobil Klasik Langka Jadi Saksi Bisu Momen Harmonis Rumah Tangga Hamish Daud dan Raisa