Suara.com - Trotoar sejatinya digunakan sebagai tempat untuk pejalan kaki. Namun tak sedikit orang yang justru menyalahgunakan seperti digunakan sebagai tempat parkir dadakan.
Hal ini tampak dalam sebuah unggahan akun Twitter @sopir_idiot. Terlihat pemandangan trotoar yang tak mengenakan.
Bagaimana tidak, puluhan mobil berjejer parkir di atas trotoar mulai dari sedan hingga MPV yang terparkir di sana.
Padahal di jalan tersebut terlihat cukup jelas rambu yang melarang parkir di jalan tersebut. Namun beberapa pemilik mobil tetap nekat untuk memarkir kendaraannya di sana.
Pemandangan ini pun kemudian diabadikan pemotor yang melintas di jalan tersebut. Pemotor hanya bisa geleng-geleng kepala dnegan kelakuan para pemilik mobil tersebut. Potret ini kemudian mendadak viral di media sosial dan mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.
"Pantes orang malas jalan kaki," tulis @kk***.
"Berasa showroom mobil nih, silakan dipilih dipilih," cuit @Pen***.
Penyalahgunaan trotoar memang tindakan yang bisa disebut melanggar hukum. Apalagi penggunaan trotoar hanya boleh digunakan untuk pejalan kaki saja.
Hal ini tercantum pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 131 ayat (1).
Baca Juga: Inilah Jenis Mobil yang Kurang Diminati di Indonesia, Kalian Punya Salah Satunya?
Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.
Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Terpopuler: Harley-Davidson Murah, Adu Awet Ertiga vs Avanza
-
Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
-
Hyundai Diam-Diam Siapkan Staria Hybrid untuk Pasar Indonesia
-
Pesona Suzuki GN 160: Mending Mana Dibanding Yamaha XSR 155 dan Kawasaki W175?
-
Suzuki Karimun Wagon R Hadir Lagi: Kebal Bensin Etanol hingga 85 Persen, Harga Cuma Segini
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Mobil LMPV Matic Bekas yang Bandel, Mending Avanza atau Ertiga? Begini Menurut Mekanik
-
5 Mobil Hatchback Rekomendasi Pakar, Mulai 70 Jutaan Lengkap dengan Plus Minusnya
-
Merayakan Lombok bersama Maxi Tour Boemi Nusantara
-
Taktik Agresif Bocah Sleman Sukses Pecundangi Rider Eropa di Moto3 Junior, Penuh Drama Berdebar