Suara.com - Di era teknologi yang serba canggih, beberapa peralatan berkendara banyak dijual untuk mendukung aktivitas pemotor. Salah satu peralatan yang dipakai pemotor yakni action cam.
Action cam ini biasa digunakan untuk merekam foto dan video berkegiatan terutama sat berkendara. Biasanya action cam ini dipasang dan ditempel pada helm. Rata-rata yang menggunakan action cam ini merupakan vlogger.
Namun para pengguna action cam ini wajib waspada. Ternyata vlogger yang menggunakan action cam ini terancam kena tilang.
Dilansir dari bikesrepublic, Departemen Kendaraan Bermotor (MVD) Negara Bagian Kerala di India, memutuskan melarang penggunaan kamera atau action cam yang dipasang di helm pengendara motor.
Bagi pemotor yang menggunakan action cam saat berkendara bisa dikenakan denda sekitar 1.000 Rupee India atau setara dengan Rp 185,228 ribu. Tak cuma itu saja, pemotor juga disanksi penangguhan SIM selama 3 bulan.
Aturan ini memang sudah diusulkan pemerintah setempat pada tahun lalu. Larangan ini diterapkan karena dapat mengalihkan perhatian dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Upaya MVD Kerala untuk menindak pengendara yang merekam aksi berbahaya dan membagikannya di media sosial atau freestyle tak tahu tempat. Apalagi di era serba digital ini membuat orang bisa meniru aksi freestyler yang cukup membahayakan tersebut.
Tanpa pengetahuan dan kemampuan yang cukup hal itu bisa sangat berbahaya. Meski demikian, pengendara masih diperbolehkan memasang action cam di tempat lain seperti di setang atau jaket.
Sebab beberapa pengendara masih memerlukan rekaman video sebagai bukti jika terjadi kecelakaan.
Baca Juga: Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Ini Langsung Disergap Polisi
Di Indonesia, aksi freestyle yang diunggah di media sosial juga cukup banyak dan meresahkan. Aksi ini memang cukup membahayakan jika ditiru oleh pemotor yang bukan profesional, apalagi bocil yang menirunya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Daftar Harga Mobil Nissan Terbaru 2025, Mulai dari Seri MPV Sampai SUV
-
5 Tips Merawat Motor Listrik saat Musim Hujan, Biar Gak Cepat Rusak
-
Apakah Mesin Xforce dan Xpander Sama? Simak Perbedaan Spesifikasinya
-
5 Motor Matic Bekas 150cc Termurah: Harga Tak Melilit, Mesin Elit
-
BYD M9 MPV Hybrid Penantang Wuling Darion Resmi Meluncur
-
Terpopuler: Daihatsu Bikin Mobil 2-Tak? Kena Cuci Steam Bisa Mogok
-
7 Pilihan Motor Listrik yang Aman Dipakai saat Hujan, Gak Takut Korslet di Jalan
-
Berapa Harga Honda Brio Bekas dari Tahun ke Tahun? Cek Spesifikasi dan Pajak
-
4 Mobil Toyota yang Dikenal Badak dengan Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Daihatsu Siap Sambut Era Etanol, Semua Model Kompatibel dengan E10