Suara.com - Beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan mobil sedan melintas di jalan bikin pemotor geram. Video ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun Instagram @majeliskopi08.
Dalam tayangan video tersebut, terlihat sebuah mobil sedan melintas di sebuah jalan yang cukup sempit. Di belakangnya terdapat sosok pemotor yang diduga mengendarai Vespa juga melintas.
Pemotor tersebut lalu menyoroti mobil sedan gegara penggunaan lampu belakang yang dirasa cukup menyilaukan mata.
Lampu belakang yang ditambah dengan strobo yang dipasang di mobil sedan tersebut membuat pemotor geram.
"Norak...norak...norak," ujar pemotor dalam video tersebut.
Menurut keterangan pengunggah, insiden ini terjadi di Jalan H. Abd. Gani. Cemp. Putih. Kec. Ciputat Tim, Tangerang Selatan.
Video ini mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"kenapa ga taro d dashboard trus adepin muka sendiri," tulis @dyz***.
"Norak dan banyak tingkah nya...mikirin diri sendiri...orang2 yg pingin dilihat orang di hormati tapi kelakuan yaaaaaa gitu deh," beber @fas***.
"Masa kecil kurang bahagia itu," timpal @mom***.
Dari insiden tersebut, memang penggunaan strobo pada mobil tidak boleh digunakan oleh sembarangan orang. Diketahui bahwa terdapat aturan penggunaan lampu strobo.
Berikut ini kendaraan yang diizinkan pakai lampu strobo dan aturannya berdasarkan Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nmor 22 Tahun 2009, kendaraan yang boleh memakai lampu strobo adalah:
- Ambulans yang Membawa Orang Sakit
Ambulans yang sedang membawa pasien harus segera sampai ke rumah sakit. Sirine atau lampu strobo tersebut digunakan agar masyarakat setempat memahami bahwa terdapat keadaan darurat dan pasien harus segera sampai di lokasi tujuan.
- Kendaraan Pemadam Kebakaran
Sama halnya seperti Ambulans, Kendaraan Pemadam Kebakaran harus segera sampai ke lokasi kejadian agar api dapat segera dipadamkan. Oleh karena itu, agar masyarakat mengetahui bahwa kendaraan pemadam kebakaran sedang membutuhkan jalan agar segera sampai, penggunaan lampu strobo pun diperbolehkan.
- Kendaraan Pemimpin Lembaga Negara
Berkaitan dengan tugas kedinasan, pemimpin lembaga negara membutuhkan waktu yang singkat selama diperjalanan. Oleh karena itu, kendaraan pemimpin lembaga negara boleh menggunakan lampu strobo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Gaya Maskulin Chery J6T Mobil Listrik Off Road Boxy yang Siap Terjang Berbagai Medan
-
7 Rekomendasi Motor Matic Alternatif Honda Vario, Performa Andal
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Roda 3 dengan Kapasitas Baterai Jumbo
-
5 Kebiasaan yang Bikin CVT Motor Matic Cepat Rusak, Awas Putus di Jalan
-
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
-
5 Sedan Elegan Murah Menawan Harga Rp150 Jutaan Cocok untuk Karyawan Biar Makin Rupawan
-
Mimpi Mobil Murah Buyar? Ini Alasan Harga LCGC Kini Tembus Rp200 Juta
-
Bosan Mobil Jepang? Ini 9 Mobil Eropa dan Amerika Bekas Mulai 80 Jutaan, Produksi 2015 ke Atas!
-
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
-
5 Bedanya Sleeper Bus vs Eksekutif, Modal Rp100 Ribuan Lebih Worth It Mana?