Suara.com - Beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan mobil sedan melintas di jalan bikin pemotor geram. Video ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun Instagram @majeliskopi08.
Dalam tayangan video tersebut, terlihat sebuah mobil sedan melintas di sebuah jalan yang cukup sempit. Di belakangnya terdapat sosok pemotor yang diduga mengendarai Vespa juga melintas.
Pemotor tersebut lalu menyoroti mobil sedan gegara penggunaan lampu belakang yang dirasa cukup menyilaukan mata.
Lampu belakang yang ditambah dengan strobo yang dipasang di mobil sedan tersebut membuat pemotor geram.
"Norak...norak...norak," ujar pemotor dalam video tersebut.
Menurut keterangan pengunggah, insiden ini terjadi di Jalan H. Abd. Gani. Cemp. Putih. Kec. Ciputat Tim, Tangerang Selatan.
Video ini mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"kenapa ga taro d dashboard trus adepin muka sendiri," tulis @dyz***.
"Norak dan banyak tingkah nya...mikirin diri sendiri...orang2 yg pingin dilihat orang di hormati tapi kelakuan yaaaaaa gitu deh," beber @fas***.
"Masa kecil kurang bahagia itu," timpal @mom***.
Dari insiden tersebut, memang penggunaan strobo pada mobil tidak boleh digunakan oleh sembarangan orang. Diketahui bahwa terdapat aturan penggunaan lampu strobo.
Berikut ini kendaraan yang diizinkan pakai lampu strobo dan aturannya berdasarkan Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nmor 22 Tahun 2009, kendaraan yang boleh memakai lampu strobo adalah:
- Ambulans yang Membawa Orang Sakit
Ambulans yang sedang membawa pasien harus segera sampai ke rumah sakit. Sirine atau lampu strobo tersebut digunakan agar masyarakat setempat memahami bahwa terdapat keadaan darurat dan pasien harus segera sampai di lokasi tujuan.
- Kendaraan Pemadam Kebakaran
Sama halnya seperti Ambulans, Kendaraan Pemadam Kebakaran harus segera sampai ke lokasi kejadian agar api dapat segera dipadamkan. Oleh karena itu, agar masyarakat mengetahui bahwa kendaraan pemadam kebakaran sedang membutuhkan jalan agar segera sampai, penggunaan lampu strobo pun diperbolehkan.
- Kendaraan Pemimpin Lembaga Negara
Berkaitan dengan tugas kedinasan, pemimpin lembaga negara membutuhkan waktu yang singkat selama diperjalanan. Oleh karena itu, kendaraan pemimpin lembaga negara boleh menggunakan lampu strobo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Terpopuler: Napak Tilas Masa Lalu Daihatsu, Sepeda Listrik Roda Satu Lagi Naik Daun
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik 5-seater, Hemat Biaya dan Baterai Tahan Lama
-
Dikenal Tangguh, Ini 4 Rekomendasi Mobil Suzuki Rp 50 Jutaan untuk Keluarga
-
8 Rekomendasi Sedan Tahun 2000-an yang Kekinian Buat Anak Muda
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik Roda Satu, Ada yang Seharga Kawasaki Ninja
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
-
5 Mobil Bekas Harga Rp 80 Jutaan yang Irit dan Stylish, Cocok Buat Kaum Hawa
-
Daihatsu Bicara Peluang Teknologi Rocky Hybrid Diterapkan Pada Model Tiga Baris
-
Jelajah Sejarah Daihatsu Sejak 1907 Sebelum Memproduksi Mobil
-
Terpopuler: Tim Indonesia Keok di Physical: Asia, Mobil Keluarga dengan Pajak Paling Ringan di 2025