Suara.com - Honda kembali membuat program untuk memperdalam skill berkendara motor. Kali ini, Honda (AHM) bersama Astra Motor Bali memperkenalkan Safety Riding Lab di Bali tepatnya di SMA Negeri Bali Mandara pada Jumat (2/9/2022).
Ini bukan yang menjadi pertama kali Honda menghadirkan Safety Riding Lab di Indonesia, melainkan sudah empat tempat. Bali menjadi kota yang kelima.
Ketua Yayasan AHM Ahmad Muhibbuddin menyampaikan Safety Riding Lab merupakan upaya berkelanjutan dalam mengkampanyekan keselamatan berkendara kepada masyarakat luas yang sesuai dengan komitmen Sustainable Development Goal’s (SDG’s).
"Hingga pertengahan tahun ini, tercatat di empat Safety Riding Lab telah menerima sekitar 5.000 peserta didik. Kami berharap Safety Riding Lab yang kelima ini dapat terus memperkuat sinergi kami bagi negeri untuk membangun bangsa yang lebih baik, terutama dalam etika berlalu lintas," ujar Muhib.
Sebelum di Bali Yayasan AHM juga telah meresmikan Safety Riding Lab di SMK Mitra Industri MM2100 Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada tahun 2017.
Kemudian juga di SMK Walisongo Menes, Banten, diikuti SMK PABA Binjai, Sumatera Utara dan Safety Riding Lab SMK Muhammadiyah Kepanjen, Malang, Jawa Timur.
Safety Riding Lab sendiri punya tiga zona utama, yakni zona Audio-Visual, Simulasi, dan Paktik yang bisa dimanfaatkan oleh peserta didik maupun masyarakat sekitar.
Zona Audio-Visual sendiri punya metode pembelajaran yang dilakukan melalui pembahasan video pendek. Metode ini tujuannya untuk menginspirasi siswa-siswi untuk menganalisa dan mendiskusikan potensi masalah dalam berlalu lintas.
Kemudian zona Simulasi, adalah area yang dibuat sedemikian rupa layaknya di jalan raya. Area ini juga dilengkapi dengan media praktek berupa Honda Riding Trainer (HRT) dan perlengkapan berkendara.
Baca Juga: Terekam ETLE dan Dapat Surat Peringatan Polisi, Pelanggar Bisa Kena Tilang Dua Kali?
Di sana peserta bisa mempertajam ilmunya dengan buku-buku referensi, regulasi keselamatan berlalu lintas dan beberapa simulasi komponen sepeda motor yang disediakan.
Zona terakhir adalah Praktik, yang spesifikasinya mengacu pada Peraturan Kapolri no 9 tahun
2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). Zona ini berfungsi sebagai area praktek berkendara yang lengkap dengan berbagai rintangan kondisi jalan dan rambu-rambu lalu lintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri