Suara.com - Dalam berkendaraan, baik roda dua, roda empat, dan seterusnya, bukti legalitas yang mesti ada yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan. Sementara pelanggaran lalu lintas saat berkendara akan diberikan sanksi yang dicantumkan dalam bukti pelanggaran atau tilang.
Sistem kepemilikan BPKB ini masih dipakai Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hingga hari ini. Demikian pula untuk tilang.
Pasti terlintas di benak, siapakah sosok yang telah berjasa mencetuskan dua ide menarik ini?
Bersamaan dengan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara, marilah kita kenang sejenak sosok pencetus dua dokumen penting sehubungan hukum yang menyangkut kendaraan bermotor.
Dikutip dari laman NTMC Polri, Mayjen Pol (Purn) Drs Ursinus Elias Medellu adalah sosok polisi pencetus ide BPKB serta tilang. Sosok yang berpulang pada 2012 ini lahir di Sangihe, bagian dari Kepulauan Sangihe-Talaud, Sulawesi Utara, 16 April 1922.
Dikenal sebagai Polisi sederhana, semasa hidupnya tinggal di Jalan Otista III, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara Kota, Jakarta Timur.
Ia adalah Polisi yang pernah menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian yang kini bernama Korlantas. Yaitu pada rentang waktu 1965 hingga 1972. Ide awal adanya BPKB ini disebabkan maraknya pencurian kendaraan bermotor pada 1960-an.
Untuk mewujudkan pembuatan BPKB ini tidaklah mudah. Kala itu, Drs Ursinus Elias Medellu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (MABAK) berpangkat Komisaris Besar Polisi. Sebagai penggagas, ia membuat suatu proposal atau konsep surat keputusan tentang BPKB.
Sayangnya pihak Kepolisian terbentur masalah biaya. Sehingga proposal permohonan pendanaan diarahkan ke Departemen Keuangan. Proposal disetujui, Ia diminta mengajukan ke Bank Indonesia dengan sistem utang.
Baca Juga: Dikenal Gahar, MP Ambarita Baru Kali Perdana Touring Jarak Jauh Pakai Skutik
Kini sistem yang dikembangkan Mayjen Pol (Purn) Drs Ursinus Elias telah berlaku lebih 50 tahun.
Atas jasanya pula, penegakan hukum atas keabsahan kepemilikan kendaraan bermotor serta ketertiban berlalu lintas bisa terus diimplentasikan hingga kini.
Terima kasih atas warisan berharganya, Mayjen Pol (Purn) Drs Ursinus Elias Medellu.
Berita Terkait
-
Persib Bandung Move On dari Malut United, Fokus Hadapi Bhayangkara FC
-
Persib Bandung Fokus Hadapi Bhayangkara FC Setelah Kalah dari Malut United
-
Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam
-
Panduan Mengurus STNK, BPKB, dan Risalah Lelang Kendaraan Hasil Lelang
-
Hasil Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Gol Telat Titan Agung Buyarkan Kemenangan Bajul Ijo
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Solusi Bapak Pintar: Xpander Bekas 2017, Kabin Senyap Harga Bersahabat
-
7 Mobil Bekas Layak Beli di 2026: Irit, Bandel, Solusi Cerdas Keluarga Muda yang Paham Depresiasi
-
Toyota Panggil Pemilik Kendaraan di Akhir Tahun 2025, Cek Daftar Model yang Terkena Dampak
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya