Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Di antara kegiatan berkendaraan yang tidak dibolehkan adalah mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB. Serta menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
Dikutip dari kantor berita Antara, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang 15 kegiatan selama pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day/CFD yang terbagi tiga zona di tingkat provinsi, mulai Patung Kuda hingga Patung Pemuda untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung.
"Sesuai hasil evaluasi tim kerja dan masukan masyarakat yang berkegiatan," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta.
Car Free Day berlaku setiap hari Minggu mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Dan apabila ditemukan pelanggaran, maka mereka wajib keluar dari koridor HBKB hingga upaya paksa dari petugas untuk mengeluarkan dari kawasan HBKB.
Dalam pelaksanaannya terdapat tiga zona yaitu:
- Zona Merah (tanpa pedagang) dari Sarinah hingga Patung Sudirman.
- Zona Kuning (pedagang hanya di trotoar) dari Patung Kuda hingga Sarinah dan Patung Sudirman hingga Patung Pemuda.
- Zona hijau (pedagang diperbolehkan) yang berada di luar koridor HBKB, yaitu Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Teluk Betung, Jalan Pamekasan, Jalan Sumenep, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Galunggung dan Jalan Karet Pasar Baru Timur III.
Bagi masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan di area HBKB agar mendaftar daring melalui hbkb.jakarta.go.id.
Untuk pedagang kaki lima yang ingin berjualan di area HBKB mendaftar melalui tautan bit.ly/PendaftaranPKLHBKB2022.
Berikut peraturan lengkap 15 kegiatan yang dilarang selama Car Free Day:
Baca Juga: Pengamat Otomotif: Penyebab Kendaraan Boros BBM Bukan Terkait Jenis Namun Faktor Ini
1. Berjualan di Zona Merah
2. Merokok dan atau vaping
3. Membuang sampah sembarangan
4. Tindakan kriminal dan atau tindakan asusila
5. Membawa hewan peliharaan
6. Melakukan kegiatan politik atau SARA
7. Kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB
8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang menimbulkan polusi udara
9. Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB
10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB
11. Jual/beli produk dan/jasa (mengamen, mengemis, meminta sumbangan)
12. Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya
13. Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan hal melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur dan sejenisnya
14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok
15. Mendengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.
Berita Terkait
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pencopet di CFD Bundaran HI
-
Cak Imin Soroti Makanan di CFD: Tujuannya Sehat, Tapi Jualannya Nggak Ada yang Sehat
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
HUT TNI 5 Oktober, CFD Jakarta Tetap Digelar
-
Jakarta Siap CFD Besok! Gubernur Buka Jalan yang Sempat Diblokade Demo
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Harga Motor Listrik Jarak Tempuh di Atas 100 km, Bisa Jadi Pengganti Nmax dan PCX
-
3 Kunci Utama Selamat dan Nyaman Lewati Arus Balik Lebaran Tahun 2026
-
4 Cara Akurat Cek Tarif Tol Pakai HP, Rahasia Perjalanan Mudik Bebas Macet
-
5 Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan yang Awet Jangka Panjang
-
5 Fakta Veda Ega Pratama Guncang Balapan Moto3 Brasil, Pembalap Gunung Kidul yang Gegerkan Dunia
-
6 Mobil Murah 3 Baris 1000cc: Pajak tak Mencekik, Irit Bensin, Pas Buat Keluarga Muda
-
5 Mobil 1000cc Bertenaga dan Siap Hajar Tanjakan, Harga Mirip Motor Matic
-
Punya Suspensi USD dan Mesin 175cc, 'Kembaran' Honda ADV160 Ini Dijual Jauh Lebih Murah
-
5 Mobil 1500cc ke Bawah Paling Irit yang Bisa Dipakai Jangka Panjang Tanpa Risau
-
Boleh Berhenti di Bahu Jalan Tol saat Arus Balik 2026, Tapi Cuma untuk Situasi Berikut