Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Di antara kegiatan berkendaraan yang tidak dibolehkan adalah mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB. Serta menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
Dikutip dari kantor berita Antara, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang 15 kegiatan selama pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day/CFD yang terbagi tiga zona di tingkat provinsi, mulai Patung Kuda hingga Patung Pemuda untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung.
"Sesuai hasil evaluasi tim kerja dan masukan masyarakat yang berkegiatan," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta.
Car Free Day berlaku setiap hari Minggu mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Dan apabila ditemukan pelanggaran, maka mereka wajib keluar dari koridor HBKB hingga upaya paksa dari petugas untuk mengeluarkan dari kawasan HBKB.
Dalam pelaksanaannya terdapat tiga zona yaitu:
- Zona Merah (tanpa pedagang) dari Sarinah hingga Patung Sudirman.
- Zona Kuning (pedagang hanya di trotoar) dari Patung Kuda hingga Sarinah dan Patung Sudirman hingga Patung Pemuda.
- Zona hijau (pedagang diperbolehkan) yang berada di luar koridor HBKB, yaitu Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Teluk Betung, Jalan Pamekasan, Jalan Sumenep, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Galunggung dan Jalan Karet Pasar Baru Timur III.
Bagi masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan di area HBKB agar mendaftar daring melalui hbkb.jakarta.go.id.
Untuk pedagang kaki lima yang ingin berjualan di area HBKB mendaftar melalui tautan bit.ly/PendaftaranPKLHBKB2022.
Berikut peraturan lengkap 15 kegiatan yang dilarang selama Car Free Day:
Baca Juga: Pengamat Otomotif: Penyebab Kendaraan Boros BBM Bukan Terkait Jenis Namun Faktor Ini
1. Berjualan di Zona Merah
2. Merokok dan atau vaping
3. Membuang sampah sembarangan
4. Tindakan kriminal dan atau tindakan asusila
5. Membawa hewan peliharaan
6. Melakukan kegiatan politik atau SARA
7. Kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB
8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang menimbulkan polusi udara
9. Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB
10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB
11. Jual/beli produk dan/jasa (mengamen, mengemis, meminta sumbangan)
12. Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya
13. Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan hal melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur dan sejenisnya
14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok
15. Mendengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.
Berita Terkait
-
Jakarta Siap CFD Besok! Gubernur Buka Jalan yang Sempat Diblokade Demo
-
Rano Karno Wacanakan CFD di Sekitar Museum Bahari, Truk dan Kontainer Bakal Dilarang Lewat saat Pagi
-
Car Free Night Bakal Digelar, Wagub Rano Karno Sebut Dukuh Atas Jadi Opsi
-
Gebrakan Akhir Pekan Lucky Hakim, Sulap Alun-Alun Jadi Pesta Rakyat dan "Pabrik" Bintang Baru
-
Ada BTN Jakarta International Marathon, CFD di Jalan Sudirman-Thamrin Libur 29 Juni
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dari BMW Lawas hingga Bentley, Ini Koleksi Mobil Andre Taulany
-
IAMI Hadirkan Isuzu Traga Bus Jawab Kebutuhan Kendaraan Penumpang
-
Isi Garasi Mobil Mewah Menteri Terkaya Kabinet Prabowo Terbaru, Beserta Harga Pasarnya
-
Isi Garasi Hendrar Prihadi yang Dicopot dari Jabatan Kepala LKPP, Cuma Punya 2 Mobil Ini
-
Isi Garasi Alimin Ribut Sujono yang Gagal Jadi Hakim Agung, Punya Mobil dan Motor Sejuta Umat
-
Insentif Impor Mobil Listrik CBU Dihentikan Mulai 2026, Fokus ke Produksi Lokal
-
5 Langkah Jual Mobil Bekas agar Cepat Laku dengan Harga Terbaik, Gak Ribet
-
Di Balik Skandal Asmara, Ini Isi Garasi Krishna Murti yang Bikin Publik Terkejut
-
Dealer Motor Suzuki Kini Punya Wajah Baru, Siap Bersaing di Segmen Kendaraan Roda Dua
-
Diluar Dugaan: Intip Isi Garasi Paket Hemat Bahlil Lahadalia yang Aman dari Reshuffle