Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Di antara kegiatan berkendaraan yang tidak dibolehkan adalah mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB. Serta menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
Dikutip dari kantor berita Antara, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang 15 kegiatan selama pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day/CFD yang terbagi tiga zona di tingkat provinsi, mulai Patung Kuda hingga Patung Pemuda untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung.
"Sesuai hasil evaluasi tim kerja dan masukan masyarakat yang berkegiatan," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta.
Car Free Day berlaku setiap hari Minggu mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Dan apabila ditemukan pelanggaran, maka mereka wajib keluar dari koridor HBKB hingga upaya paksa dari petugas untuk mengeluarkan dari kawasan HBKB.
Dalam pelaksanaannya terdapat tiga zona yaitu:
- Zona Merah (tanpa pedagang) dari Sarinah hingga Patung Sudirman.
- Zona Kuning (pedagang hanya di trotoar) dari Patung Kuda hingga Sarinah dan Patung Sudirman hingga Patung Pemuda.
- Zona hijau (pedagang diperbolehkan) yang berada di luar koridor HBKB, yaitu Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Teluk Betung, Jalan Pamekasan, Jalan Sumenep, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Galunggung dan Jalan Karet Pasar Baru Timur III.
Bagi masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan di area HBKB agar mendaftar daring melalui hbkb.jakarta.go.id.
Untuk pedagang kaki lima yang ingin berjualan di area HBKB mendaftar melalui tautan bit.ly/PendaftaranPKLHBKB2022.
Berikut peraturan lengkap 15 kegiatan yang dilarang selama Car Free Day:
Baca Juga: Pengamat Otomotif: Penyebab Kendaraan Boros BBM Bukan Terkait Jenis Namun Faktor Ini
1. Berjualan di Zona Merah
2. Merokok dan atau vaping
3. Membuang sampah sembarangan
4. Tindakan kriminal dan atau tindakan asusila
5. Membawa hewan peliharaan
6. Melakukan kegiatan politik atau SARA
7. Kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB
8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang menimbulkan polusi udara
9. Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB
10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB
11. Jual/beli produk dan/jasa (mengamen, mengemis, meminta sumbangan)
12. Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya
13. Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan hal melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur dan sejenisnya
14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok
15. Mendengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.
Berita Terkait
-
Cak Imin Soroti Makanan di CFD: Tujuannya Sehat, Tapi Jualannya Nggak Ada yang Sehat
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
HUT TNI 5 Oktober, CFD Jakarta Tetap Digelar
-
Jakarta Siap CFD Besok! Gubernur Buka Jalan yang Sempat Diblokade Demo
-
Rano Karno Wacanakan CFD di Sekitar Museum Bahari, Truk dan Kontainer Bakal Dilarang Lewat saat Pagi
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
4 Rekomendasi Mobil MPV dengan Kabin Paling Kedap dan Lega, Anti Mabuk saat Perjalanan!
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah Rp50 Juta: Mesin Bandel, Operasional Irit untuk Keluarga Besar
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Lincah seharga Motor NMAX Baru: Body Ramping, Gesit di Jalanan
-
5 Rekomendasi Mobil Honda Andalan Keluarga Muda yang Irit dan Kabin Lega, Cek Harga Bekasnya
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas selain Brio yang Cocok untuk Anak Kuliahan, Mulai 50 Jutaan
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring