Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Di antara kegiatan berkendaraan yang tidak dibolehkan adalah mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB. Serta menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
Dikutip dari kantor berita Antara, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang 15 kegiatan selama pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day/CFD yang terbagi tiga zona di tingkat provinsi, mulai Patung Kuda hingga Patung Pemuda untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung.
"Sesuai hasil evaluasi tim kerja dan masukan masyarakat yang berkegiatan," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta.
Car Free Day berlaku setiap hari Minggu mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Dan apabila ditemukan pelanggaran, maka mereka wajib keluar dari koridor HBKB hingga upaya paksa dari petugas untuk mengeluarkan dari kawasan HBKB.
Dalam pelaksanaannya terdapat tiga zona yaitu:
- Zona Merah (tanpa pedagang) dari Sarinah hingga Patung Sudirman.
- Zona Kuning (pedagang hanya di trotoar) dari Patung Kuda hingga Sarinah dan Patung Sudirman hingga Patung Pemuda.
- Zona hijau (pedagang diperbolehkan) yang berada di luar koridor HBKB, yaitu Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Teluk Betung, Jalan Pamekasan, Jalan Sumenep, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Galunggung dan Jalan Karet Pasar Baru Timur III.
Bagi masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan di area HBKB agar mendaftar daring melalui hbkb.jakarta.go.id.
Untuk pedagang kaki lima yang ingin berjualan di area HBKB mendaftar melalui tautan bit.ly/PendaftaranPKLHBKB2022.
Berikut peraturan lengkap 15 kegiatan yang dilarang selama Car Free Day:
Baca Juga: Pengamat Otomotif: Penyebab Kendaraan Boros BBM Bukan Terkait Jenis Namun Faktor Ini
1. Berjualan di Zona Merah
2. Merokok dan atau vaping
3. Membuang sampah sembarangan
4. Tindakan kriminal dan atau tindakan asusila
5. Membawa hewan peliharaan
6. Melakukan kegiatan politik atau SARA
7. Kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB
8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang menimbulkan polusi udara
9. Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB
10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB
11. Jual/beli produk dan/jasa (mengamen, mengemis, meminta sumbangan)
12. Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya
13. Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan hal melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur dan sejenisnya
14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok
15. Mendengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.
Berita Terkait
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pencopet di CFD Bundaran HI
-
Cak Imin Soroti Makanan di CFD: Tujuannya Sehat, Tapi Jualannya Nggak Ada yang Sehat
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
HUT TNI 5 Oktober, CFD Jakarta Tetap Digelar
-
Jakarta Siap CFD Besok! Gubernur Buka Jalan yang Sempat Diblokade Demo
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Apa Saja Tips Beli Motor Bekas di Showroom? Ini 5 Rekomendasinya, Lebih Murah dari BeAT Baru
-
Dari Skala Ekosistem Vietnam ke Ambisi Elektrifikasi Indonesia: Keyakinan Dealer VinFast
-
DFSK Tandai Babak Baru Lewat Partisipasi di IIMS 2026
-
Menguak Rahasia Foto Jeffrey Epstein: Mengapa Ia Pilih Motor 2 Tak 'Ndeso' Meski Harta Melimpah?
-
QJMOTOR Bawa Lini Motor Terbaru dan Teknologi Pintar RiderPro di IIMS 2026
-
Gaikindo Optimistis Target Penjualan 850 Ribu Unit Tercapai di 2026
-
5 SUV Toyota dengan Pajak Ringan, Fitur Fungsional Solusi Hemat Budget
-
Harga Veloz Hybrid Alami Kenaikan di IIMS 2026, Termurah Rp 303 Juta
-
Harga AION UT Alami Penyesuain di IIMS 2026, Lebih Murah Rp 45 Juta
-
5 Mobil yang Tampilannya Di-Bully Tapi Menang Fungsi