Suara.com - Idealnya, pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK mesti dilakukan yang bersangkutan atau diri sendiri. Akan tetapi, dalam situasi dan kondisi tertentu maka perlu dialihkan kepada pihak terpercaya. Atau dengan kata lain terpaksa mesti diwakilkan. Berikut ini adalah contoh surat kuasa pengurusan STNK. Bisa digunakan untuk motor maupun mobil.
Dikutip dari berbagai sumber Suara.com, surat kuasa dibuat apa bila pemilik kendaraan bermotor tidak bisa melaksanakan perpanjangan STNK secara mandiri atau dilakukan sendiri.
Hal terpenting dari surat kuasa pengurusan STNK yang benar harus dipahami agar lembar ini berfungsi sebagaimana mestinya, dan pihak yang diberikan mandat atau tanggung jawab bisa melakukan tugasnya.
Secara umum, data yang wajib disertakan dalam berkas surat kuasa untuk kebutuhan perpanjangan STNK kendaraan bermotor adalah:
Identitas pemberi kuasa, berisi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, alamat, serta nomor KTP.
Detailnya dituliskan:
- Dalam memberikan keterangan ini, pemberi kuasa ini wajib menuliskan fungsi surat kuasa yang dibuat secara jelas dan terang, sehingga tidak ada intensi penyalahgunaan terhadap kuasa yang diberikan.
- Identitas kendaraan, menjelaskan merek dan tipe kendaraan, jenis atau model, tahun pembuatan atau perakitan, isi silinder, warna kendaraan bermotor, nomor rangka atau nomor induk kendaraan, nomor mesin, nomor BPKB, dan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB alias pelat nomor kendaraan bermotor yang diurus.
- Tanda tangan dan materai, berisi identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa secara terang serta objek yang akan diurus. Tanda tangan dibubuhkan di atas meterai atau mengenai meterai.
Bila diringkas, secara lengkap surat kuasa untuk perpanjangan STNK adalah berisikan keterangan berikut:
- Nama pemilik harus sesuai dengan KTP dan STNK
- Menyertakan nomor polisi atau TNKB
- Menyertakan merek dan tipe kendaraan
- Membawa nomor rangka dan nomor mesin sesuai STNK dan BPKB
- Menyertakan nomor BKPB pemilik
- Dibubuhi materai
- Dilengkapi tanda tangan pemilik kendaraan sesuai KTP dan STNK
- Dilengkapi salinan fotokopi KTP pemohon.
Berita Terkait
-
Daftar Koleksi Mobil dan Motor Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK
-
Industri Komponen Otomotif Usulkan Pemerintah Balas Tarif Amerika Serikat
-
Astra Financial Gelar Festival Layanan Keuangan Digital, Mobil dan Motor Banderol Spesial
-
Peringati 66 Tahun Astra Hadir di Indonesia, Tersedia Kredit Mobil dengan Bunga 0,66 Persen di GIIAS 2023
-
Wahana Artha Group Lengkapi Layanan Transportasi PT Tristar Transindo dengan Digital Tracking
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Jadwal Lengkap ARRC Buriram 2026 Pekan Ini: Pembuktian Nyali Andalan Baru Garuda
-
Terpopuler: Tips Menyebrang Rel Kereta Api Pakai Mobil Hybrid, Daftar SPBU Tidak Jual Pertalite
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun