Suara.com - Idealnya, pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK mesti dilakukan yang bersangkutan atau diri sendiri. Akan tetapi, dalam situasi dan kondisi tertentu maka perlu dialihkan kepada pihak terpercaya. Atau dengan kata lain terpaksa mesti diwakilkan. Berikut ini adalah contoh surat kuasa pengurusan STNK. Bisa digunakan untuk motor maupun mobil.
Dikutip dari berbagai sumber Suara.com, surat kuasa dibuat apa bila pemilik kendaraan bermotor tidak bisa melaksanakan perpanjangan STNK secara mandiri atau dilakukan sendiri.
Hal terpenting dari surat kuasa pengurusan STNK yang benar harus dipahami agar lembar ini berfungsi sebagaimana mestinya, dan pihak yang diberikan mandat atau tanggung jawab bisa melakukan tugasnya.
Secara umum, data yang wajib disertakan dalam berkas surat kuasa untuk kebutuhan perpanjangan STNK kendaraan bermotor adalah:
Identitas pemberi kuasa, berisi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, alamat, serta nomor KTP.
Detailnya dituliskan:
- Dalam memberikan keterangan ini, pemberi kuasa ini wajib menuliskan fungsi surat kuasa yang dibuat secara jelas dan terang, sehingga tidak ada intensi penyalahgunaan terhadap kuasa yang diberikan.
- Identitas kendaraan, menjelaskan merek dan tipe kendaraan, jenis atau model, tahun pembuatan atau perakitan, isi silinder, warna kendaraan bermotor, nomor rangka atau nomor induk kendaraan, nomor mesin, nomor BPKB, dan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB alias pelat nomor kendaraan bermotor yang diurus.
- Tanda tangan dan materai, berisi identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa secara terang serta objek yang akan diurus. Tanda tangan dibubuhkan di atas meterai atau mengenai meterai.
Bila diringkas, secara lengkap surat kuasa untuk perpanjangan STNK adalah berisikan keterangan berikut:
- Nama pemilik harus sesuai dengan KTP dan STNK
- Menyertakan nomor polisi atau TNKB
- Menyertakan merek dan tipe kendaraan
- Membawa nomor rangka dan nomor mesin sesuai STNK dan BPKB
- Menyertakan nomor BKPB pemilik
- Dibubuhi materai
- Dilengkapi tanda tangan pemilik kendaraan sesuai KTP dan STNK
- Dilengkapi salinan fotokopi KTP pemohon.
Berita Terkait
-
Industri Komponen Otomotif Usulkan Pemerintah Balas Tarif Amerika Serikat
-
Astra Financial Gelar Festival Layanan Keuangan Digital, Mobil dan Motor Banderol Spesial
-
Peringati 66 Tahun Astra Hadir di Indonesia, Tersedia Kredit Mobil dengan Bunga 0,66 Persen di GIIAS 2023
-
Wahana Artha Group Lengkapi Layanan Transportasi PT Tristar Transindo dengan Digital Tracking
-
Pascaledakan Bom Polsek Astanaanyar, Polres Jakbar Perketat Penjagaan dengan Pemeriksaan Mobil dan Motor di Lingkungan
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
5 Mobil Tahun Muda Harga 150-200 Juta Irit BBM, Cocok Pergi untuk Lintas Provinsi
-
Rencanakan Anggaran Liburan Akhir Tahun! Intip Tarif Tol Terbaru Jogja-Semarang 2025
-
5 Deretan Situs untuk Cek Tarif Tol, Praktis Langsung dari HP
-
Rekomendasi Mobil Bekas Tahun Muda dengan Budget di Bawah Rp 300 Juta
-
9 Rekomendasi Mobil Bekas Hatchback Ekonomis untuk Penggunaan Harian Mulai Rp30 Jutaan
-
Harga Beda Tipis, Mending Outlander Sport atau Raize Bekas?
-
Berapa Harga Toyota Rush Bekas? Simak Rekomendasi Lengkap Biaya Pajaknya
-
Berapa Harga Daihatsu Terios Bekas? Begini Spesifikasi dan Nominal Pajaknya
-
Mobil Honda Termurah Keluaran Tahun 2000 ke Atas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
-
Shell Rilis Pelumas Baru yang Kompatibel untuk Mobil Hybrid