Suara.com - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) menyatakan telah mengirim 246 surat kepada para pelanggar tilang elektronik.
Dikutip dari kantor berita Antara, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE telah diberlakukan per akhir bulan lalu di wilayah hukum polda Maluku. Dan sejak diberlakukan (31/10/2022) total surat tilang ETLE dari Kepolisian Daerah Maluku mencapai 246 surat.
"Kami mulai melaksanakan kegiatan penilangan dengan ETLE dari 31 Oktober, dan sampai 6 November dikonfirmasi atau yang dikirimi surat lewat kantor pos sudah mencapai 245 surat tilang elektronik. Sebenarnya ada 253, namun ada tujuh orang yang ditilang berulang-ulang, dan kami hanya ambil satu kali pelanggarannya. Sehingga yang valid 246 pelanggar," jelas Kompol Thomy Siahaya, Ps Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku di Ambon, awal pekan ini, Senin (7/11/2022).
"Dari 245 pelanggar, yang mendatangi kantor Ditlantas untuk konfirmasi pelanggarannya baru 20 orang, dan yang sudah bayar dendanya baru 16 orang," jelas Kompol Thomy Siahaya.
Disebutkannya pula, dari ratusan pelanggar paling banyak berasal dari sektor kendaraan roda empat. Yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat sedang berkendara. Jumlah mencapai 186 pelanggar.
Sementara untuk motor, terdapat 67 pelanggar. Dengan pelanggaran antara lain tidak menggunakan helm dan melanggar rambu lalu-lintas.
"Kalau kendaraan roda dua atau motor ini, paling banyak ditangkap dengan kamera mobile, atau gambar yang diambil oleh pihak Ppolisi di lapangan sendiri," tambah Kompol Thomy Siahaya.
Dalam aturan penilangan ETLE, ia menyatakan tidak pandang bulu sekalipun anggota Kepolisian sendiri.
"Tetapi kami sudah sampaikan di setiap apel pagi kepada anggota Kepolisian harus patuh terhadap aturan lalu lintas, karena anggota harus menjadi contoh," tukasnya.
Baca Juga: Pantang Ditiru, Ini Contoh Akal-akalan Pelat Nomor Agar Tidak Tertangkap Kamera ETLE
Di Kota Ambon sendiri, lokasi kamera ETLE berada di beberapa titik, yaitu:
- Di depan Masjid Raya Al-Fatah
- Jalan A.Y Patty (dipetik dari nama pahlawan Nasional, Alexander Yacob Patty, red)
- Jalan Raya Pattimura di depan kantor Gubernur Maluku
- Di depan kantor Bank Mandiri
Sementara itu, di Indonesia Korps Lalu Lintas Polri saat ini telah mengoperasikan 270 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 unit kamera pemantau kecepatan (speed cam) di seluruh Indonesia.
Saat ini terdapat pengembangan dan pembaruan berupa ETLE mobile device, yakni perangkat elektronik yang digunakan secara portable dan mobile.
Sistem mobile device ETLE terbagi menjadi tiga, yaitu:
- ETLE mobile on board, kamera ETLE portable yang dapat melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas di titik rawan yang tidak terjangkau ETLE statis.
- ETLE mobile hand held, perangkat elektronik pintar yang berfungsi sebagai alat capture pelanggaran lalu lintas yang langsung terintegrasi dengan data ETLE nasional.
- ETLE mobile apps.
Berita Terkait
-
Polri Pecat Bripda Mesias Siahaya, Pemukul Siswa Pakai Helm hingga Tewas
-
Waspada Modus Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Saldo Rekening Terkuras
-
Punya Umpan Silang Mematikan, Winger Keturunan Ambon Ini Bisa Dilirik John Herdman
-
Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
Terkini
-
Aturan Baru Pembelian Pertalite Dibatasi 50 Liter per Hari untuk Mobil Pribadi Mulai April 2026
-
Batal Naik April 2026, Ini Bahayanya Menimbun BBM Terlalu Lama di Rumah
-
Apa Itu Biodiesel B50? Wajib Beredar 1 Juli 2026, Ini Bedanya dengan Solar Biasa
-
4 Mobil Bekas Dibawah Rp100 Juta Tahun 2020: Mesin Masih Segar, Pajak Ringan dan Irit Bensin
-
Perbandingan Harga BBM di Negara ASEAN, Indonesia Masih Paling Murah?
-
Aprilia X 250TH Motor Edisi Terbatas yang Punya Teknologi Pengereman Setara Tunggangan Jorge Martin
-
Anomali Shell di Kala Harga BBM Pertamina Tetap, Nilainya Jadi Nol
-
4 Rekomendasi Motor Listrik Roda 3, Cocok untuk Mobilitas Harian Jarak Dekat
-
Pengalaman Jadi Sopir Angkot, Bahlil Sebut Batas BBM 50 Liter Per Hari Sudah Wajar
-
Penjualan Mobil Tembus 81.159 Unit, Mendag Sebut Daya Beli Masyarakat Terjaga