Otomotif / Motor
Selasa, 26 Mei 2026 | 13:36 WIB
Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terpasang di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Korlantas Polri mengembangkan teknologi ETLE Face Recognition untuk mengidentifikasi wajah pengendara yang sengaja menutupi pelat nomor kendaraan mereka.
  • Sistem ini terintegrasi dengan data Dukcapil guna memastikan identitas pelanggar terdeteksi secara akurat meskipun pelat nomor tidak terbaca.
  • Penerapan teknologi biometrik ini bertujuan memperkuat penegakan hukum lalu lintas secara digital dan menutup celah pelanggaran bagi pengendara.

Suara.com - Banyak pengendara sepeda motor di kota-kota besar mencoba mengakali kamera ETLE atau  tilang elektronik dengan menutup pelat nomor kendaraan menggunakan stiker atau masker.

Namun langkah tersebut dipastikan bakal sia-sia karena Korps Lalu Lintas Polri tengah mengembangkan teknologi ETLE Face Recognition yang mampu mengenali wajah pelanggar secara langsung.

Sistem ini memiliki spesifikasi teknis yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Kamera ETLE Face Recognition tetap bekerja meski pelat nomor kendaraan tidak terbaca atau data registrasi kendaraan tidak sesuai.

Teknologi ini menjadi solusi identifikasi tambahan yang lebih akurat untuk menjerat pelanggar yang sengaja menyembunyikan identitas kendaraannya.

Pihak Humas Polri menyebutkan bahwa sistem baru ini memperkuat penegakan hukum berbasis digital.

"Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data," tulis keterangan Humas Polri, dikutip Selasa (26 Mei 2026). 

Kelebihan utama fitur ini adalah kecepatan proses identifikasi yang tidak lagi hanya bergantung pada pelat nomor fisik. Melalui pemindaian biometrik wajah, petugas dapat memverifikasi identitas pemilik kendaraan maupun pengemudi saat kejadian berlangsung secara transparan dan adaptif.

"Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif, serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat," sambungnya.

Secara hukum, tindakan melepas atau menutup pelat nomor merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan yang sah terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.

Baca Juga: SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan

Kehadiran pemindai wajah ini menutup celah bagi pengendara nakal yang sering menghindari pantauan kamera di jalan raya dengan dalih pelat nomor tidak terlihat. Dengan teknologi teranyar ini, identitas pelanggar tetap akan terdeteksi sistem meskipun kendaraan tanpa identitas fisik yang jelas.

Load More