Suara.com - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Undaan serta berhasil mengamankan empat pelaku dan barang bukti tiga unit sepeda motor.
Dikutip dari kantor berita Antara, keempat pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Kudus di sejumlah lokasi yang berbeda setelah pihaknya menerima laporan pencurian sepeda motor dari para korban.
"Keempat pelaku yang terlibat dalam pencurian merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, berinisial DF (28), MS (24), ES (29), dan AU (23)," jelas Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP R. Danang Sri Wiratno di Kudus, Senin (5/12/2022).
Kapolres Kudus menjelaskan bahwa pelaku berinisial DF dan MS adalah satu komplotan, sedangkan ES dan AU bekerja sendirian saat melancarkan aksinya.
Tersangka DF dan MS ditangkap di rumahnya, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jumat (2/12/2022). Sementara itu, kasus pencuriannya di Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, Kudus.
Kasus pencurian terjadi pada Kamis (1/12/2022) ketika korbannya memarkir sepeda motornya di halaman rumah warga untuk melihat pertunjukan musik yang berjarak kurang lebih 50 m dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saat korban hendak pulang, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada," jelas Kapolres Kudus.
Mendapat informasi ini, tim Opsnal Resmob Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan dan melanjutkan pengejaran hingga sampai ke Kabupaten Jepara.
"Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti hasil pencurian berupa satu unit sepeda motor Honda," lanjutnya.
Baca Juga: Ganti Oli Mesin Bikin Tunggangan Semakin Awet Masa Pakainya, Ini Tips Merawat Motor Bebek
Pelaku lainnya, ES ditangkap di tempat kerjanya di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Kamis (1/12/2022) atas dugaan pencurian pada 26 November 2022 di rumah makan, Desa Jekulo, Jekulo, Kudus.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda BeAT milik korban, dan tiga buah mata obeng untuk melancarkan aksi.
Pelaku lainnya, AU ditangkap di jalan raya Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara, Minggu (4/12/2022), karena melakukan pencurian sepeda motor di tepi jalan Desa Kutuk, Kecamatan Undaan, Kudus pada 1 Desember 2022.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Masjid Perahu di Cilacap Jadi Rest Area Favorit Pemudik Jalur Selatan
-
H-6 Lebaran, Ribuan Kendaraan Pemudik Melintas di Gerbang Tol Kalikangkung
-
5 Rest Area Terbaik Jawa Tengah, Instagramable dengan Fasilitas Lengkap yang Wajib Didatangi
-
Pemanfaatan Smart Road Safety Policing untuk Mudik Lebaran
-
Toko Benang Raja Ada Berapa? Ini Daftar Lokasi Terdekat untuk Berburu Baju Lebaran
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan
-
6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM
-
Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik
-
Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang
-
Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Termurah di Indonesia 2026
-
Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati di Indonesia Februari 2026
-
Media Italia Terpukau Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil, Cepat dan Tanpa Takut