Suara.com - Peralihan kendaraan berbasis Bahan Bakar Minyak atau BBM menuju kendaraan listrik menjadi salah satu agenda internasional mengurangi emisi gas karbondioksida (CO2) atau dampak emisi rumah kaca.
Pemerintah Indonesia sebagai tuan rumah Presidensi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 menjadikan ajang ini sebagai showcase penggunaan mobil listrik. Serta salah satu simbol tema utama G20 yaitu transisi ke energi bersih.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi PUPR, dalam KTT G20 Presiden Joko Widodo mendorong seluruh kendaraan operasional yang digunakan selama menggunakan kendaraan listrik ramah lingkungan.
Sebanyak 1.452 unit kendaraan listrik digunakan untuk operasional KTT G20 di Bali (15-16/11/2022) dengan perincian 962 unit mobil listrik, 454 sepeda motor listrik, dan 36 bus listrik.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terdapat 66 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang disiapkan untuk KTT G20.
SPKLU yang disediakan memiliki daya ultrafast charging dan fast charging. SPKLU ultrafast charging mampu mengisi daya baterai mobil dalam 15-30 menit dari posisi nol persen atau kosong total.
Kekinian, pemerintah tengah melakukan tahap finalisasi aturan insentif bagi pembelian mobil atau sepeda motor listrik.
Insentif akan diberikan kepada pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor, yang diproduksi perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia. Insentif ini diharapkan memberikan berbagai manfaat bagi pengembangan industri kendaraan listrik.
"Pemerintah sekarang sedang menghitung insentif ini. Sangat penting dan disusun setelah mempelajari berbagai aturan dari negara-negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan EV (electric vehicle)," demikian jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers Kementerian Perindustrian pada Desember 2022.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Sebutkan Ekosistem Kendaraan Listrik Diharap Berikan Masa Depan Cerah
Insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik besarnya sekitar Rp 80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp 40 juta. Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua, pembelian sepeda motor listrik memperoleh insentif sekitar Rp8 juta.
"Sementara, (sepeda) motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sekitar Rp 5 juta," lanjut Menperin.
Insentif bagi pembelian kendaraan listrik bertujuan untuk mendorong agar penggunaan mobil atau sepeda motor listrik bisa semakin cepat. Jika menilik kesiapan peralihan dari kendaraan berbasis BBM ke kendaraan listrik, Pemerintah sendiri sudah mulai serius mempersiapkannya sejak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Peraturan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh berbagai regulasi setingkat menteri, di antaranya Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN), yang berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait strategi, kebijakan, dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.
Kemudian Permen Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap, sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kesediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dan Permen Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Pemerintah juga telah menetapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berita Terkait
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Menko Airlangga Tegaskan Syarat Pabrikan Mobil Listrik Dapat Insentif Pemerintah
-
PLN Resmikan SPKLU Center ke-6 di Jawa Barat, Siap Hadapi Lonjakan Pengguna EV Saat Nataru
-
PLN Jamin Ketersediaan SPKLU demi Kenyamanan Pengguna Kendaraan Listrik Sepanjang Nataru
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Daftar 10 Mobil Hybrid Paling Diburu Sepanjang 2025, Pabrikan China Minggir Dulu
-
3 Mobil Keluarga Nyaman Buat Anak & Istri Duduk di Depan, Hanya Rp 100 Jutaan
-
5 Mobil Bekas 'Raja' Diesel Matic di Bawah Rp100 Juta, Mesin Bandel Irit Bahan Bakar
-
3 Motor Listrik Mirip Honda Scoopy Harga di Bawah 15 Juta, Nyaman dan Irit
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater untuk Mudik Libur Nataru
-
Kolaborasi Lini TIGGO & 2 Robot Cerdas AiMOGA Awali Perjuangan Para-Atlet di AYPG 2025
-
Hyundai Ioniq 9 Siap Masuk Indonesia, Jarak Tempuh Tembus 620 Kilometer
-
Turun Jauh, Kini Lebih Murah dari Vario: Berapa Harga Motor Bekas Yamaha XSR 155?
-
5 Motor Bekas yang Cocok untuk Pekerja Usia 30 Tahunan: Kencang, Harga Mulai Rp5 Jutaan
-
Sebelum Jatuh Hati sama Honda HR-V: Simak Dulu Harga Mobil Bekas Lengkap dengan Pajak dan Ongkos BBM