Suara.com - Dalam berkendara di jalan raya, para pengguna kendaraan bermotor wajib mentaati peraturan lalu-lintas. Termasuk memahami dan menerapkan aturan peruntukan jalur atau lajur.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang mengemudikan kendaraannya di jalur cepat. Atau di lajur sebelah kanan.
"Kami lakukan peneguran dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang memasuki jalur cepat khusus mobil," jelas Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Dalam unggahan itu tampak petugas tengah menindak pengguna sepeda motor yang masuk di jalur cepat dari Semanggi menuju arah Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau para pengguna sepeda motor agar tetap berada di jalur lambat. Dan tidak masuk ke jalur cepat untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 108, jalur cepat hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi seperti mobil.
Sedangkan jalur lambat dikhususkan untuk kendaraan dengan kecepatan rendah seperti motor, kendaraan roda tiga, dan mobil angkutan barang.
Berita Terkait
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Misteri Mogok Makan Aktivis Gejayan Terungkap: Fakta Sebenarnya di Balik Jeruji Besi
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Kronologi Hilangnya Bima Permana Putra: Janggal! Polisi Rilis Versi, Publik Meragukan
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
Gandeng 10 Brand Otomotif, ACC Carnival Hadir di Bekasi
-
Suzuki XL7 Kuro vs Fronx: Adu Gagah Duo Hybrid, Pilih Mana?
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Hyundai Termurah, Tetap Stylish Meski Hemat Budget
-
Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk" Bikin Muak: Kenali Perbedaan Strobo, Rotator dan Sirine
-
Naik Mobil Setengah Miliar, Total Harta Wahyudin Moridu yang Sebut Rampok Uang Negara Minus Dua Juta
-
5 Mobil 7 Penumpang Rp60 Jutaan Bandelnya Kebangetan: Dompet Aman, Keluarga Nyaman
-
Satria F150 Baru Siap Mengaspal, Harga Bekasnya Malah Bikin Galau? Cek Pasaran Ayago Legendaris Ini!
-
Darah Muda Indonesia Siap Guncang Eropa di FIM JuniorGP Misano, Podium Jadi Harga Mati
-
6 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga Kecil Satu Anak: Jok Lebar, Penggunaan Harian Nyaman
-
Uji Coba Kendaraan Tanpa Pengemudi di Bandara, dari Bagasi hingga Shuttle