Suara.com - Dalam berkendara di jalan raya, para pengguna kendaraan bermotor wajib mentaati peraturan lalu-lintas. Termasuk memahami dan menerapkan aturan peruntukan jalur atau lajur.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang mengemudikan kendaraannya di jalur cepat. Atau di lajur sebelah kanan.
"Kami lakukan peneguran dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang memasuki jalur cepat khusus mobil," jelas Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Dalam unggahan itu tampak petugas tengah menindak pengguna sepeda motor yang masuk di jalur cepat dari Semanggi menuju arah Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau para pengguna sepeda motor agar tetap berada di jalur lambat. Dan tidak masuk ke jalur cepat untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 108, jalur cepat hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi seperti mobil.
Sedangkan jalur lambat dikhususkan untuk kendaraan dengan kecepatan rendah seperti motor, kendaraan roda tiga, dan mobil angkutan barang.
Berita Terkait
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
-
Polisi Temukan 5 Gigabyte Data Rahasia Hasil Retas Bjorka, di Antaranya Milik Perusahaan Asing
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Motor Bekas Matic 150cc untuk Perjalanan Santai, Harga Mulai Rp10 Jutaan
-
Yamaha Targetkan Pangsa Pasar 60 Persen di Wilayah NTT
-
Sensasi Honda PCX Harga Gak Bikin Pusing, Skutik Rp 11 Jutaan Bikin Merek Jepang Pening
-
Alasan Utama Jaecoo J5 EV Siap 'Menghajar' Dominasi BYD untuk Para Pencari Mobil Listrik Pertama
-
Checklist Wajib! Ini 15 Tips Membeli Mobil Bekas Aman untuk Pembeli Pemula
-
Cocok Buat yang Punya Duit Nganggur: Ini Harga Mobil Subaru Terbaru
-
Pesona Mobil Anti Pasaran: Intip Harga Wuling dari EV Mungil hingga SUV Canggih, BinguoEV Berapaan?
-
Terpopuler: Mobil Captain Seat Termurah, Pria Tabrakkan Diri ke Tanah Abang
-
Harga Pajero Sport Bekas Tahun ke Tahun: Cocok untuk Libur Akhir Tahun, 150 Juta Dapet?
-
Idola Kaum Pewaris: Tengok Dulu Harga Motor Kawasaki di Indonesia November 2025