Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Motor Buat MBG

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:19 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Suara.com/ Alif Bintang)
BACA 10 DETIK
  • Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka swasta berinisial AM, YY, AA, dan GB pada Jumat, 2 Oktober 2026.
  • Para tersangka diduga merekayasa tender pengadaan sepeda motor program makan bergizi gratis 2025 bersama pejabat pembuat komitmen.
  • Penyidik menyita berbagai aset berharga dan menahan seluruh tersangka untuk kepentingan proses hukum lanjutan yang sedang berjalan.

Suara.com - Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola pengadaan sepeda motor dalam program makan bergizi gratis (MBG) tahun 2025. Keempat tersangka itu berasal dari klaster swasta. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membeberkan keempat tersangka tersebut berinisial AM, YY, AA dan GB. 

"AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Terus AA, Direktur PT ASE. GB, selaku Direktur PT ASE. YY itu Direktur PT YAT," kata Anang kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (2/10/2026). 

Para tersangka tersebut diduga melakukan persengkokolan guna mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pengaturan pemenang tender, penentuan spesifikasi barang, hingga penghitungan perkiraan harga. 

Untuk mencapai permufakatan itu, beberapa dari tersangka diduga melakukan kesepakatan dengan tersangka lain dari klaster Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial BU untuk memenangkan PT. YAT sebagai pelaksana. 

"Yaitu, perannya, kan, kebetulan BU ini selaku PPK-nya, bekerja sama, berkongkalikong dengan pihak dari pihak swasta, yaitu beberapa dari PT. YAT dan PT. ASE dikondisikan untuk memenangkan itu. Yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan," ucap Anang. 

Meski begitu, dia mengatakan Kejagung masih melakukan penelusuran mengenai besaran anggaran yang dijanjikan keempat tersangka itu kepada BU. 

Tak hanya sampai situ, dugaan rasuah juga terindikasi dengan jomplangnya jumlah realisasi pengadaan sepeda motor dengan jumlah yang diproyeksikan. Kejagung juga mencium adanya tindakan manipulasi data. 

"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit," imbuh dia. 

Karena itu, Anang mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar dapat segera menaksir angka kerugian yang dialami negara. 

Saat ini, penyidik juga telah menyita 5 buah telepon genggam, 89 buah dokumen, satu unit pesawat Textron, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus serta uang sebesar Rp24,970 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara. 

Guna menindalanjuti penyelidikan, lanjut Anang, Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut. 

"Kalau untuk AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terus yang YY di Rutan Pondok Bambu. Kalau yang AA dan YB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan," jelasnya. 

Adapun untuk tersangka BU selaku PPK, juga telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya mengingat latar belakangnya sebagai tentara. 

Meski begitu, Anang memastikan proses peradilan yang akan dijalani oleh BU akan beriringan dengan proses yang akan dijalani para tersangka dari pihak swasta. 

"Iya, kan ini kan koneksitas, nantinya gitu. Dan kita sinergi dengan ini," tegas Anang. 

Reporter: Alif Bintang

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com