Suara.com - Selain Gojek dan Grab, Maxim menjadi salah satu layanan ojek online yang banyak digunakan masyarakat di Indonesia. Bedanya dengan Grab dan Gojek, driver Maxim mengenakan atribut warna utama kuning.
Tidak hanya menjadi solusi untuk mobilitas harian, Maxim juga hadir membawa lapangan pekerjaan baru. Simak saja telah beroperasi di 47 kota di Indonesia.
Karena popularitasnya inilah, driver Maxim juga menjadi salah satu profesi yang banyak diminati beberapa orang. Apalagi, mendaftar sebagai driver Maxim juga mudah dan tanpa syarat-syarat yang ribet.
Berikut ini adalah syarat mendaftar driver Maxim:
1. Punya identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Wajib memiliki SIM A atau SIM C sesuai dengan kualifikasi profesi yang akan didaftarkan.
3. Wajib memiliki surat kepemilikan kendaraan bermotor atau mobil yang sah.
4. Menyertakan foto mobil dan motor yang hendak digunakan. Kendaraan juga harus dalam kondisi prima.
5. Memiliki foto diri yang jelas untuk ID.
6. Memiliki alamat email yang aktif.
7. Pastikan memiliki nomor telepon aktif.
8. Wajib punya smartphone untuk mengunduh aplikasi Maxim, boleh berupa Android atau iOS.
Cara daftar Maxim:
1. Klik link https://sea.taxsee.pro/id/id-ID/ bisa melakukan pendaftaran menggunakan HP atau laptop.
2. Setelah klik, akan menemukan formulir untuk mendaftar driver Maxim.
Berita Terkait
-
Dua Bulan Aman, Aura Kartu Kuning Justin Hubner Akhirnya Muncul Lagi!
-
Begini Sistem Pendidikan dan Pengajaran di Ponpes Lirboyo, Benarkah Cederai Ilmu Agama?
-
Sepak Takraw Riau Jadi Lumbung Atlet Nasional, Dambakan Prestasi Lebih Tinggi dari SEA Games
-
5 Rekomendasi Cushion untuk Kulit Kuning Langsat, Gak Bikin Wajah Abu-Abu
-
Ironisme Marceng, Harus Terbuang dari Skuat saat Pasukan Garuda Berhadapan Lawan Favoritnya!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
ACC Luncurkan Mobile Branch Berbasis Hilux Rangga Tingkatkan Pembiayaan di Tahun 2026
-
60 Juta Emang Dapet? Intip Harga Avanza Bekas Tahun ke Tahun Lengkap dengan Taksiran Pajak
-
Keluarga Baru Pilih Ayla atau Rocky? Simak Dulu Harga Mobil Daihatsu November 2025
-
Oli Motor Apa yang Cocok untuk Honda Scoopy? Ini Rekomendasinya
-
Capek Merasa Risau dengan Mutu BBM? Intip Dulu Daftar Harga Mobil BYD November 2025
-
Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta yang Bikin Anti Minder
-
Apa Bedanya SUV vs MPV? Ini 5 Rekomendasi Mobil 3 Baris untuk Keluarga Harga Rp100 Jutaan
-
BAIC Tambah Jaringan Dealer Nasional dengan Peresmian Dealer ke-15 di Jakarta Barat
-
Bingung Beli Pelumas Mesin? Ini 10 Rekomendasi Oli Motor untuk Honda Vario 160
-
3 Rekomendasi Mobil Keluarga Rp100 Jutaan yang Irit dan Aman Pakai BBM Oktan Rendah