Suara.com - Saat terjadi hujan lebat, jarak pandang pengemudi kendaraan berpotensi menurun drastis. Beberapa pengemudi berpikir mobilnya tidak terlihat oleh pengemudi lain sehingga melakukan "inisiatif" menyalakan lampu darurat atau lampu hazard.
Memang jadi terlihat, akan tetapi tidakkah terpikir ada potensi bahaya?
Kendaraan-kendaraan di belakang tidak akan pernah tahu, mobil dengan lampu hazard akan belok ke kiri atau ke kanan. Sehingga bisa menimbulkan tabrakan.
Dikutip dari rilis resmi Asuransi Astra sebagaimana diterima Suara.com, tindakan menyalakan atau mengaktifkan lampu hazard untuk membantu memberikan isyarat agar kendaraan mudah terlihat oleh pengendara lainnya adalah tindakan kurang tepat.
Pertama bisa menyilaukan, mengganggu fokus, dan konsentrasi pengendara lainnya di belakang yang terkena sorot lampu hazard. Pasalnya lampu ini berkedip secara terus-menerus, sehingga akhirnya bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Penggunaan dan fungsi lampu hazard sudah tertuangkan pada UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut UU Pasal 121 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (LLAJ):
lampu hazard hanya digunakan dalam keadaan darurat seperti keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu-lintas, atau sedang mengganti ban. Keadaan darurat yang dimaksud adalah saat kendaraan dalam kondisi diam dan memasang segitiga pengaman di belakangnya, bukan saat sedang mengendarai kendaraan. Apabila melanggar undang-undang terkait, akan dikenakan tilang dengan denda sebesar Rp 500.000.
"Jika dalam kondisi hujan lebat dan mengganggu visibilitas, pengendara bisa menyalakan lampu depan untuk menandakan keberadaan kendaraan tanpa harus menyalakan lampu hazard sehingga tidak mengganggu dan membuat bingung pengendara lainnya," jelas Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra.
Selain perlu konsentrasi dan patuh penggunaan lampu hazard, ia menambahkan bahwa sebelum mengemudi di bawah cuaca ekstrem harus memastikan tubuh dalam keadaan fit dan prima.
Baca Juga: Asuransi Astra Lewat Garda Mobile Otocare Meraih Top Mobile Application Awards 2022
Persiapkan pula mobil dalam keadaan baik dan normal, yaitu dengan cara memeriksa lampu indikator, rem, klakson serta wiper yang membantu pengendara di kala hujan bekerja dengan baik.
Juga cek bahan bakar mobil sudah terisi dan tekanan kondisi ban berada di batas aman.
"Perlu diingat juga sebagai pengguna jalan umum kita tidak hanya memastikan keamanan untuk diri sendiri, namun untuk sesama pengguna jalan lainnya. Caranya, patuh dan taat peraturan lalu-lintas yang berlaku, serta menjaga jarak antarkendaraan agar lebih mudah untuk menghindar saat terjadi hal-hal yang tidak bisa diprediksi. Caranya teknik berhitung tiga detik dengan menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan," imbuhnya.
Dan tidak kalah penting, adalah memberikan proteksi atas kendaraan yang digunakan dengan asuransi mobil. Manfaatnya terasa bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Bagi pemilik polis asuransi Garda Oto contohnya, bisa dengan mudah melakukan klik tombol darurat di Garda Mobile Otocare atau menelepon Garda Akses 1 500 112 saat keadaan darurat terjadi.
Tersedia perpanjangan polis asuransi hingga perluasan jaminan dengan mudah, secara online melalui Garda Mobile Otocare. Melalui aplikasi ini, klaim bisa dilakukan secara mudah, terdapat garansi hasil kerja bengkel dan suku cadang asli, serta layanan bantuan darurat 24 jam dari Garda Siaga secara gratis.
Berita Terkait
-
Senin Kelabu di Jakbar: 16 RT Masih Terendam Banjir, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Operasional
-
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah
-
Waspada! Jabodetabek Bakal Diguyur Hujan Lebat dan Kilat Sore Ini
-
Waspada Libur Imlek: Hujan Lebat Mengancam 14 Provinsi, BMKG Beri Peringatan Khusus!
-
Rampung Akhir Bulan, Taman Bendera Pusaka Bakal Alih Fungsi Jadi 'Waduk' Saat Curah Hujan Tinggi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Apa Kepanjangan Tol Cipali Sebenarnya? Jalan yang Sering Dilewati Saat Mudik Lebaran 2026
-
3 Mobil Bekas Muat 8 Orang Buat Mudik Lebaran 2026 Cuma Rp 50 Jutaan, Cukup Mewah dan Anti Pegal
-
Pesona Fortuner 4.000cc yang Tampil Gagah, Segini Harganya
-
Yamaha Fazzio Resmi Diekspor ke Jepang, Harganya Bikin Melongo Nyaris Setara Nmax
-
Berapa Tarif Tol Trans Jawa Tujuan Semarang, Yogyakarta, Hingga Surabaya Selama Lebaran 2026?
-
Daftar Lengkap Kontak Darurat Jalan Tol Trans Jawa, Mudik Asyik tanpa Perlu Panik
-
War Tiket Ludes Hitungan Detik, MBBH 2026 Rute Jogja Paling Dicari Pemudik di Lebaran 2026
-
Ini Daftar Rest Area Trans Jawa dengan Charging Station Mobil Listrik Tercepat
-
Ini Rest Area di Jalur Trans Jawa yang Memiliki SPKLU Mobil Listrik Tercepat
-
Berapa Estimasi Saldo E-Toll untuk Perjalanan Jakarta ke Malang?