Suara.com - Saat terjadi hujan lebat, jarak pandang pengemudi kendaraan berpotensi menurun drastis. Beberapa pengemudi berpikir mobilnya tidak terlihat oleh pengemudi lain sehingga melakukan "inisiatif" menyalakan lampu darurat atau lampu hazard.
Memang jadi terlihat, akan tetapi tidakkah terpikir ada potensi bahaya?
Kendaraan-kendaraan di belakang tidak akan pernah tahu, mobil dengan lampu hazard akan belok ke kiri atau ke kanan. Sehingga bisa menimbulkan tabrakan.
Dikutip dari rilis resmi Asuransi Astra sebagaimana diterima Suara.com, tindakan menyalakan atau mengaktifkan lampu hazard untuk membantu memberikan isyarat agar kendaraan mudah terlihat oleh pengendara lainnya adalah tindakan kurang tepat.
Pertama bisa menyilaukan, mengganggu fokus, dan konsentrasi pengendara lainnya di belakang yang terkena sorot lampu hazard. Pasalnya lampu ini berkedip secara terus-menerus, sehingga akhirnya bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Penggunaan dan fungsi lampu hazard sudah tertuangkan pada UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut UU Pasal 121 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (LLAJ):
lampu hazard hanya digunakan dalam keadaan darurat seperti keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu-lintas, atau sedang mengganti ban. Keadaan darurat yang dimaksud adalah saat kendaraan dalam kondisi diam dan memasang segitiga pengaman di belakangnya, bukan saat sedang mengendarai kendaraan. Apabila melanggar undang-undang terkait, akan dikenakan tilang dengan denda sebesar Rp 500.000.
"Jika dalam kondisi hujan lebat dan mengganggu visibilitas, pengendara bisa menyalakan lampu depan untuk menandakan keberadaan kendaraan tanpa harus menyalakan lampu hazard sehingga tidak mengganggu dan membuat bingung pengendara lainnya," jelas Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra.
Selain perlu konsentrasi dan patuh penggunaan lampu hazard, ia menambahkan bahwa sebelum mengemudi di bawah cuaca ekstrem harus memastikan tubuh dalam keadaan fit dan prima.
Baca Juga: Asuransi Astra Lewat Garda Mobile Otocare Meraih Top Mobile Application Awards 2022
Persiapkan pula mobil dalam keadaan baik dan normal, yaitu dengan cara memeriksa lampu indikator, rem, klakson serta wiper yang membantu pengendara di kala hujan bekerja dengan baik.
Juga cek bahan bakar mobil sudah terisi dan tekanan kondisi ban berada di batas aman.
"Perlu diingat juga sebagai pengguna jalan umum kita tidak hanya memastikan keamanan untuk diri sendiri, namun untuk sesama pengguna jalan lainnya. Caranya, patuh dan taat peraturan lalu-lintas yang berlaku, serta menjaga jarak antarkendaraan agar lebih mudah untuk menghindar saat terjadi hal-hal yang tidak bisa diprediksi. Caranya teknik berhitung tiga detik dengan menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan," imbuhnya.
Dan tidak kalah penting, adalah memberikan proteksi atas kendaraan yang digunakan dengan asuransi mobil. Manfaatnya terasa bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Bagi pemilik polis asuransi Garda Oto contohnya, bisa dengan mudah melakukan klik tombol darurat di Garda Mobile Otocare atau menelepon Garda Akses 1 500 112 saat keadaan darurat terjadi.
Tersedia perpanjangan polis asuransi hingga perluasan jaminan dengan mudah, secara online melalui Garda Mobile Otocare. Melalui aplikasi ini, klaim bisa dilakukan secara mudah, terdapat garansi hasil kerja bengkel dan suku cadang asli, serta layanan bantuan darurat 24 jam dari Garda Siaga secara gratis.
Berita Terkait
-
Banjir Kepung Jakarta
-
Banjir 50 Cm Tutup Outer Ring Road arah Kembangan Jakbar, Polisi Alihkan Arus dan Siagakan Personel
-
Jakarta Diprediksi Hujan Seharian Jumat Ini, Simak Rincian Cuaca di Wilayah Anda
-
Banjir 30 Cm Genangi Ruas Jalan di Cempaka Putih
-
Peringatan Dini BMKG: Jabodetabek Siaga Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang pada Jumat Besok
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Lebarkan Sayap, BYD Incar India untuk Jadi Tempat Produksi Baru
-
Trump Naikkan Tarif Korea Selatan, Saham Hyundai dan Kia Langsung Anjlok
-
Suzuki Menyerah dan Pilih Jual Pabrik Produksi ke Ford
-
5 Rekomendasi Motor Bebek 150cc Paling Murah 2026 di Indonesia
-
Apakah Aman Mengganti Oli CVT Mobil Pakai Oli After Market?
-
5 Mobil Hatchback Terbaik Budget Rp50 Juta Rekomendasi Mas Wahid
-
Harga Mitsubishi Destinator Baru vs Bekas, Selisihnya Bikin Mikir
-
Mitsubishi Xforce Ubah Standar SUV Kompak Tanah Air, Tawarkan Fitur Canggih dan Kabin Luas
-
3 Rekomendasi Mobil City Car Bekas yang Paling Gampang Diparkir untuk Pemula
-
Toyota Indonesia Kuasai 58 Persen Ekspor Otomotif Nasional Lewat Mobil Hybrid Rakitan Lokal