Suara.com - Mobil bekas masih menjadi pilihan masyarakat yang belum mampu membeli mobil baru. Hal ini tentu saja karena harga mobil bekas yang memang jauh lebih terjangkau.
Namun demikian, ada hal yang tentunya penting untuk diperhatikan sebelum membeli mobil bekas.
Disampaikan oleh Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S, dalam talkshow yang digelar Forum Wartawan Otomotif (FORWOT) baru-baru ini, saat ini membeli mobil bekas juga harus mengecek status tilang elektronik.
Jika nomor polisi (nopol) kendaraan tersebut masih dalam status aktif dan belum melakukan pembayaran atas denda, maka pemilik baru nantinya tidak bisa memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
"Jadi harus diselesaikan dulu, kalau tidak, nanti tidak bisa balik nama dan perpanjang pajak," jelas Aldo, di Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Lebih lanjut, Aldo memberi contoh, tidak memakai sabuk pengaman, denda yang harus dibayar itu senilai Rp500 ribu, lalu mobil tersebut juga melanggar ganjil genap, ada denda sebesar Rp250 ribu, serta berkendara sambil mengoperasikan smartphone dikenakan denda Rp500 ribu.
"Jadi semua denda tersebut harus dibayar terlebih dahulu baru bisa melakukan balik nama atau perpanjang STNK," tegas Aldo.
Selain itu, untuk meminimalisir hal tersebut, layanan jual beli mobil bekas Caroline, berani memberikan layanan yang berkualitas serta menghadirkan garansi untuk setiap unit yang dipasarkan. Dengan demkian calon pembeli mobil bekas tidak perlu khawatir tertipu.
Dalam penjelasannya, CEO PT Autopedia Sukses Lestari Tbk, Jany Candra, mengungkapkan pemberian garansi serta menjamin kualitas unit yang ditawarkan, akan memberikan keuntungan pada konsumen.
Baca Juga: Mulai Sekarang Jangan Asal Nurut Saat Ditilang, Tanyakan Ini ke Polisi Sebagai Syarat
"Kami sangat memahami kekhawatiran dan risiko yang sering dihadapi pelanggan dalam membeli mobil bekas. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan solusi dengan meluncurkan program Garansi 7G+. Melalui program ini, kami ingin memberikan kepercayaan dan kepuasan kepada pelanggan kami," kata Jany Candra.
Adapun terkait jaminan dan garansi yang dihadirkan di setiap unit mobil tersebut, antara lain meliputi kondisi mesin, transmisi, AC, rem, kelistrikan, penggerak dan kemudi.
Tidak sebatas itu, jaminan lain yang juga diberikan adalah memastikan bahwa setiap mobil yang dijual terbebas dari masalah.
Berita Terkait
-
Geger! ETLE Terhubung Rekening, DPR Yakin Ini Solusi Tepat untuk Disiplin Berlalu Lintas
-
Mulai Sekarang Jangan Asal Nurut Saat Ditilang, Tanyakan Ini ke Polisi Sebagai Syarat
-
Cermati 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas, Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, Lawan Arus hingga Bonceng Tiga
-
Kolaborasi Otospector dan BFI Finance: Pembiayaan Mobil Bekas Mendapat Garansi Mesin Setahun
-
Cara Perpanjangan STNK Online Melalui Samsat Digital
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Terpopuler: Tunggangan Unik Supra Erick Thohir hingga Trik Hilangkan Baret
-
Dari BMW Lawas hingga Bentley, Ini Koleksi Mobil Andre Taulany
-
IAMI Hadirkan Isuzu Traga Bus Jawab Kebutuhan Kendaraan Penumpang
-
Isi Garasi Mobil Mewah Menteri Terkaya Kabinet Prabowo Terbaru, Beserta Harga Pasarnya
-
Isi Garasi Hendrar Prihadi yang Dicopot dari Jabatan Kepala LKPP, Cuma Punya 2 Mobil Ini
-
Isi Garasi Alimin Ribut Sujono yang Gagal Jadi Hakim Agung, Punya Mobil dan Motor Sejuta Umat
-
Insentif Impor Mobil Listrik CBU Dihentikan Mulai 2026, Fokus ke Produksi Lokal
-
5 Langkah Jual Mobil Bekas agar Cepat Laku dengan Harga Terbaik, Gak Ribet
-
Di Balik Skandal Asmara, Ini Isi Garasi Krishna Murti yang Bikin Publik Terkejut
-
Dealer Motor Suzuki Kini Punya Wajah Baru, Siap Bersaing di Segmen Kendaraan Roda Dua